Pada Sabtu, 22 April 2017 9:57, "'Tsasando' [email protected]
[wahana-news]" <[email protected]> menulis:
http://elsam.or.id/2017/04/jalan-panjang-pencarian-keadilan-sang-penari-istana-nani-nurani/
Jalan Panjang Pencarian Keadilan Sang Penari Istana, Nani Nurani 17/04/2017
Tentang Ibu Nani Nurani Hormatuntuk Nani Nurani atas perjuangan dengan
konsisten telah terus menurus mengetukpintu peradilan bersama para advokat yang
dengan sabar mendampingi dalam prosespengadilan yang panjang. Perempuan
kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini memilikikegemaran dan kemampuan menari dan
menyanyi. Karena kemampuannya ia pernahmenjadi penyanyi dan penari di Istana
Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat. Ketenaranakan kemampuannya itu ternyata bisa
jadi membawa petaka bagi hidupnya. Kala ituia diminta bernyanyi di peringatan
hari jadi Partai Komunis Indonesia, danbersedia melaksanakannya. Setelah
terjadi peristiwa 1 Oktober 1965 ia dituduhterlibat dalam peristiwa berdarah
tersebut. Dirinya dicap sebagai anggotaPartai Komunis Indonesia dan Lembaga
Kebudayaan Rakyat, bahkan dituduh telahmenerima pemberian rumah dari Ketua
Patai Komunis Indonesia , DN Aidit. Tentusaja semua tuduhan itu tidak benar.
Namun aparat keamanan tak mau peduli,sehingga pada 23 Desember 1968 Nani Nurani
ditangkap untuk diinterogasi diGedung Ampera Cianjur. Selama interogasi banyak
tekanan dan penyiksaan yangjuga dialami tahanan lain dan menyebabkan trauma
psikologis bagi dirinya. DariCianjur ia sempat ditahan di Bogor dan kemudian
dipindahkan ke penjara BukitDuri, Jakarta. Semua berlangsung tanpa ada proses
pengadilan yang transparansebagaimana layaknya negara hukum. Hingga akhirnya
pada 5 April 1976, NaniNurani dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 7
tahun. Meskidibebaskan menghirup udara segar, Nani Nurani tidak bisa
menjalankan hidupnyaseperti tahun-tahun awal keemasannya. Ia diwajibkan lapor
secara rutin,mengalami pemecatan secara sepihak dari pekerjaan, dan terdapat
pemberian kodekhusus pada KTPnya sebagai eks tahanan politik, serta adanya
penolakanpemberian KTP seumur hidup ketika usianya 60 tahun, bahkan tuduhan
sebagaipelarian dari GERWANI. Eksaminasi Sebagai Jalan Pencarian Keadilan
Memasukiera reformasi membawa harapan baru bagi perubahan tatanan politik
yanglebih adil dan demokratis membuka peluang korban pendamping untuk
menempuhjalan pencarian keadilan yaitu dengan melakukan gugatan hukum atas
kejahatannegara dalam peristiwa 1965. Upaya hukum baik secara administatrif
atau perdatatelah dilakukan oleh korban 65 untuk mendorong komitmen negara
dalam pemenuhanhak-hak korban sebagaimana konstitusi mengaturnya. Salah satunya
denganmelakukan eksaminasi publik Salahsatu putusan yang menjadi bahan
eksaminasi ialah Putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat atas permohonan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum yang diajukanoleh Ibu Nani Nurani. Eksaminasi dilakukan
untuk meneliti dan mengujipertimbangan dan teori hukum yang dirumuskan dan
digunakan majelis hakim dipengadilan dalam memeriksa dan mengadili upaya hukum
dari tingkat pertamahingga terakhir. Catatan Eksaminasi:Jalan Panjang Mencari
Keadilan Rm.Baskara T. Werdaya salah satu eksaminator berpendapat dalam kasus
Nani kitadapat menemukan pola stigma yang masih terus berlanjut. Bahkan untuk
memperolehidentitas kependudukan ia harus menjalani proses peradilan. Padahal
KartuIdentitas Penduduk (KTP) merupakan hak warga negara untuk mendapakan akses
atashak lainnya. Sedangkan pemulihan total dan efektif juga belum pernah
diberikanoleh negara. Selain kasus Nani Nuraini, terdapat pula pembelajaran
dari kasusEddy Tanumihardja yang dituduh terlibat 1 Oktober 1965. Atas
tuduhantersebut harta kekayaannya disita. Meskipun gugatan terhadap tindakan
negaraitu dimenangkan Eddy pada tahun 1985, hingga sekarang tidak pernah ada
eksekusiterhadap putusan tersebut. Kasus-kasus ini mencerminkan dua hal yaitu
adanyapola tuduhan sewenang-wenang dan ditahan tanpa proses pengadilan. Pola
inimencerminkan berlarutnya penyelesaian kasus 65. Tantangan selanjutnya
jugabagaimana sulitnya memulihkan stigma sebagai eks- tahanan politik di
negeriini. Berdasarkanpenelitian Komnas HAM pada tahun 2008-2012 ditemukan
pola-pola praktekkekerasan kolektif, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran ataupemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan,
penyiksaan, perkosaandan bentuk-bentuk kekesaran seksual lain,
penganiayaan,serta penghilangan orangsecara paksa. Berdasarkanpada temuan
Komnas Perempuan tahun 2007 dan tim Adhoc Komnas HAM untukpenyelidikan
kasus-kasus tahun 65 juga data dari penelitian lembaga HAM lainnyaseperti
Amnesty International maupun ICRC menyimpulkan bahwa berbagai kejahatantelah
terjadi dalam skala yang luas dan sistematik. Adapun pola yang ditemukandalam
kasus Nani juga dirasakan oleh tahanan politik lainnya, yaitu adapenghukuman
atau persekusi berlanjut seperti wajib lapor yang merupakan salahsatu control
atas gerak bagi para eks tahanan politik termasuk stigma yangterus melekat..
KajianKomnas Perempuan menyatkan bahwa tidak ada jaminan pemenuhan dan
perlindunganhak mereka. Selain itu juga tidak ada rehabilitasi dan
justrupengingkaran sistematis dan keberlanjutan tanpa tantangan selama puluhan
tahunsampai dengan sekarang. Hal ini diperkokoh dengan dikeluarkannya
InstruksiMenteri Dalam Negeri, Nomor 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan
PengawasanBekas Tahanan dan Bekas Narapidana G.30.S/PKI Berikut Pedoman
Pelaksanaannya. MenurutGaluh Wandita, direktur Asia Justice and Rights (AJAR)
memandang perspektifperempuan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tahun 1965
juga sangat penting.Dalam kasus Nani Nurani terjadi pelanggaran HAM berbasis
gender. Persekusiberbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,
dilakukan dandikoordinasi oleh aparat keamanan Indonesia, bersama dengan
kelompok-kelompokyang diberdayakan dan atau didukungnya. Persekusi terhadap
perempuan yangdituduh menjadi anggota atau berafiliasi dengan Gerwani dan
kelompok politiklainnya berkecamuk dan berlanjut sampai dengan sekarang. Hal
iniditunjukkan dengan diberlakukannya peraturan dan perlakuan diskriminatif
yangmengingkari hak-hak dasar korban. Termasuk adanya kampanye kekerasan
yangdisasarkan pada korban perempuan mempunyai karakteristik seksual
danantiperempuan. Dalam perjalanannya, penyelesaian tragedi kemanusiaan
1965memiliki banyak tantangan. Misalnya banyaknya pola pembubaran dari
negaraseperti doktrin-doktrin yang mempengaruhi masyarakat melalui sejarah
sepertianggapan PKI selalu salah. Padahal dalam konteks pelanggaran HAM, negara
akanmenjadi pelaku pelanggaran HAM, dalam bentuk secara langsung mupun
pembiaran.Misalnya tanggung jawab negara dalam melakukan remedi yang efektif
adalah hakkorban. Namun dalam kasus Nani Nuraini, Pengadilan Negeri menolak
gugatantersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan secara kompetensi
absolut,karena memang belum ada pengadilan yang berwenang seperti Pengadilan
HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme Komunikasi ataukomplain dengan Dewan HAM PBB
juga belum sepenuhnya efektif dikarenakanIndonesia belum meratifikasi Optional
Protokol Kovenan Sipol. Padahaljika mengacu pada UU HAM Nomor 26 tahun 2000,
jika Pengadilan Hak Asasi ManusiaAd Hoc tidak dapat diselenggarakan, maka
Pengadilan Negeri harus memaknai“ketiadaan” tersebut sebagai pembiaran negara
sehingga berhak untuktanggungjawabnya dibidang pemenuhan remedi. Pengadilan
Umum harus menerapkannorma-norma hak asasi manusia yang terkandung dalam
instrumen internasionalyang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kebijakan ini
diperlukan untuk menjaminefektifitas sistem remedies bagi para korban dan
menunjukan inisiatif dan upayadari negara untuk melaksanakan norma hak asasi
manusia dalam instrumeninternasional yang dimaksud. Oleh karena itu pendapat
Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang mengatakan tidak berwenang mengadili karena
perkara NaniNurani seharusnya diputus di Pengadilan HAM Ad Hoc menjadi tidak
berdasarkarena pengadilan yang dimaksud sampai sekarang tidak ada. Artinya,
pendapatmajelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai prinsip
kewenanganabsolut menjadi tidak relevan dalam kasus ini. UsmanHamid dari
Amnesty Internasional menyatakan bahwa penting untuk menguji
kembalipertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Hal ini
untukumelihat pertimbangan hakim tersebut telah berpegangan dengan
faktapersidangan atau menggunakan norma yang keliru, atau justru berpihak
kepadapemerintah, dan tidak independen. Adapun pola-pola kekerasan masa lalu
adalahsangat serupa misalnya penahanan di ruang tahanan Militer, bukan di
lapas,kriminalisasi melalui UU Subversif, pola prinsip praduga bersalah karena
dariawal Nani sudah dicap “berasalah”, dan pola ketakutan pada rezimyang saat
itu takut kepada seniman, karena berani mengutarakan perlawananmelalui seni.
Eksaminasiini penting bagi perjalanan pencarian keadilan bagi korban dan para
pendampingdan pembelajaran bagi generasi muda khususnya dan bagi bangsa
Indonesia. Halini ditujukan untuk memberikan kontribusi pada catatan keadilan
dalam negarahukum Indonesia. Eksaminasi Publik Kasus-kasus 65 ini dilaksanakan
olehkepanitiaan bersama, Komnas HAM; Komnas Perempuan; KKPK; LBH Masyarakat;
YLBHI;LBH Jakarta; AJAR; KontraS; dan ELSAM. Penulis: E. Rini Pratsnawati
Editor: Blandina Lintang Setianti #yiv1170085606 #yiv1170085606 --
#yiv1170085606ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px
0;padding:0 10px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp hr {border:1px solid
#d8d8d8;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp #yiv1170085606hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp #yiv1170085606ads
{margin-bottom:10px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp .yiv1170085606ad
{padding:0 0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp .yiv1170085606ad p
{margin:0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mkp .yiv1170085606ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-sponsor
#yiv1170085606ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ygrp-lc #yiv1170085606hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ygrp-lc .yiv1170085606ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv1170085606
#yiv1170085606activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv1170085606
#yiv1170085606activity span {font-weight:700;}#yiv1170085606
#yiv1170085606activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv1170085606 #yiv1170085606activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv1170085606 #yiv1170085606activity span
span {color:#ff7900;}#yiv1170085606 #yiv1170085606activity span
.yiv1170085606underline {text-decoration:underline;}#yiv1170085606
.yiv1170085606attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach div a
{text-decoration:none;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606attach label a
{text-decoration:none;}#yiv1170085606 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv1170085606 .yiv1170085606bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv1170085606
.yiv1170085606bold a {text-decoration:none;}#yiv1170085606 dd.yiv1170085606last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1170085606 dd.yiv1170085606last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1170085606
dd.yiv1170085606last p span.yiv1170085606yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606attach-table
{width:400px;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606file-title a, #yiv1170085606
div.yiv1170085606file-title a:active, #yiv1170085606
div.yiv1170085606file-title a:hover, #yiv1170085606 div.yiv1170085606file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv1170085606 div.yiv1170085606photo-title a,
#yiv1170085606 div.yiv1170085606photo-title a:active, #yiv1170085606
div.yiv1170085606photo-title a:hover, #yiv1170085606
div.yiv1170085606photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv1170085606
div#yiv1170085606ygrp-mlmsg #yiv1170085606ygrp-msg p a
span.yiv1170085606yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv1170085606
.yiv1170085606green {color:#628c2a;}#yiv1170085606 .yiv1170085606MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv1170085606 o {font-size:0;}#yiv1170085606
#yiv1170085606photos div {float:left;width:72px;}#yiv1170085606
#yiv1170085606photos div div {border:1px solid
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv1170085606
#yiv1170085606photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv1170085606
#yiv1170085606reco-category {font-size:77%;}#yiv1170085606
#yiv1170085606reco-desc {font-size:77%;}#yiv1170085606 .yiv1170085606replbq
{margin:4px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-mlmsg select, #yiv1170085606 input, #yiv1170085606 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-mlmsg pre, #yiv1170085606 code {font:115%
monospace;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-mlmsg #yiv1170085606logo
{padding-bottom:10px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-msg
p#yiv1170085606attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-reco #yiv1170085606reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-sponsor
#yiv1170085606ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-sponsor #yiv1170085606ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv1170085606 #yiv1170085606ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv1170085606
#yiv1170085606ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv1170085606