https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142>
di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142>
Senin 24 Apr 2017, 12:31 WIB
Salah Tangkap Kembali Terulang, Brian
Dibui 141 Hari di Magelang
Andi Saputra - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
0 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
Salah Tangkap Kembali Terulang, Brian Dibui 141 Hari di Magelang
Ilustrasi (hasan/detikcom)
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
<https://news.detik.com/berita/d-3482385/salah-tangkap-kembali-terulang-brian-dibui-141-hari-di-magelang?_ga=1.119937224.1118038833.1493012142#>
*Jakarta* - Tak hanya di Jakarta, korban ketidakprofesionalan aparat
juga terjadi di Magelang. Brian Okta Prasetya (26) harus merasakan
dinginnya sel penjara selama 141 hari tanpa dosa. Bagaimana ceritanya?
Kasus bermula saat Sumidah dan Isna Afriani mengendarai sepeda motor di
Dusun Ponggol, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah pada 4
Januari 2015 pagi. Sumidah dan Isna tiba-tiba dipepet sepeda motor nomor
polisi AA 3642 JK dari belakang.
Secepat kilat, kalung emas Sumidah dijambret. Sejurus kemudian, pelaku
langsung tancap gas. Adapun Sumidah dan Isna tersungkur dari sepeda
motornya.
Kasus ini lalu diselidiki kepolisan. Dari olah TKP dan penyidikan
kepolisian, maka dicokoklah dua orang yang diduga menjadi pelaku
penjambretan itu yaitu Deni Arifin dan Brian pada Agustus 2015
Berdasarkan penyidikan kepolisian, Deni adalah orang yang membawa sepeda
motor dan menjambret. Sedangkan Brian yang membonceng dengan bertugas
mengawasi keadaan sekitar saat penjambretan.
Deni dan Brian akhirnya disidangkan dengan berkas terpisah. Keduanya
mulai menghuni tahanan sejak 9 Agutus 2015. Tapi apakah cerita versi
aparat di atas benar adanya?
Di depan majelis Pengadilan Negeri (PN) Muntilan, semuanya terbongkar.
Ternyata pelaku penjambretan itu dilakukan Deni seorang diri. Pada saat
kejadian, Brian sedang mengurus kolam lele.
Pada 28 Desember 2015, akhirnya Brian dibebaskan. Jaksa tidak terima
dengan putusun itu dan mengajukan kasasi terhadap Brian dengan tetap
pada tuntutan yaitu 10 bulan penjara. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi dari jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid,"
putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA),
Senin (24/4/2017).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota
Sumardjiatmo-Desnayeti. Ketiganya secara bulat menyatakan Brian punya
alibi yaitu sedang mengurus kolam, sebagaimana kesaksian saksi Muntaha.
"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"
putus majelis pada 1 Juni 2016 dengan panitera pengganti Santhos Wachjoe.
*Baca Juga:*
*Kasus Laundry Rp 78 Ribu, Linda Tidak Pantas Ditahan
<https://news.detik.com/berita/d-3477906/kasus-laundry-rp-78-ribu-linda-tidak-pantas-ditahan?_ga=1.44501284.1248711742.1459253019>*
*Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian
<https://news.detik.com/berita/d-3477130/tragedi-si-miskin-penjara-dulu-keadilan-kemudian?_ga=1.44501284.1248711742.1459253019>*
*Atasi Over Kapasitas Penjara, Aparat Diminta Jangan Asal Tahan
<https://news.detik.com/berita/d-3481838/atasi-over-kapasitas-penjara-aparat-diminta-jangan-asal-tahan?_ga=1.44501284.1248711742.1459253019>*
Meski dinyatakan bebas dan pengadilan memulihkan harkat serta martabat
Brian, tapi Brian sudah tidur di sel penjara selama 141 hari lamanya.
Kebebasan HAM dirampas dan penderitaan lainnya harus dialami pria
kelahiran 25 Oktober 1991, tanpa kesalahan apapun.
Brian menambah daftar ketidakprofesionalan aparat dalam melakukan
penegakan hukum. Sebelumnya dialami Rosmalinda di kasus laundry, Gilang
di kasus tuduhan pencurian dan Tajudin di kasus tuduhan eksploitasi
anak. Vonis bebas Tajudin masih diuji jaksa ke MA dan belum diputus.
*(asp/rvk)
*
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Virusvrij. www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>