Jumat 21 Apr 2017, 14:22 WIB

Jaksa Agung: JPU Yakini Ahok Tak Terbukti Menistakan Agama

Yulida Medistiara - detikNews

Jaksa Agung M Prasetyo (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) meyakini 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama. Oleh 
sebab itu, menurut Prasetyo, JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP, bukan 
dengan Pasal 156 a KUHP.

"Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, 
tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti, 
yang terbukti adalah pasal 156," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan 
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Prasetyo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan yang dibacakan 
itu. Prasetyo menyebut, dari fakta persidangan yang ada, Ahok lebih terbukti 
melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

"Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang 
akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh 
jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa 
memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 
156-nya," kata Prasetyo.

Tentang adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan, Prasetyo menyebut JPU 
membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan. Pembacaan tuntutan memang 
dibacakan selepas Pilgub DKI 2017 untuk mencegah adanya ketegangan.

"Karena dari segi teknis dan yuridisnya masih dianalisis, kita ingin justru 
dengan waktu yang panjang itu bisa menganalisis lebih lengkap," ucapnya.

Prasetyo juga mengaku tidak masalah atas protes yang disampaikan pihak pelapor 
kasus yang menjerat Ahok tersebut. Para pelapor itu sebelumnya mengatakan akan 
melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Silakan dilaporkan, Komjak lebih tahu dia apa yang dikerjakan oleh jaksa," 
tutur Prasetyo.

Selain itu, JPU sempat menyinggung peran Buni Yani yang dianggap sebagai pemicu 
keresahan yang terjadi di masyarakat dalam tuntutan Ahok. Menurut Prasetyo, hal 
itu merupakan fakta persidangan.

"Itu fakta persidangan juga, justru kegaduhan yang muncul, reaksi yang 
berlebihan itu muncul setelah ada upload dari Buni Yani dengan komentarnya, itu 
pemahaman dari jaksa," ujar Prasetyo.

"Ada yang menilai kurang berat, tapi juga dinilai terlalu berat oleh pihak 
lain. Jaksa harus berdiri dengan subjektif mewakili kepentingan masyarakat, 
hitam ya hitam, putih ya putih," tutur Prasetyo. 
(dhn/fjp)

Kirim email ke