REFLEKSI :  Menurut pengamatam saya hukum yang digunakan dalam memvonis Ahok
bukan didasarkan pada kebenaran proposisional (kebenaran yang sepadan dengan
keadaan objektif dilapangan), pernyataan ini didukung oleh fakta bahwa dalam
proses pengadilan jaksa penuntut umum tidak mempunyai bukti yang akurat
untuk membenarkan tuduhan bahwa Ahok menistakan agama. Suatu kebenaran yang
Proposisional adalah suatu kebenaran yang didasari pada keadaan objektif
yang nyata yang ada dilapngan. Misalnya jika saya mengatkan >>diluar
hujan<<. Maka jika anda ingin menguji kebenaran dari apa yang saya katakan
bahwa diluar hujan,maka anda harus keluar dari ruangan, untuk menyaksikan
apakah diluar benar-benar hujan, atau anda membuka jendela untuk melihat
apakah diluar hujan atau tidak. Jika kenyataannya diluar memang hujan, maka
ucapan saya bahwa diluar hujan itu adalah merupakan kebenaran yang
proposisional, atau kebenaran yang objektif yang sepadan dengan keadaan
diluar gedung yang memang benar-benar hujan.

 

Ironinya sidang pengadilan yang memvonis Ahok itu tidak menemukan atau tidak
melihat adanya bukti-bukti yang akurat atas tuduhan penistaan agama terhadap
Ahok, jadi ini berarati bahwa vonis yang dijatuhkan pada diri Ahok itu hanya
didasarkan pada kebenaran semu, yaitu kebenaran yang dipaksa-paksakan, atau
kebenaran yang  dilatarbelangi oleh sistem jaringan Islam konserfatif (Islam
radikal) yang sekarang ini sedang mendominasi perpolitikan di NKRI.

 

Kesimpulan : Jadi sungguh relevan jika kita mempertanyakan Quo vadis hukum
di NKRI????

 

Roeslan.

 

 

 

 

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Dienstag, 25. April 2017 16:54
An: GELORA_In
Betreff: [GELORA45] Ahok: Haruskah Dipaksakan Saya Dinyatakan Hina Golongan
Tanpa Bukti?

 

  


Sidang Ahok


Ahok: Haruskah Dipaksakan Saya Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti?


Rina Atriana, Audrey Santoso - detikNews

Selasa 25 Apr 2017, 10:37 WIB

https://news.detik.com/berita/3482919/ahok-haruskah-dipaksakan-saya-dinyatak
an-hina-golongan-tanpa-bukti

Das Bild wurde vom Absender entfernt. Ahok: Haruskah Dipaksakan Saya
Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti?

Foto: Pool

FOKUS BERITA:
<https://news.detik.com/indeksfokus/2142/ahok-sampaikan-pleidoi/berita> Ahok
Sampaikan Pleidoi

 

 

Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap majelis hakim memutuskan
perkaranya dengan adil sesuai fakta dan bukti yang ditunjukkan di
persidangan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) Ahok menegaskan tidak pernah
menistakan agama atau pun menghina suatu golongan.

"Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidangan
ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki dan saya percaya bahwa
majelis hakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mepertimbangkan semua
fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok membacakan pleidoi
dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan,
Jaksel, Selasa (25/4/2017).

Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan
jaksa penuntut umum. Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dengan
Pasal 156 KUHP soal pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan
agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanya terbukti
saya bukan penista dan penoda agama," ujarnya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghina
suatu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada
bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang
bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap
agama atau penghinaan terhadap suatu golongan," tegas Ahok.

Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak
bermaksud untuk menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya
dipermasalahkan dan menimbulkan protes setelah Buni Yani memposting cuplikan
video ditambah dengan kalimat yang disebut Ahok provokatif. 

"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang
menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Majelis hakim yang saya muliakan
demikian nota pembelaan ini saya buat untuk memaparkan semua tuduhan dan
fitnah atas sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta yang sedang
menjalanjkan tugas di Kepulauan Seribu 27 September 2016 dengan maksud
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya
ikan kerapu," tutur Ahok. 
(fdn/fjp)

 



  • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • ... roeslan roesla...@googlemail.com [GELORA45]
      • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
        • ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • ... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
      • ... nesa...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke