Setelah berhasil memaksakan UU Tax Amnesty dan ternyata 
pelaksanaannya gagal mencapai target yang dijanjikan, 
apakah pemerintahan Jokowi kembali tergiurmerevisi UU KPK 
(baca: melemahkan KPK) untuk menutupi kegagalannya 
merepatriasi harta para bandit yang menyimpan rampokannya 
diluarnegeri?
- Beberapa PenyebabTarget Tax Amnesty Tak Tercapai MINGGU, 02 APRIL 2017 | 
11:39 WIB TEMPO.CO, Jakarta- Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah 
berakhir pada 31 Maret lalu,dan pemerintah mengklaim sebagai tax amnesty paling 
berhasil di dunia. “Padakenyataannya pencapaian program ini masih jauh di bawah 
target yangdiharapkan,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics 
(CORE)Indonesia, Mohammad Faisal, dalam keterangan tertulis yang diterima 
Tempo,Minggu, 2 April 2017.

Faisal menjelaskan dilihat dari tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) 
yangmemanfaatkan amnesti pajak masih rendah. Total jumlah WP yang ikut 
mencapai891.577 WP, di mana jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 
WP wajiblapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang mencapai 20,1 juta. Apalagi jumlah 
WP yangmemiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 32,7 juta. Kedua adalah 
nilai repatriasi asetWP di luar negeri yang menjadi sasaran utama program ini 
hanya memperoleh hasilRp 146 triliun. Angka itu menurut Faisal jauh berada di 
bawah target yangdipasang pemerintah di awal program yaitu hingga Rp 1.000 
triliun.Ketiga,  perluasan WP dari kebijakan amnest pajak yang diharapkan 
dapatmendongkrak penerimaan pajak belum terlihat dampaknya hingga triwulan 
pertama2017. Indikasi itu tampak dari realisasipenerimaan pajak hingga 15 Maret 
2017 yang baru mencapai Rp 145 triliun.Capaian tersebut lebih rendah 
dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periodeyang sama tahun lalu yang 
mencapai Rp 176 triliun. “Potensi penerimaan pajaktahun ini idealnya lebih 
tinggi dibandingkan tahun lalu,” katanya. Faisalmenuturkan selain adanya 
peluasan basis pajak hasil dari tax amnesty, prospekpertumbuhan ekonomi tahun 
ini juga diperkirakan lebih baik dibandingkan tahunlalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan dari sisi 
jumlahpenerimaan amnesti pajak sebesar Rp 130,2 triliun termasuk besar dan 
cukup baikdibandingkan dengan pelaksanaan program serupa di negara lain. 
Besarnyapenerimaan dan partisipasi itu juga didukung oleh WP besar baik orang 
pribadimaupun badan yang dinilai cukup signifikan atau berdampak besar.  
“Sebagian besar yangbesar-besar itu sudah ikut, sampai detik terakhir 
betul-betul memanfaatkankarena mungkin baru memikirkan ikut nggak ikut nggak, 
itu cukup baik,” ujarnya,dalam konferensi pers pada malam penutupan program 
amnesti pajak. Berdasarkancapaian tersebut, Sri Mulyani mengatakan tingkat 
kepatuhan masyarakat mengenaikewajiban pajak masih dapat diperbaiki lagi.

GHOIDA RAHMAH

Kirim email ke