Siaran Pers, 7 April 2017
Koalisi Untuk Kendeng Lestari: PAK SUTIYOSO, HORMATILAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG!

Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tanpa diduga-duga 
mendatangi rumah salah seorang warga penolak pabrik semen di Desa Tegaldowo, 
Rembang pada 6 April 2017. Kunjungan ini bukan kebetulan, apalagi sejak 31 
Maret 2017, mantan Gubenur DKI Jakarta ini telah diangkat menjadi komisaris 
utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang. Kedatangan Sutiyoso ini menurut 
pengacara warga Rembang yang menolak semen, patut dicermati mengingat PT SI 
sedang bersengketa hukum dengan warga Rembang. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 
2017 tercatat Dewan Ketahanan Nasional melakukan kunjungan ke Pati.“Kedatangan 
komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang pertanyaan warga. 
Apalagi di hadapan warga dia masih mengaku sebagai orang Pemerintah, meminta 
warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT Semen 
Indonesia”, ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi warga 
Rembang.Kunjungan Sutiyoso juga mengundang tanggapan dari beberapa tokoh 
terkemuka di Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, 
“Kasus ini sudah ada putusan Mahkamah Agung. Putusan MA harus ditegakkan 
sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. Izin yang diberikan oleh 
gubernur Jateng adalah kebijakan yang ditempuh bertentangan dengan putusan MA. 
Perkara ini harusnya dihormati semua pihak termasuk komisaris PT Semen 
tersebut”. Ia mempertanyakan, “apakah tugas komisaris juga menemui di 
lapangan?” Ia menambahkan pula, “Semua kebijakan harus memperhatikan lingkungan 
hidup”.
Haris Azhar – pegiat HAM, mantan Koordinator Kontras mengatakan, “Sutiyoso 
lebih dikenal sebagai tentara yang berlumur kekuasaan dan dibungkus catatan 
pelanggaran HAM. Karyanya di BIN tidak jelas. Lalu sekarang diangkat sebagai 
Komisaris Utama PT. Semen Indonesia. Ini sungguh tidak masuk akal. Kita patut 
mempertanyakan kedatangannya ke Rembang Kamis pagi (6 April), untuk apa? Untuk 
menekan masyarakat? Saya yakin masyarakat sudah tidak takut dengan gaya-gaya 
tekanan atau persuasi lewat jenderal tua seperti Sutiyoso”.Sedangkan Bambang 
Widjojanto – mantan pimpinan KPK – menanggapi kunungan Sutiyoso mengungkapkan, 
“Yang mesti dipersoalkan ada di tiga level: (1) Kementerian/pemerintahan secara 
sadar menempatkan Komisaris Utama PT SI adalah orang yang mempunyai pengalaman 
dalam mengelola dan menggunakan kekuatan koersif; (2) SI seolah-olah menganggap 
no point to return sehingga akan bertemulah kepentingan corporate driven & 
instrumentasi penegakan hukum yang berwatak kekerasan; (3) Pemda menjadi alat 
pemerintahan dan korporasi yang sekaligus mencari keuntungan untuk kepentingan 
dirinya sendiri. Ia juga menyatakan “Keberadaan SI harus ditujukan untuk 
kepentingan daulat rakyat bukan mendurhakai rakyat”.Jika dirujuk dengan 
peraturan yang berkaitan dengan bisnis, Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang 
Perseroan Terbatas pasal 1 angka 6 dan 108 UU 40/2007 menyatakan bahwa 
Komisaris bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi. 
Harusnya kedatangan itu berkaitan dengan kepatuhan kepada hukum dan kepentingan 
lingkungan”. Demikian pungkas M. Isnur.
Nara hubung :
Busyro Muqoddas 0811 8071069
Bambang Widjojanto 0816 1488182
Haris Azhar 0815 13302342

Kirim email ke