REFLEKSI : Menurut pengamatam saya hukum yang digunakan dalam memvonis Ahok bukan didasarkan pada kebenaran proposisional (kebenaran yang sepadan dengan keadaan objektif dilapangan), pernyataan ini didukung oleh fakta bahwa dalam proses pengadilan jaksa penuntut umum tidak mempunyai bukti yang akurat untuk membenarkan tuduhan bahwa Ahok menistakan agama. Suatu kebenaran yang Proposisional adalah suatu kebenaran yang didasari pada keadaan objektif yang nyata yang ada dilapngan. Misalnya jika saya mengatkan >>diluar hujan<<. Maka jika anda ingin menguji kebenaran dari apa yang saya katakan bahwa diluar hujan,maka anda harus keluar dari ruangan, untuk menyaksikan apakah diluar benar-benar hujan, atau anda membuka jendela untuk melihat apakah diluar hujan atau tidak. Jika kenyataannya diluar memang hujan, maka ucapan saya bahwa diluar hujan itu adalah merupakan kebenaran yang proposisional, atau kebenaran yang objektif yang sepadan dengan keadaan diluar gedung yang memang benar-benar hujan.
Ironinya sidang pengadilan yang memvonis Ahok itu tidak menemukan atau tidak melihat adanya bukti-bukti yang akurat atas tuduhan penistaan agama terhadap Ahok, jadi ini berarati bahwa vonis yang dijatuhkan pada diri Ahok itu hanya didasarkan pada kebenaran semu, yaitu kebenaran yang dipaksa-paksakan, atau kebenaran yang dilatarbelangi oleh sistem jaringan Islam konserfatif (Islam radikal) yang sekarang ini sedang mendominasi perpolitikan di NKRI. Kesimpulan : Jadi sungguh relevan jika kita mempertanyakan Quo vadis hukum di NKRI???? Roeslan. Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Gesendet: Dienstag, 25. April 2017 16:54 An: GELORA_In Betreff: [GELORA45] Ahok: Haruskah Dipaksakan Saya Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti? Sidang Ahok Ahok: Haruskah Dipaksakan Saya Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti? Rina Atriana, Audrey Santoso - detikNews Selasa 25 Apr 2017, 10:37 WIB https://news.detik.com/berita/3482919/ahok-haruskah-dipaksakan-saya-dinyatak an-hina-golongan-tanpa-bukti Das Bild wurde vom Absender entfernt. Ahok: Haruskah Dipaksakan Saya Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti? Foto: Pool FOKUS BERITA: <https://news.detik.com/indeksfokus/2142/ahok-sampaikan-pleidoi/berita> Ahok Sampaikan Pleidoi Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil sesuai fakta dan bukti yang ditunjukkan di persidangan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) Ahok menegaskan tidak pernah menistakan agama atau pun menghina suatu golongan. "Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki dan saya percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mepertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017). Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP soal pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanya terbukti saya bukan penista dan penoda agama," ujarnya. "Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghina suatu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan," tegas Ahok. Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak bermaksud untuk menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya dipermasalahkan dan menimbulkan protes setelah Buni Yani memposting cuplikan video ditambah dengan kalimat yang disebut Ahok provokatif. "Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Majelis hakim yang saya muliakan demikian nota pembelaan ini saya buat untuk memaparkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalanjkan tugas di Kepulauan Seribu 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," tutur Ahok. (fdn/fjp)