Pemprov Tolak Rekomendasi KLHS
PTSI Dilarang, 22 Perusahaan Masih Diperbolehkan Menambang18 April 2017 3:47 
WIB Category: Berita Utama, SmCetak A+ / A-SEMARANG – Pemprov Jateng menolak 
rekomendasi Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang meminta 
penghentian aktivitas penambangan secara menyeluruh di Cekungan Air Tanah (CAT) 
Watuputih, Rembang, sampai ada penetapan status sebagai Kawasan Bentang Alam 
Karst (KBAK) atau tidak.Pemprov beralasan, dalam pertemuan di Kantor Staf 
Presiden (KSP) pada 12 April 2017 tak ada pembahasan soal itu. Menurut Kepala 
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono, hanya ada 
dua rekomendasi yang dibacakan dan dibahas. Pertama, PT Semen Indonesia 
(Persero) Tbk tetap boleh beroperasi namun belum diizinkan menambang sampai ada 
keputusan status CAT Watuputih. Kedua, menunggu keputusan final status 
CATWatuputih dari Badan Geologi Kementerian ESDM. Di sisi lain, Pemprov Jateng 
diminta meninjau Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara berkala. ”Saya tidak tahu 
kenapa tibatiba muncul rilis seperti itu (penghentian operasional tambang di 
CAT Watuputih). P a d a h a l , saat pertemuan di KSP, tak ada pembahasan soal 
itu,” kata Teguh, Senin (17/4).Teguh menyatakan, selain PT Semen Indonesia, 
sejumlah perusahaan masih diperbolehkan menambang di CAT Watuputih. Saat ini 
ada 22 perusahaan yang memegang IUP, sementara dua penambang ilegal telah 
ditertibkan. Namun, perpanjangan IUP menunggu hasil kajian Badan Geologi. 
Selama belum ada keputusan, maka IUP tak akan diperpanjang. Termasuk jika nanti 
CAT Watuputih dinyatakan sebagai KBAK. Sebaliknya, jika kelak dinyatakan tidak 
termasuk KBAK, maka Pemprov akan memperketat perpanjangan IUP, karena akan 
dilakukan audit pada setiap perusahaan. Teguh juga mempertanyakan dasar 
pertimbangan Tim KLHS yang menyatakan tidak boleh ada aktivitas pertambangan di 
kawasan lindung.Padahal, katanya, Perpres Nomor 32 Tahun 1990 tentang 
Pengelolaan Kawasan Lindung memperbolehkan dengan catatan tak mengubah fungsi. 
Sementara, PP Nomor 43 Tahun 2010 menyatakan ada larangan merusak akuiver 
(cekungan air tanah), namun memperluas resapan diperbolehkan. Dalam aturan 
tersebut sama sekali tak disebutkan larangan aktivitas pertambangan. ”Saya tak 
sependapat dengan tim KLHS, karena aktivitas pertambangan ada cantolan 
regulasinya,” jelas Teguh. Ia mempertanyakan hasil kajian Tim KLHS.Alasannya, 
rekomendasi itu didasarkan pada data sekunder dan pengolahannya sesuai asumsi 
mereka. Dia juga mempertanyakan validasi tim KLHS. ”Mereka menyusun sendiri dan 
memvalidasi sendiri, itu tidak fair. Pengolahan data sesuai asumsi mereka. Pak 
Gubernur sudah berkeinginan untuk mendiskusikan dengan ahli dari Jateng, tapi 
mereka (Tim KLHS) tidak mau,” ujarnya.Ketua Penjaminan Mutu Tim KLHS Prof 
Sudharto PHadi belum bisa dimintai konfirmasi atas sikap Pemprov tersebut. 
Berkali-kali dihubungi, semalam, ponselnya tidak diangkat. Permintaan wawancara 
lewat SMS juga tidak ditanggapi. Demikian pula halnya Kepala KSP Teten Masduki 
serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dihubungi beberapa 
kali lewat telepon dan WhatsApp, keduanya tidak merespons.Sama-Sama 
UntungGubernur Ganjar Pranowo mengatakan, dalam pembahasan di KSP 12 April lalu 
sudah ada solusi yang sama-sama menguntungkan semua pihak. Pertama, PT Semen 
Indonesia belum diperbolehkan menambang, namun pabrik tetap bisa beroperasi 
dengan bahan tambang dari luar. Sementara itu, 22 perusahaan yang memiliki IUP 
tetap boleh berjalan sampai izin habis. ”Selain PT Semen Indonesia, boleh 
menambang sampai IUP habis,” kata Ganjar.Di sisi lain, ia mengaku telah 
mengajukan moratorium pabrik semen di Jateng pada Presiden. Pendirian pabrik 
semen bisa dilakukan lagi jika dirasa dibutuhkan. Alasan pengajuan moratorium 
di antaranya adalah kecukupan suplai semen, potensi konflik sosial, dan sikap 
kehati-hatian. Menurut Ganjar, ada beberapa pihak yang melobi untuk mendirikan 
pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, namun ia tolak. (H81-18)

Kirim email ke