http://www.antaranews.com/berita/624495/maklumat-bersama-larangan-mobilisasi-massa-pada-pilkada-dki-
<http://www.antaranews.com/berita/624495/maklumat-bersama-larangan-mobilisasi-massa-pada-pilkada-dki-jakarta-2017?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news>
jakarta-2017?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news
<http://www.antaranews.com/berita/624495/maklumat-bersama-larangan-mobilisasi-massa-pada-pilkada-dki-jakarta-2017?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news>
*Maklumat bersama larangan mobilisasi massa
*
*pada Pilkada DKI Jakarta 2017*
Senin, 17 April 2017 10:42 WIB | 1.128 Views
Pewarta: Hanni Soepardi
Maklumat bersama larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta 2017
Warga membubuhkan tanda tangan ajakan Pilkada DKI Jakarta damai, yang
diprakarsai Forum Warga Jakarta Cinta Damai. Deklarasi itu memanfaatkan
Hari Tanpa Kendaraan Bermotor, di Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta,
Minggu (16/4/2017). Aksi itu mengajak masyarakat menjaga putaran kedua
Pilkada DKI Jakarta berjalan secara damai serta menyerukan tindakan
tegas terhadap segala bentuk pelanggaran selama proses pilkada
berlangsung. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
... bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta
dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi
sesuai prosedur hukum...
Jakarta (ANTARA News) - Tiga instansi di DKI Jakarta, yaitu Kepolisian
Daerah Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI
Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan mobilisasi massa
pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Maklumat bersama ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur
Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, dan
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti, dan dikeluarkan
di Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017,
405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang
melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara
fisik maupun psikologis pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April
nanti.
Pertimbangannya: berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman
dan kondusif menjelang, saat, dan pasca putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Isi maklumat bersama itu: setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi
massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk
kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk
menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status keamanan dan
ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif.
Juga masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun
psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD DKI
Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Pemilu
DKI Jakarta, dan jajarannya.
Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bersama itu, bila ada
sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu
(pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan mencegah
dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk kembali.
Bila massa yang dikerahkan itu terlanjur sudah berada di Jakarta maka
akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Kemudian disebutkan juga bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa
datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan
dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Baca juga: (*Tim pemenangan Anies-Sandi sebut indikasi mobilisasi massa*
<http://www.antaranews.com/berita/622757/tim-pemenangan-anies-sandi-sebut-indikasi-mobilisasi-massa>)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017