Jalan Panjang Pencarian Keadilan Sang Penari Istana, Nani Nurani


http://elsam.or.id/2017/04/jalan-panjang-pencarian-keadilan-sang-penari-istana-nani-nurani/




Jalan Panjang Pencarian Keadilan Sang Penari Istana, Nani Nurani



Tentang Ibu Nani Nurani

Hormat untuk Nani Nurani atas perjuangan dengan konsisten telah terus menurus 
mengetuk pintu peradilan bersama para advokat yang dengan sabar mendampingi 
dalam proses pengadilan yang panjang. Perempuan kelahiran Cianjur, Jawa Barat 
ini memiliki kegemaran dan kemampuan menari dan menyanyi. Karena kemampuannya 
ia pernah menjadi penyanyi dan penari di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa 
Barat.

Ketenaran akan kemampuannya itu ternyata bisa jadi membawa petaka bagi 
hidupnya. Kala itu ia diminta bernyanyi di peringatan hari jadi Partai Komunis 
Indonesia, dan bersedia melaksanakannya. Setelah terjadi peristiwa 1 Oktober 
1965 ia dituduh terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Dirinya dicap 
sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan Lembaga Kebudayaan Rakyat, bahkan 
dituduh telah menerima pemberian rumah dari Ketua Patai Komunis Indonesia , DN 
Aidit.

Tentu saja semua tuduhan itu tidak benar. Namun aparat keamanan tak mau peduli, 
sehingga pada 23 Desember 1968 Nani Nurani ditangkap untuk diinterogasi di 
Gedung Ampera Cianjur. Selama interogasi banyak tekanan dan penyiksaan yang 
juga dialami tahanan lain dan menyebabkan trauma psikologis bagi dirinya. Dari 
Cianjur ia sempat ditahan di Bogor dan kemudian dipindahkan ke penjara Bukit 
Duri, Jakarta. Semua berlangsung tanpa ada proses pengadilan yang transparan 
sebagaimana layaknya negara hukum. Hingga akhirnya pada 5 April 1976, Nani 
Nurani dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 7 tahun.

Meski dibebaskan menghirup udara segar, Nani Nurani tidak bisa menjalankan 
hidupnya seperti tahun-tahun awal keemasannya. Ia diwajibkan lapor secara 
rutin, mengalami pemecatan secara sepihak dari pekerjaan, dan terdapat 
pemberian kode khusus pada KTPnya sebagai eks tahanan politik, serta adanya 
penolakan pemberian KTP seumur hidup ketika usianya 60 tahun, bahkan tuduhan 
sebagai pelarian dari GERWANI.

Eksaminasi Sebagai Jalan Pencarian Keadilan

Memasuki era reformasi membawa harapan baru bagi  perubahan tatanan politik 
yang lebih adil dan demokratis membuka peluang korban pendamping untuk menempuh 
jalan pencarian keadilan yaitu dengan melakukan gugatan hukum atas kejahatan 
negara dalam peristiwa 1965. Upaya hukum baik secara administatrif atau perdata 
telah dilakukan oleh korban 65 untuk mendorong komitmen negara dalam pemenuhan 
hak-hak korban sebagaimana konstitusi mengaturnya. Salah satunya dengan 
melakukan eksaminasi publik

Salah satu putusan yang menjadi bahan eksaminasi ialah Putusan Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat atas permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang 
diajukan oleh Ibu Nani Nurani. Eksaminasi dilakukan untuk meneliti dan menguji 
pertimbangan dan teori hukum yang dirumuskan dan digunakan majelis hakim di 
pengadilan dalam memeriksa dan mengadili upaya hukum dari tingkat pertama 
hingga terakhir.

Catatan Eksaminasi: Jalan Panjang Mencari Keadilan

Rm. Baskara T. Werdaya salah satu eksaminator berpendapat dalam kasus Nani kita 
dapat menemukan pola stigma yang masih terus berlanjut. Bahkan untuk memperoleh 
identitas kependudukan ia harus menjalani proses peradilan. Padahal Kartu 
Identitas Penduduk (KTP) merupakan hak warga negara untuk mendapakan akses atas 
hak lainnya. Sedangkan pemulihan total dan efektif juga belum pernah diberikan 
oleh negara. Selain kasus Nani Nuraini, terdapat pula pembelajaran dari kasus 
Eddy Tanumihardja yang  dituduh terlibat 1 Oktober 1965. Atas tuduhan tersebut 
harta kekayaannya disita. Meskipun gugatan terhadap tindakan negara itu 
dimenangkan Eddy pada tahun 1985, hingga sekarang tidak pernah ada eksekusi 
terhadap putusan tersebut. Kasus-kasus ini mencerminkan dua hal yaitu adanya 
pola tuduhan sewenang-wenang dan ditahan tanpa proses pengadilan. Pola ini 
mencerminkan berlarutnya penyelesaian kasus 65. Tantangan selanjutnya juga 
bagaimana sulitnya memulihkan stigma sebagai eks- tahanan politik di negeri ini.

Berdasarkan penelitian Komnas HAM pada tahun 2008-2012 ditemukan pola-pola 
praktek kekerasan kolektif, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, 
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, 
penyiksaan, perkosaan dan bentuk-bentuk kekesaran seksual lain, 
penganiayaan,serta penghilangan orang secara paksa.

Berdasarkan pada temuan Komnas Perempuan tahun 2007 dan tim Adhoc Komnas HAM 
untuk penyelidikan kasus-kasus tahun 65 juga data dari penelitian lembaga HAM 
lainnya seperti Amnesty International maupun ICRC menyimpulkan bahwa berbagai 
kejahatan telah terjadi dalam skala yang luas dan sistematik. Adapun pola yang 
ditemukan dalam kasus Nani juga dirasakan oleh tahanan politik lainnya, yaitu 
ada penghukuman atau persekusi berlanjut seperti wajib lapor yang merupakan 
salah satu control atas gerak bagi para eks tahanan politik termasuk stigma 
yang terus melekat..

Kajian Komnas Perempuan menyatkan bahwa tidak ada jaminan pemenuhan dan 
perlindungan hak mereka. Selain itu juga tidak ada rehabilitasi dan  justru 
pengingkaran sistematis dan keberlanjutan tanpa tantangan selama puluhan tahun 
sampai dengan sekarang. Hal ini diperkokoh dengan dikeluarkannya Instruksi 
Menteri Dalam Negeri, Nomor 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan 
Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G.30.S/PKI Berikut Pedoman Pelaksanaannya.

Menurut Galuh Wandita, direktur Asia Justice and Rights (AJAR) memandang 
perspektif perempuan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tahun 1965 juga 
sangat penting. Dalam kasus Nani Nurani terjadi pelanggaran HAM berbasis 
gender. Persekusi berbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, 
dilakukan dan dikoordinasi oleh aparat keamanan Indonesia, bersama dengan 
kelompok-kelompok yang diberdayakan dan atau didukungnya. Persekusi terhadap 
perempuan yang dituduh menjadi anggota atau berafiliasi dengan Gerwani dan 
kelompok politik lainnya berkecamuk dan berlanjut sampai dengan sekarang. Hal 
ini ditunjukkan  dengan diberlakukannya peraturan dan perlakuan diskriminatif 
yang mengingkari hak-hak dasar korban. Termasuk adanya kampanye kekerasan yang 
disasarkan pada korban perempuan mempunyai karakteristik seksual dan 
antiperempuan.

Dalam perjalanannya, penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965 memiliki banyak 
tantangan. Misalnya banyaknya pola pembubaran dari negara seperti 
doktrin-doktrin yang mempengaruhi masyarakat melalui sejarah seperti anggapan 
PKI selalu salah. Padahal dalam konteks pelanggaran HAM, negara akan menjadi 
pelaku pelanggaran HAM, dalam bentuk secara langsung mupun pembiaran. Misalnya 
tanggung jawab negara dalam melakukan remedi yang efektif adalah hak korban. 
Namun dalam kasus Nani Nuraini, Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut 
dengan alasan tidak memiliki kewenangan secara kompetensi absolut, karena 
memang belum ada pengadilan yang berwenang seperti Pengadilan HAM ad hoc. 
Sedangkan mekanisme Komunikasi atau komplain dengan Dewan HAM PBB juga belum 
sepenuhnya efektif dikarenakan Indonesia belum meratifikasi Optional Protokol 
Kovenan Sipol.

Padahal jika mengacu pada UU HAM Nomor 26 tahun 2000, jika Pengadilan Hak Asasi 
Manusia Ad Hoc tidak dapat diselenggarakan, maka Pengadilan Negeri harus 
memaknai “ketiadaan” tersebut sebagai pembiaran negara sehingga berhak untuk 
tanggungjawabnya dibidang pemenuhan remedi. Pengadilan Umum harus menerapkan 
norma-norma hak asasi manusia yang terkandung dalam instrumen internasional 
yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kebijakan ini diperlukan untuk menjamin 
efektifitas sistem remedies bagi para korban dan menunjukan inisiatif dan upaya 
dari negara untuk melaksanakan norma hak asasi manusia dalam instrumen 
internasional yang dimaksud.  Oleh karena itu pendapat Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat yang mengatakan tidak berwenang mengadili karena perkara Nani 
Nurani seharusnya diputus di Pengadilan HAM Ad Hoc menjadi tidak berdasar 
karena pengadilan yang dimaksud sampai sekarang tidak ada. Artinya, pendapat 
majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai prinsip kewenangan 
absolut menjadi tidak relevan dalam kasus ini.

Usman Hamid dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penting untuk menguji 
kembali pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Hal ini 
untuku melihat pertimbangan hakim tersebut telah  berpegangan dengan fakta 
persidangan atau menggunakan norma yang keliru, atau justru berpihak kepada 
pemerintah, dan tidak independen. Adapun pola-pola kekerasan masa lalu adalah 
sangat serupa misalnya penahanan di ruang tahanan Militer, bukan di lapas, 
kriminalisasi melalui UU Subversif, pola prinsip praduga bersalah karena dari 
awal Nani sudah dicap “berasalah”, dan pola ketakutan pada rezim yang saat itu 
takut kepada seniman, karena berani mengutarakan perlawanan melalui seni.

Eksaminasi ini penting bagi perjalanan pencarian keadilan bagi korban dan para 
pendamping dan pembelajaran bagi generasi muda khususnya dan bagi bangsa 
Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memberikan kontribusi pada catatan keadilan 
dalam negara hukum Indonesia. Eksaminasi Publik Kasus-kasus 65 ini dilaksanakan 
oleh kepanitiaan bersama, Komnas HAM; Komnas Perempuan; KKPK; LBH Masyarakat; 
YLBHI; LBH Jakarta; AJAR; KontraS; dan ELSAM.

Penulis : E. Rini Pratsnawati

Editor : Blandina Lintang Setianti


Kirim email ke