https://nasional.tempo.co/read/news/2017/04/20/063867926/alasan-jaksa-tak-tuntut-ahok-dengan-pasal-penistaan-agama
Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal
Penistaan Agama
Kamis, 20 April 2017 | 15:28 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Jaksa penuntut umum kasus
penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok tidak menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang
Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Sebab, Ahok dinilai
tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut.
"Mengingat pasal kesengajaan dalam pasal 156a adalah memusuhi dan
menghina agama, pembuktian terhadap pasal 156a tak dapat/tepat
diterapkan dalam kasus," ujar salah satu jaksa saat membacakan berkas
tuntutan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan,
Kamis, 20 April 2017.
*Baca:****Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/04/20/064867832/jaksa-tuntut-ahok-1-tahun-penjara-dengan-percobaan-2-tahun>*
Pertimbangan jaksa ini diambil dari sejumlah fakta yang disampaikan
dalam persidangan selama ini. Salah satunya pengalaman Ahok dalam
pilkada Bangka Belitung pada 2007. Dalam pilkada itu, Ahok kalah karena
adanya sejumlah elite politik yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51
sebagai alat melawan Ahok.
Hal ini, kata jaksa, juga ditakutkan Ahok saat mulai mendaftar sebagai
calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dari rangkaian itu, jaksa
menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 bukan
dalam niat menghina agama.
"Dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa ikut pilkada di
Bangka Belitung pada 2007 sampai pilkada DKI Jakarta 2017-2022, terlihat
bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite
politik dalam konteks pilkada," kata jaksa itu.
*Baca:****Massa Marah Mendengar Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/04/20/214867849/massa-marah-mendengar-jaksa-menuntut-ahok-1-tahun-penjara>*
Pasal 156a ini merupakan alternatif pasal pertama yang akan digunakan
jaksa. Karena Ahok dinilai tak memenuhi unsur dalam pasal tersebut,
jaksa akhirnya menggunakan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP.
Pasal itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan
perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," katanya.
Pasal 156 KUHP ini yang dinilai paling tepat digunakan dalam kasus Ahok.
Ahok pun dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua
tahun.
*EGI ADYATAMA*