Nazaruddin: Andi Narogong komunikasikan soal anggaran e-KTP Senin, 3 April 2017 12:33 WIB | 715 Views
Pewarta: Benardy Ferdiansyah Ilustrasi - Muhammad Nazaruddin.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah dilakukannya di Kemendagri jauh sebelum ini terus dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek KTP-e ini Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong berperan mengkomunikasikan soal pengawalan anggaran proyek KTP Elektronik kepada teman-teman di DPR. "Pak Ignatius sama Bu Mustoko cerita bahwa nanti yang mengawal anggaran ini di Kemendagri dan untuk mengkomunikasikan ke teman-teman di DPR ada pengusahanya, yaitu Pak Andi Agustinus saya manggilnya Pak Andi terus Pak Andi dibawa ke Fraksi Partai Demokrat di lantai 9," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-e di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin. Menurut Nazaruddin, Andi Agustinus menjelaskan bahwa dia sudah lama menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri. "Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah dilakukannya di Kemendagri jauh sebelum ini terus dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek KTP-e ini," tuturnya. Namun, kata dia, proyek e-KTP ini bisa berjalan apabila ada anggarannya dan didukung programnya oleh pemerintah dan DPR. "Setelah itu kesepakatannya waktu itu dibuat untuk pertemuan dengan Kemendagri waktu itu diwakili oleh Sekjen Bu Diah Anggraini setelah itu waktu ketemu Bu Diah cerita panjang lebar bahwa prinsipnya program KTP-e didukung dan sangat perlu untuk program perbaikan banyak hal untuk pemerintahan ke depan baik itu program bantuan sosial dan monitoring tentang kependudukan," tuturnya. Baca juga: (KPK tahan anak buah Nazaruddin) Baca juga: (Nazaruddin ungkap pertemuan Anas Urbaningrum terkait e-KTP) Baca juga: (Nazaruddin jadi saksi kasus proyek e-KTP) Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima 5,5 juta dolar AS dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. Sementara mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Mustoko Weni menerima 408 ribu dolar AS dan mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono menerima 258 ribu dolar AS. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Editor: Fitri Supratiwi Nazaruddin ungkap pertemuan Anas Urbaningrum terkait e-KTP Senin, 3 April 2017 11:57 WIB | 971 Views Pewarta: Benardy Ferdiansyah Nazaruddin berbicara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/4/2016), terkait perkara pencucian uang dalam pembelian saham perdana PT Garuda Muhammad. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menceritakan pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni tentang pembahasan proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-E) pada 2009 saat bersaksi dalam sidang perkara itu, Senin. "Jadi 2009 itu, saya mungkin tanggal dan bulannya lupa, itu di Komisi II anggota Fraksi Partai Demokrat Pak Ignatius dan Bu Mustoko menghadap ke Mas Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, menceritakan tentang proyek KTP-E," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin menyatakan dalam pertemuan itu disebutkan bahwa proyek KTP-E memerlukan anggaran sekitar Rp6 triliun. "Sebenarnya program KTP-E ini sudah jalan jauh sebelum 2009 dari penjelasan Bu Mustoko dan Pak Ignatius, cuma untuk yang anggaran yang diusulkan kalau tidak salah waktu itu mereka bilang mulai dari periode APBN-P 2010," katanya. Ia juga menyatakan bahwa ada pembahasan mengenai kemungkinkan menjadikan proyek KTP-E sebagai program tahun jamak. "Jadi, karena program multiyears dengan anggaran yang cukup fantastis Rp6 triliun itu harus ada dukungan dari Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi paling besar di DPR waktu itu," ucap Nazaruddin. Dakwaan jaksa menyebut mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima 5,5 juta dolar AS terkait proyek KTP-E yang nilainya Rp5,95 triliun. Sementara anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Mustoko Weni menerima 408 ribu dolar AS dan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono menerima 258 ribu dolar AS. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain kedua orang itu, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,314 triliun itu. (Baca juga: Nazaruddin: Andi Narogong komunikasikan soal anggaran e-KTP) Editor: Maryati
