Terapi kejut dari KLHS Kendeng 
https://beritagar.id/artikel/editorial/terapi-kejut-dari-klhs-kendeng 
 Oleh : Redaksi Beritagar https://beritagar.id/tentang-kami @beritagar 
https://twitter.com/beritagar |  23:21 WIB - Jumat , 14 April 2017
 
 TELAT | Perencanaan pembangunan yang berdampak pada lingkungan seharusnya 
didahului kajian strategis, bukan setelahnya. © Salni Setyadi /Beritagar.id 
Beberapa Kebijakan-Rencana-Program (KRP) dalam Rencana Tata Ruang (RTR) 
Nasional, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah dan 
Kabupaten Rembang, telah teridentifikasi sebagai akar penyebab terancamnya 
keberlanjutan CAT (Cekungan Air Tanah) Watuputih.

 Demikian salah satu butir ringkasan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis 
(KLHS) Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang 
Berkelanjutan. Ketidakselarasan peraturan di daerah hingga tingkat nasional, 
jadi pelajaran penting dalam dokumen setebal 185 halaman yang diumumkan 12 
April 2017.
 CAT Watuputih secara administrasi termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Gunem, 
Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Bukti-bukti terpampang dalam KLHS itu, 
kawasan CAT Watuputih merupakan morfologi karst dan dapat ditetapkan sebagai 
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), sesuai Permen ESDM No. 17/2012.

 Permen ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst itu 
mensyaratkan, sebuah kawasan layak ditetapkan sebagai kawasan lindung karena 
memenuhi lima kriteria KBAK.
 Laporan kajian itu memastikan CAT Watuputih memenuhi kelima kriteria. Namun 
untuk kriteria ke-5, tentang goa yang membentuk sungai atau jaringan sungai 
bawah tanah, sempat jadi bahan perdebatan. Kajian awal Kementerian Energi dan 
Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menemukan adanya aliran air sungai bawah tanah 
di kawasan itu. Toh, akhirnya hasil KLHS menyatakan berbeda.
 KLHS dan rencana tata ruang, merupakan dua dari sekian banyak instrumen 
penting dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa 
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam 
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 

 Prinsip pembangunan berkelanjutan ini pula yang mendorong penolakan warga 
terhadap pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang (dan sekitarnya). 
Perlawanan itu, pada dasarnya juga ingin memastikan bahwa prinsip yang sama 
berlaku di Kabupaten Rembang, utamanya di Pegunungan Kendeng yang diklaim 
sebagai kawasan karst.
 Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)--yang memimpin gerakan 
penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Kendeng--meyakini bahwa 
pembangunan pabrik itu tidak memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan.
 Keyakinan mereka terbukti benar. Hasil KLHS Tahap 1 merekomendasikan penetapan 
CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung sesuai kriteria yang 
ditetapkan dalam RTRW Nasional.
 Selain itu, KLHS Tahap I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari KLHS Tahap 
II, merekomendasikan agar melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst 
(KBAK) terhadap kawasan CAT atau Cekungan Air Tanah Watuputih.
 Berkat perjuangan JMPPK, KLHS ini terbit. Seperti diakui dalam dokumen KLHS 
Tahap I yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
http://www.menlhk.go.id/berita-176-kajian-lingkungan-hidup-strategis-klhs-kebijakan-pemanfaatan-dan-pengelolaan-pegunungan-kendeng-yang.html,
 KLHS dibuat dan dilaksanakan karena permintaan warga petani JMPPK kepada 
Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara, Jakarta, 2 Agustus 2016 silam.

 "Dasar hukum permintaan warga adalah Pasal 3 ayat 2 PP No. 16/2016, dimana 
masyarakat dapat meminta diselenggarakan KLHS bila ditengarai terdapat KRP 
(Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) yang berpotensi menimbulkan dampak 
dan/atau risiko lingkungan hidup," demikian kutipan lanjutan dari dokumen 
tersebut.
 Namun nasi sudah telanjur menjadi bubur. Kegiatan pertambangan di CAT 
Watuputih sebenarnya telah berlangsung lama, terbukti dengan telah 
diterbitkannya 22 IUP (Izin Usaha Pertambangan). Itu belum termasuk IUP PT 
Semen Indonesia di Rembang, yang kini tengah dipersoalkan.
 Puluhan IUP di wilayah CAT Watuputih (berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi 
Jawa Tengah, 2017), dan izin baru dalam SK No. 660.1/6/2017 untuk PT Semen 
Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, pun didesak untuk dicabut.
 Gelagatnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tidak akan menghentikan 
pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, atau pengoperasiannya yang 
dijadwalkan Semester I tahun 2017 ini. Menanggapi hasil KLHS, ia yakin 
perusahaan yang sudah memegang izin masih bisa beroperasi, sampai IUP-nya 
selesai.
 Meski demikian, Ganjar memastikan tidak akan ada izin baru maupun perpanjangan 
izin penambangan di kawasan CAT Watuputih selama kajian berlangsung. Kajian 
dimaksud, adalah KLHS Tahap II yang meliputi seluruh Pegunungan Kendeng, 
terbantang di wilayah Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora (Provinsi 
Jawa Tengah), serta di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan (Provinsi Jawa 
Timur).
 Polemik belum selesai. PT Semen Indonesia (PTSI) menyatakan menghormati 
keputusan yang telah dikeluarkan, namun berkukuh memulai kegiatan produksi di 
Rembang. Dalihnya, KLHS hanya melarang kegiatan penambangan, bukan operasi 
pabrik. Bahan baku produksi masih bisa menggunakan stok dari Tuban, Jawa Timur.
 Lokasi pabrik PTSI--seperti yang ditunjukkan dalam laporan KLHS Tahap 
I--memang di luar kawasan CAT Watuputih. Pabrik tersebut juga berada di luar 
KBAK Sukolilo yang tak boleh ditambang. Izin penambangan mereka, yang berada di 
atas kawasan CAT Watuputih. Di atas kertas, argumen PTSI ada benarnya.
 Polemik ini tidak perlu terjadi, bila peraturan yang ada selama ini, tidak 
saling tumpang tindih dan bertentangan. Contoh paling jelas ada pada Peraturan 
Daerah Kabupaten Rembang No. 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031.
 Pada pasal 19 Perda tersebut menyatakan Cekungan Watuputih dan Cekungan Lasem 
merupakan kawasan lindung geologi berupa kawasan imbuhan air. Namun pasal 
lainnya memuat kawasan peruntukan pertambangan (Pasal 26 ayat (1)-(3)) yang 
menyebut beberapa daerah dalam kawasan CAT Watuputih.
 Dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah, juga belum menyatakan kawasan peruntukan 
tambang harus berada di luar seluruh kawasan lindung. Pun dalam kebijakan 
nasional, belum dilengkapi dengan kriteria pemanfaatan yang spesifik untuk 
masing-masing kawasan dimaksud. Ini penyebab multi-tafsir terhadap pemanfaatan 
kawasan lindung.
 Laporan KLHS Kendeng memberi kesan yang kuat, bahwa akar penyebab terancamnya 
keberlanjutan lingkungan CAT Watuputih, terjadi karena abai terhadap kewajiban 
yang termaktub dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
 Sekaligus menimbulkan pertanyaan, mengapa UU yang terbit pada 2009 itu, baru 
menelurkan Peraturan Pemerintah pada 2016? Pasal 18 UU No. 32/2009 telah 
mengamanatkan agar KLHS dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku 
kepentingan; dan tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan 
Pemerintah.
 Beleid UU PPLH mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan setahun setelah 
UU dimaksud diundangkan. Kenyataannya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara 
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, baru terbit pada 2016. Jauh 
lebih lambat dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang terbit pada 
2011.
 Terbitnya KLHS Kendeng ini bisa jadi terapi kejut, mengingatkan kembali bahwa 
KLHS wajib dilakukan masing-masing instansi--di daerah maupun pusat. Apalagi 
terhadap kebijakan, rencana maupun program, yang berpotensi menimbulkan dampak 
lingkungan.
 
 Sudah saatnya para pemangku kebjikan berpihak pada kepentingan lingkungan 
dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Tidak lagi menomorsatukan ekonomi 
politik.
 

Kirim email ke