Nazaruddin: Andi Narogong komunikasikan soal anggaran e-KTP
Senin, 3 April 2017 12:33 WIB | 715 Views

Pewarta: Benardy Ferdiansyah



Ilustrasi - Muhammad Nazaruddin.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)



 Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah dilakukannya di 
Kemendagri jauh sebelum ini terus dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup 
untuk melaksanakan proyek KTP-e ini



Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin 
menyebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong berperan 
mengkomunikasikan soal pengawalan anggaran proyek KTP Elektronik kepada 
teman-teman di DPR. 

"Pak Ignatius sama Bu Mustoko cerita bahwa nanti yang mengawal anggaran ini di 
Kemendagri dan untuk mengkomunikasikan ke teman-teman di DPR ada pengusahanya, 
yaitu Pak Andi Agustinus saya manggilnya Pak Andi terus Pak Andi dibawa ke 
Fraksi Partai Demokrat di lantai 9," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian 
dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-e di Pengadilan Tipikor, 
Jakarta, Senin.

Menurut Nazaruddin, Andi Agustinus menjelaskan bahwa dia sudah lama menjadi 
rekanan di Kementerian Dalam Negeri.

"Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah dilakukannya di 
Kemendagri jauh sebelum ini terus dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup 
untuk melaksanakan proyek KTP-e ini," tuturnya.

Namun, kata dia, proyek e-KTP ini bisa berjalan apabila ada anggarannya dan 
didukung programnya oleh pemerintah dan DPR.

"Setelah itu kesepakatannya waktu itu dibuat untuk pertemuan dengan Kemendagri 
waktu itu diwakili oleh Sekjen Bu Diah Anggraini setelah itu waktu ketemu Bu 
Diah cerita panjang lebar bahwa prinsipnya program KTP-e didukung dan sangat 
perlu untuk program perbaikan banyak hal untuk pemerintahan ke depan baik itu 
program bantuan sosial dan monitoring tentang kependudukan," tuturnya. 

Baca juga: (KPK tahan anak buah Nazaruddin)

Baca juga: (Nazaruddin ungkap pertemuan Anas Urbaningrum terkait e-KTP)

Baca juga: (Nazaruddin jadi saksi kasus proyek e-KTP)

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas 
Urbaningrum menerima 5,5 juta dolar AS dan mantan Sekjen Kemendagri Diah 
Anggraini menerima 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta terkait proyek sebesar 
Rp5,95 triliun tersebut.

Sementara mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Mustoko Weni menerima 
408 ribu dolar AS dan mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat 
Ignatius Mulyono menerima 258 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur 
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri 
Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) 
atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 
2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan 
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan 
sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri 
sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong 
sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 
Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.



Editor: Fitri Supratiwi







Nazaruddin ungkap pertemuan Anas Urbaningrum terkait e-KTP
Senin, 3 April 2017 11:57 WIB | 971 Views

Pewarta: Benardy Ferdiansyah



Nazaruddin berbicara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 
Jakarta, Rabu (27/4/2016), terkait perkara pencucian uang dalam pembelian saham 
perdana PT Garuda Muhammad. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)



Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin 
menceritakan pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Ignatius Mulyono dan 
Mustoko Weni tentang pembahasan proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-E) pada 
2009 saat bersaksi dalam sidang perkara itu, Senin.

"Jadi 2009 itu, saya mungkin tanggal dan bulannya lupa, itu di Komisi II 
anggota Fraksi Partai Demokrat Pak Ignatius dan Bu Mustoko menghadap ke Mas 
Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, menceritakan tentang proyek KTP-E," 
kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Nazaruddin menyatakan dalam pertemuan itu disebutkan bahwa proyek KTP-E 
memerlukan anggaran sekitar Rp6 triliun.

"Sebenarnya program KTP-E ini sudah jalan jauh sebelum 2009 dari penjelasan Bu 
Mustoko dan Pak Ignatius, cuma untuk yang anggaran yang diusulkan kalau tidak 
salah waktu itu mereka bilang mulai dari periode APBN-P 2010," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa ada pembahasan mengenai kemungkinkan menjadikan proyek 
KTP-E sebagai program tahun jamak.

"Jadi, karena program multiyears dengan anggaran yang cukup fantastis Rp6 
triliun itu harus ada dukungan dari Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi 
paling besar di DPR waktu itu," ucap Nazaruddin. 

Dakwaan jaksa menyebut mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum 
menerima 5,5 juta dolar AS terkait proyek KTP-E yang nilainya Rp5,95 triliun.

Sementara anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Mustoko Weni menerima 408 
ribu dolar AS dan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono 
menerima 258 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan 
Pencatatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur 
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri 
Sugiharto.

Selain kedua orang itu, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong 
sebagai tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 
hingga Rp2,314 triliun itu.

(Baca juga: Nazaruddin: Andi Narogong komunikasikan soal anggaran e-KTP)



Editor: Maryati


Kirim email ke