Pukul Buruh, Kasat Intel Polresta Tangerang Diproses Propam
10 April 2017Kasat Intel Polresta Tangerang memukul aktivis buruh GSBI pada 9 
April 2017 [Foto: Istimewa]Koran Sulindo – Kasat Intel Kepolisian Resort Kota 
(Polresta) Tangerang Danu W. Subroto mengaku memukul Sekjen Gabungan Serikat 
Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti ketika aksi mingguan buruh PT Panarub Dwi 
Karya berlangsung pada Minggu (9/4) kemarin. Ia mengaku khilaf dan siap 
bertanggung jawab secara hukum.Danu menuturkan, pemukulan itu datang secara 
tiba-tiba karena ia tak mampu membendung emosinya setelah berdebat dengan 
peserta aksi. Ia mengakui sebagai penegak hukum khilaf dan mengetahui pula 
tidak ada alasan yang mendasar mempersoalkan aksi buruh tersebut. Apalagi itu 
bukan aksi yang pertama kalinya.“Iya Mas, cuma saya memang khilaf. Tak mampu 
menahan emosi setelah berdebat. Saya sungguh-sungguh minta maaf kepada seluruh 
buruh di Indonesia terutama buruh di Tangerang. Sekarang saya sudah di Propam 
Polda Metro Jaya,” kata Danu ketika dihubungi melalui telepon pada Senin 
(10/4).Video pemukulan terhadap Sekjen GSBI Emelia Yanti telah menyebar secara 
masif di dunia maya. Pemukulan itu langsung saja mengundang kecaman dari 
berbagai pihak. Aparat kepolisian yang dibantu Satpol PP Kota Tangerang 
membubarkan aksi buruh secara paksa dengan menggunakan  Peraturan Wali Kota 
tentang Larangan Aksi/Pawai/Demonstrasi pada Sabtu dan Minggu.Secara terpisah, 
Yanti mengatakan, aturan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang 
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tahun 1998. Akan tetapi, 
Yanti melihat tindakan Danu bukan didasarkan sebagai pribadinya. Sebagai 
anggota Polresta Tangerang, maka permintaan maaf tersebut seharusnya berasal 
dari lembaga, bukan pribadi Danu.“Itu yang kami tuntut bahwa lembaga kepolisian 
tidak bisa semena-mena terhadap buruh dan rakyat. Ini menjadi penting untuk 
pembelajaran di masa mendatang,” kata Yanti.Kecaman terhadap pemukulan itu 
datang dari Front Perjuangan Rakyat [FPR]. Menanggapi pemukulan tersebut, FPR 
akan menggelar aksi di depan Mabes Polri menuntut pertanggungjawaban Danu dan 
Polresta dalam pembubaran paksa terhadap aksi buruh PT Panarub Dwi 
Karya.Peristiwa pemukulan itu bermula dari ketika polisi dan Satpol PP merampas 
poster-poster yang dibawa massa aksi untuk berdemonstrasi. Melihat itu, Yanti 
yang menjadi bagian dari massa aksi menghampiri polisi dan Satpol PP serta 
mempertanyakan perampasan poster-poster tersebut.Sempat terjadi perdebatan. 
Bukan jawaban yang diperoleh Yanti, ia justru mendapat pemukulan yang secara 
jelas terekam dalam video tersebut. Yanti tentu saja tidak mau diam dan menolak 
aksi kekerasan itu. Selain pemukulan, Yanti dan massa aksi juga mendapat 
pelecehan dari aparat berupa makian. Aparat menyebut mereka sebagai goblok, 
bacot dan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.Aksi pada Minggu kemarin diikuti 
oleh buruh Panarub Dwi Karya, PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan Panarub 
Industry serta rutin dilaksanakan setiap pekan. Aksi buruh yang sudah 
berlangsung selama lima tahun ini juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, negara 
gagal melindungi 1.300 buruh PT Panarub Dwi Karya yang dipecat secara 
sepihak.Perusahaan pembuat sepatu Adidas dan Mizuno ini tidak memenuhi hak-hak 
yang diperjuangkan buruh selama lima tahun terakhir. Padahal lembaga buruh 
internasional yakni ILO telah merekomendasikan agar perusahaan memenuhi semua 
hak-hak yang sudah seharusnya diperoleh buruh PT Panarub Dwi Karya. [KRG]

Kirim email ke