Terapi kejut dari KLHS Kendeng https://beritagar.id/artikel/editorial/terapi-kejut-dari-klhs-kendeng Oleh : Redaksi Beritagar https://beritagar.id/tentang-kami @beritagar https://twitter.com/beritagar | 23:21 WIB - Jumat , 14 April 2017 TELAT | Perencanaan pembangunan yang berdampak pada lingkungan seharusnya didahului kajian strategis, bukan setelahnya. © Salni Setyadi /Beritagar.id Beberapa Kebijakan-Rencana-Program (KRP) dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang, telah teridentifikasi sebagai akar penyebab terancamnya keberlanjutan CAT (Cekungan Air Tanah) Watuputih. Demikian salah satu butir ringkasan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan. Ketidakselarasan peraturan di daerah hingga tingkat nasional, jadi pelajaran penting dalam dokumen setebal 185 halaman yang diumumkan 12 April 2017. CAT Watuputih secara administrasi termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Bukti-bukti terpampang dalam KLHS itu, kawasan CAT Watuputih merupakan morfologi karst dan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), sesuai Permen ESDM No. 17/2012. Permen ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst itu mensyaratkan, sebuah kawasan layak ditetapkan sebagai kawasan lindung karena memenuhi lima kriteria KBAK. Laporan kajian itu memastikan CAT Watuputih memenuhi kelima kriteria. Namun untuk kriteria ke-5, tentang goa yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah, sempat jadi bahan perdebatan. Kajian awal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menemukan adanya aliran air sungai bawah tanah di kawasan itu. Toh, akhirnya hasil KLHS menyatakan berbeda. KLHS dan rencana tata ruang, merupakan dua dari sekian banyak instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Prinsip pembangunan berkelanjutan ini pula yang mendorong penolakan warga terhadap pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang (dan sekitarnya). Perlawanan itu, pada dasarnya juga ingin memastikan bahwa prinsip yang sama berlaku di Kabupaten Rembang, utamanya di Pegunungan Kendeng yang diklaim sebagai kawasan karst. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)--yang memimpin gerakan penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Kendeng--meyakini bahwa pembangunan pabrik itu tidak memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan. Keyakinan mereka terbukti benar. Hasil KLHS Tahap 1 merekomendasikan penetapan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam RTRW Nasional. Selain itu, KLHS Tahap I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari KLHS Tahap II, merekomendasikan agar melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) terhadap kawasan CAT atau Cekungan Air Tanah Watuputih. Berkat perjuangan JMPPK, KLHS ini terbit. Seperti diakui dalam dokumen KLHS Tahap I yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://www.menlhk.go.id/berita-176-kajian-lingkungan-hidup-strategis-klhs-kebijakan-pemanfaatan-dan-pengelolaan-pegunungan-kendeng-yang.html, KLHS dibuat dan dilaksanakan karena permintaan warga petani JMPPK kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara, Jakarta, 2 Agustus 2016 silam. "Dasar hukum permintaan warga adalah Pasal 3 ayat 2 PP No. 16/2016, dimana masyarakat dapat meminta diselenggarakan KLHS bila ditengarai terdapat KRP (Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup," demikian kutipan lanjutan dari dokumen tersebut. Namun nasi sudah telanjur menjadi bubur. Kegiatan pertambangan di CAT Watuputih sebenarnya telah berlangsung lama, terbukti dengan telah diterbitkannya 22 IUP (Izin Usaha Pertambangan). Itu belum termasuk IUP PT Semen Indonesia di Rembang, yang kini tengah dipersoalkan. Puluhan IUP di wilayah CAT Watuputih (berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2017), dan izin baru dalam SK No. 660.1/6/2017 untuk PT Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, pun didesak untuk dicabut. Gelagatnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tidak akan menghentikan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, atau pengoperasiannya yang dijadwalkan Semester I tahun 2017 ini. Menanggapi hasil KLHS, ia yakin perusahaan yang sudah memegang izin masih bisa beroperasi, sampai IUP-nya selesai. Meski demikian, Ganjar memastikan tidak akan ada izin baru maupun perpanjangan izin penambangan di kawasan CAT Watuputih selama kajian berlangsung. Kajian dimaksud, adalah KLHS Tahap II yang meliputi seluruh Pegunungan Kendeng, terbantang di wilayah Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora (Provinsi Jawa Tengah), serta di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan (Provinsi Jawa Timur). Polemik belum selesai. PT Semen Indonesia (PTSI) menyatakan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan, namun berkukuh memulai kegiatan produksi di Rembang. Dalihnya, KLHS hanya melarang kegiatan penambangan, bukan operasi pabrik. Bahan baku produksi masih bisa menggunakan stok dari Tuban, Jawa Timur. Lokasi pabrik PTSI--seperti yang ditunjukkan dalam laporan KLHS Tahap I--memang di luar kawasan CAT Watuputih. Pabrik tersebut juga berada di luar KBAK Sukolilo yang tak boleh ditambang. Izin penambangan mereka, yang berada di atas kawasan CAT Watuputih. Di atas kertas, argumen PTSI ada benarnya. Polemik ini tidak perlu terjadi, bila peraturan yang ada selama ini, tidak saling tumpang tindih dan bertentangan. Contoh paling jelas ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031. Pada pasal 19 Perda tersebut menyatakan Cekungan Watuputih dan Cekungan Lasem merupakan kawasan lindung geologi berupa kawasan imbuhan air. Namun pasal lainnya memuat kawasan peruntukan pertambangan (Pasal 26 ayat (1)-(3)) yang menyebut beberapa daerah dalam kawasan CAT Watuputih. Dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah, juga belum menyatakan kawasan peruntukan tambang harus berada di luar seluruh kawasan lindung. Pun dalam kebijakan nasional, belum dilengkapi dengan kriteria pemanfaatan yang spesifik untuk masing-masing kawasan dimaksud. Ini penyebab multi-tafsir terhadap pemanfaatan kawasan lindung. Laporan KLHS Kendeng memberi kesan yang kuat, bahwa akar penyebab terancamnya keberlanjutan lingkungan CAT Watuputih, terjadi karena abai terhadap kewajiban yang termaktub dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sekaligus menimbulkan pertanyaan, mengapa UU yang terbit pada 2009 itu, baru menelurkan Peraturan Pemerintah pada 2016? Pasal 18 UU No. 32/2009 telah mengamanatkan agar KLHS dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Beleid UU PPLH mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan setahun setelah UU dimaksud diundangkan. Kenyataannya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, baru terbit pada 2016. Jauh lebih lambat dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang terbit pada 2011. Terbitnya KLHS Kendeng ini bisa jadi terapi kejut, mengingatkan kembali bahwa KLHS wajib dilakukan masing-masing instansi--di daerah maupun pusat. Apalagi terhadap kebijakan, rencana maupun program, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Sudah saatnya para pemangku kebjikan berpihak pada kepentingan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Tidak lagi menomorsatukan ekonomi politik.
[GELORA45] Terapi kejut dari KLHS Kendeng
[email protected] [GELORA45] Fri, 14 Apr 2017 20:54:20 -0700
