Pada Sabtu, 22 April 2017 9:57, "'Tsasando' [email protected] 
[wahana-news]" <[email protected]> menulis:
 

     
http://elsam.or.id/2017/04/jalan-panjang-pencarian-keadilan-sang-penari-istana-nani-nurani/
    Jalan Panjang Pencarian Keadilan Sang Penari Istana, Nani Nurani 17/04/2017 
Tentang Ibu Nani Nurani        Hormatuntuk Nani Nurani atas perjuangan dengan 
konsisten telah terus menurus mengetukpintu peradilan bersama para advokat yang 
dengan sabar mendampingi dalam prosespengadilan yang panjang. Perempuan 
kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini memilikikegemaran dan kemampuan menari dan 
menyanyi. Karena kemampuannya ia pernahmenjadi penyanyi dan penari di Istana 
Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat. Ketenaranakan kemampuannya itu ternyata bisa 
jadi membawa petaka bagi hidupnya. Kala ituia diminta bernyanyi di peringatan 
hari jadi Partai Komunis Indonesia, danbersedia melaksanakannya. Setelah 
terjadi peristiwa 1 Oktober 1965 ia dituduhterlibat dalam peristiwa berdarah 
tersebut. Dirinya dicap sebagai anggotaPartai Komunis Indonesia dan Lembaga 
Kebudayaan Rakyat, bahkan dituduh telahmenerima pemberian rumah dari Ketua 
Patai Komunis Indonesia , DN Aidit. Tentusaja semua tuduhan itu tidak benar. 
Namun aparat keamanan tak mau peduli,sehingga pada 23 Desember 1968 Nani Nurani 
ditangkap untuk diinterogasi diGedung Ampera Cianjur. Selama interogasi banyak 
tekanan dan penyiksaan yangjuga dialami tahanan lain dan menyebabkan trauma 
psikologis bagi dirinya. DariCianjur ia sempat ditahan di Bogor dan kemudian 
dipindahkan ke penjara BukitDuri, Jakarta. Semua berlangsung tanpa ada proses 
pengadilan yang transparansebagaimana layaknya negara hukum. Hingga akhirnya 
pada 5 April 1976, NaniNurani dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 7 
tahun. Meskidibebaskan menghirup udara segar, Nani Nurani tidak bisa 
menjalankan hidupnyaseperti tahun-tahun awal keemasannya. Ia diwajibkan lapor 
secara rutin,mengalami pemecatan secara sepihak dari pekerjaan, dan terdapat 
pemberian kodekhusus pada KTPnya sebagai eks tahanan politik, serta adanya 
penolakanpemberian KTP seumur hidup ketika usianya 60 tahun, bahkan tuduhan 
sebagaipelarian dari GERWANI. Eksaminasi Sebagai Jalan Pencarian Keadilan 
Memasukiera reformasi membawa harapan baru bagi  perubahan tatanan politik 
yanglebih adil dan demokratis membuka peluang korban pendamping untuk 
menempuhjalan pencarian keadilan yaitu dengan melakukan gugatan hukum atas 
kejahatannegara dalam peristiwa 1965. Upaya hukum baik secara administatrif 
atau perdatatelah dilakukan oleh korban 65 untuk mendorong komitmen negara 
dalam pemenuhanhak-hak korban sebagaimana konstitusi mengaturnya. Salah satunya 
denganmelakukan eksaminasi publik Salahsatu putusan yang menjadi bahan 
eksaminasi ialah Putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat atas permohonan gugatan 
Perbuatan Melawan Hukum yang diajukanoleh Ibu Nani Nurani. Eksaminasi dilakukan 
untuk meneliti dan mengujipertimbangan dan teori hukum yang dirumuskan dan 
digunakan majelis hakim dipengadilan dalam memeriksa dan mengadili upaya hukum 
dari tingkat pertamahingga terakhir.  Catatan Eksaminasi:Jalan Panjang Mencari 
Keadilan Rm.Baskara T. Werdaya salah satu eksaminator berpendapat dalam kasus 
Nani kitadapat menemukan pola stigma yang masih terus berlanjut. Bahkan untuk 
memperolehidentitas kependudukan ia harus menjalani proses peradilan. Padahal 
KartuIdentitas Penduduk (KTP) merupakan hak warga negara untuk mendapakan akses 
atashak lainnya. Sedangkan pemulihan total dan efektif juga belum pernah 
diberikanoleh negara. Selain kasus Nani Nuraini, terdapat pula pembelajaran 
dari kasusEddy Tanumihardja yang  dituduh terlibat 1 Oktober 1965. Atas 
tuduhantersebut harta kekayaannya disita. Meskipun gugatan terhadap tindakan 
negaraitu dimenangkan Eddy pada tahun 1985, hingga sekarang tidak pernah ada 
eksekusiterhadap putusan tersebut. Kasus-kasus ini mencerminkan dua hal yaitu 
adanyapola tuduhan sewenang-wenang dan ditahan tanpa proses pengadilan. Pola 
inimencerminkan berlarutnya penyelesaian kasus 65. Tantangan selanjutnya 
jugabagaimana sulitnya memulihkan stigma sebagai eks- tahanan politik di 
negeriini. Berdasarkanpenelitian Komnas HAM pada tahun 2008-2012 ditemukan 
pola-pola praktekkekerasan kolektif, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, 
pengusiran ataupemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, 
penyiksaan, perkosaandan bentuk-bentuk kekesaran seksual lain, 
penganiayaan,serta penghilangan orangsecara paksa. Berdasarkanpada temuan 
Komnas Perempuan tahun 2007 dan tim Adhoc Komnas HAM untukpenyelidikan 
kasus-kasus tahun 65 juga data dari penelitian lembaga HAM lainnyaseperti 
Amnesty International maupun ICRC menyimpulkan bahwa berbagai kejahatantelah 
terjadi dalam skala yang luas dan sistematik. Adapun pola yang ditemukandalam 
kasus Nani juga dirasakan oleh tahanan politik lainnya, yaitu adapenghukuman 
atau persekusi berlanjut seperti wajib lapor yang merupakan salahsatu control 
atas gerak bagi para eks tahanan politik termasuk stigma yangterus melekat.. 
KajianKomnas Perempuan menyatkan bahwa tidak ada jaminan pemenuhan dan 
perlindunganhak mereka. Selain itu juga tidak ada rehabilitasi dan  
justrupengingkaran sistematis dan keberlanjutan tanpa tantangan selama puluhan 
tahunsampai dengan sekarang. Hal ini diperkokoh dengan dikeluarkannya 
InstruksiMenteri Dalam Negeri, Nomor 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan 
PengawasanBekas Tahanan dan Bekas Narapidana G.30.S/PKI Berikut Pedoman 
Pelaksanaannya. MenurutGaluh Wandita, direktur Asia Justice and Rights (AJAR) 
memandang perspektifperempuan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tahun 1965 
juga sangat penting.Dalam kasus Nani Nurani terjadi pelanggaran HAM berbasis 
gender. Persekusiberbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, 
dilakukan dandikoordinasi oleh aparat keamanan Indonesia, bersama dengan 
kelompok-kelompokyang diberdayakan dan atau didukungnya. Persekusi terhadap 
perempuan yangdituduh menjadi anggota atau berafiliasi dengan Gerwani dan 
kelompok politiklainnya berkecamuk dan berlanjut sampai dengan sekarang. Hal 
iniditunjukkan  dengan diberlakukannya peraturan dan perlakuan diskriminatif 
yangmengingkari hak-hak dasar korban. Termasuk adanya kampanye kekerasan 
yangdisasarkan pada korban perempuan mempunyai karakteristik seksual 
danantiperempuan. Dalam perjalanannya, penyelesaian tragedi kemanusiaan 
1965memiliki banyak tantangan. Misalnya banyaknya pola pembubaran dari 
negaraseperti doktrin-doktrin yang mempengaruhi masyarakat melalui sejarah 
sepertianggapan PKI selalu salah. Padahal dalam konteks pelanggaran HAM, negara 
akanmenjadi pelaku pelanggaran HAM, dalam bentuk secara langsung mupun 
pembiaran.Misalnya tanggung jawab negara dalam melakukan remedi yang efektif 
adalah hakkorban. Namun dalam kasus Nani Nuraini, Pengadilan Negeri menolak 
gugatantersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan secara kompetensi 
absolut,karena memang belum ada pengadilan yang berwenang seperti Pengadilan 
HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme Komunikasi ataukomplain dengan Dewan HAM PBB 
juga belum sepenuhnya efektif dikarenakanIndonesia belum meratifikasi Optional 
Protokol Kovenan Sipol. Padahaljika mengacu pada UU HAM Nomor 26 tahun 2000, 
jika Pengadilan Hak Asasi ManusiaAd Hoc tidak dapat diselenggarakan, maka 
Pengadilan Negeri harus memaknai“ketiadaan” tersebut sebagai pembiaran negara 
sehingga berhak untuktanggungjawabnya dibidang pemenuhan remedi. Pengadilan 
Umum harus menerapkannorma-norma hak asasi manusia yang terkandung dalam 
instrumen internasionalyang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kebijakan ini 
diperlukan untuk menjaminefektifitas sistem remedies bagi para korban dan 
menunjukan inisiatif dan upayadari negara untuk melaksanakan norma hak asasi 
manusia dalam instrumeninternasional yang dimaksud.  Oleh karena itu pendapat 
Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang mengatakan tidak berwenang mengadili karena 
perkara NaniNurani seharusnya diputus di Pengadilan HAM Ad Hoc menjadi tidak 
berdasarkarena pengadilan yang dimaksud sampai sekarang tidak ada. Artinya, 
pendapatmajelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai prinsip 
kewenanganabsolut menjadi tidak relevan dalam kasus ini. UsmanHamid dari 
Amnesty Internasional menyatakan bahwa penting untuk menguji 
kembalipertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Hal ini 
untukumelihat pertimbangan hakim tersebut telah  berpegangan dengan 
faktapersidangan atau menggunakan norma yang keliru, atau justru berpihak 
kepadapemerintah, dan tidak independen. Adapun pola-pola kekerasan masa lalu 
adalahsangat serupa misalnya penahanan di ruang tahanan Militer, bukan di 
lapas,kriminalisasi melalui UU Subversif, pola prinsip praduga bersalah karena 
dariawal Nani sudah dicap “berasalah”, dan pola ketakutan pada rezimyang saat 
itu takut kepada seniman, karena berani mengutarakan perlawananmelalui seni. 
Eksaminasiini penting bagi perjalanan pencarian keadilan bagi korban dan para 
pendampingdan pembelajaran bagi generasi muda khususnya dan bagi bangsa 
Indonesia. Halini ditujukan untuk memberikan kontribusi pada catatan keadilan 
dalam negarahukum Indonesia. Eksaminasi Publik Kasus-kasus 65 ini dilaksanakan 
olehkepanitiaan bersama, Komnas HAM; Komnas Perempuan; KKPK; LBH Masyarakat; 
YLBHI;LBH Jakarta; AJAR; KontraS; dan ELSAM. Penulis: E. Rini Pratsnawati 
Editor: Blandina Lintang Setianti      #yiv1170085606 #yiv1170085606 -- 
#yiv1170085606ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 
0;padding:0 10px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp hr {border:1px solid 
#d8d8d8;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp #yiv1170085606hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp #yiv1170085606ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp .yiv1170085606ad 
{padding:0 0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp .yiv1170085606ad p 
{margin:0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp .yiv1170085606ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-sponsor 
#yiv1170085606ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ygrp-lc #yiv1170085606hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ygrp-lc .yiv1170085606ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv1170085606
 #yiv1170085606activity span {font-weight:700;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv1170085606 #yiv1170085606activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv1170085606 #yiv1170085606activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv1170085606 #yiv1170085606activity span 
.yiv1170085606underline {text-decoration:underline;}#yiv1170085606 
.yiv1170085606attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv1170085606 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv1170085606 
.yiv1170085606bold a {text-decoration:none;}#yiv1170085606 dd.yiv1170085606last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1170085606 dd.yiv1170085606last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1170085606 
dd.yiv1170085606last p span.yiv1170085606yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606attach-table 
{width:400px;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606file-title a, #yiv1170085606 
div.yiv1170085606file-title a:active, #yiv1170085606 
div.yiv1170085606file-title a:hover, #yiv1170085606 div.yiv1170085606file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606photo-title a, 
#yiv1170085606 div.yiv1170085606photo-title a:active, #yiv1170085606 
div.yiv1170085606photo-title a:hover, #yiv1170085606 
div.yiv1170085606photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv1170085606 
div#yiv1170085606ygrp-mlmsg #yiv1170085606ygrp-msg p a 
span.yiv1170085606yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv1170085606 
.yiv1170085606green {color:#628c2a;}#yiv1170085606 .yiv1170085606MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv1170085606 o {font-size:0;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606photos div {float:left;width:72px;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv1170085606
 #yiv1170085606reco-category {font-size:77%;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606reco-desc {font-size:77%;}#yiv1170085606 .yiv1170085606replbq 
{margin:4px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-mlmsg select, #yiv1170085606 input, #yiv1170085606 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-mlmsg pre, #yiv1170085606 code {font:115% 
monospace;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mlmsg #yiv1170085606logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-msg 
p#yiv1170085606attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-reco #yiv1170085606reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-sponsor 
#yiv1170085606ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv1170085606 
#yiv1170085606ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv1170085606 

   

Kirim email ke