Ya, mau dibawa ke mana hukum di Indonesia oleh Jokowi.Dengan gampang dia 
memerintahkan proses pengadilan 
terhadap Ahok sedangkan dia sendiri bukan main ndablegnya 
terhadap putusan-putusan MA.
Kebetulan sore ini di luar sedang hujan, jadi waktu hujan 
sore-sore begini mending kita nikmati neng sierra bertanya. 
Pertanyaan yang benar dan proporsional,
  
|  
|    |  
Mau Dibawa Kemana - Sierra Soetedjo @Java Jazz 2017 - YouTube
   |  |

  |

 

   --- roeslan12@,,, wrote:
    REFLEKSI :  Menurut pengamatamsaya hukum yang digunakan dalam memvonis Ahok 
bukandidasarkan pada kebenaran proposisional (kebenaranyang sepadan dengan 
keadaan objektif dilapangan), pernyataanini didukung oleh fakta bahwa dalam 
proses pengadilan jaksa penuntut umum tidakmempunyai bukti yang akurat untuk 
membenarkan tuduhan bahwa Ahok menistakan agama. Suatu kebenaran 
yangProposisional adalah suatu kebenaran yang didasari pada keadaan objektif 
yangnyata yang ada dilapngan. Misalnya jika saya mengatkan >>diluar 
hujan<<.Maka jika anda ingin menguji kebenarandari apa yang saya katakan bahwa 
diluar hujan,makaanda harus keluar dari ruangan, untuk menyaksikan apakah 
diluar benar-benarhujan, atau anda membuka jendela untuk melihat apakah diluar 
hujan atau tidak.Jika kenyataannya diluar memang hujan, maka ucapan saya bahwa 
diluar hujan itu adalah merupakan kebenaran yangproposisional, atau kebenaran 
yang objektif yang sepadan dengan keadaandiluar gedung yang memang benar-benar 
hujan.
   Ironinya sidang pengadilan yang memvonis Ahok itu tidak menemukanatau tidak 
melihat adanya bukti-bukti yang akurat atas tuduhan penistaan agamaterhadap 
Ahok, jadi ini berarati bahwa vonis yang dijatuhkan pada diri Ahok ituhanya 
didasarkan pada kebenaran semu, yaitu kebenaran yang dipaksa-paksakan,atau 
kebenaran yang  dilatarbelangi oleh sistem jaringan Islam konserfatif(Islam 
radikal) yang sekarang ini sedang mendominasi perpolitikan di NKRI.
   Kesimpulan : Jadi sungguh relevan jika kita mempertanyakan Quo vadishukum di 
NKRI????   Roeslan.
Von: Chan CT

 
Sidang Ahok
 
Ahok: Haruskah DipaksakanSaya Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti?
 RinaAtriana, Audrey Santoso - detikNews Selasa25 Apr 2017, 10:37 WIB 
https://news.detik.com/berita/3482919/ahok-haruskah-dipaksakan-saya-dinyatakan-hina-golongan-tanpa-bukti
 Foto:Pool FOKUSBERITA:Ahok Sampaikan Pleidoi  Jakarta - BasukiTjahaja Purnama 
(Ahok) berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adilsesuai fakta dan 
bukti yang ditunjukkan di persidangan. Dalam nota pembelaan(pleidoi) Ahok 
menegaskan tidak pernah menistakan agama atau pun menghina suatugolongan.

"Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidanganini 
saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki dan saya percaya bahwa 
majelishakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mepertimbangkan semua fakta 
danbukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok membacakan pleidoi 
dalamsidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, 
Selasa(25/4/2017).

Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan 
jaksapenuntut umum. Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dengan 
Pasal 156KUHP soal pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan 
terhadapsuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukanpenistaan 
agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanyaterbukti saya 
bukan penista dan penoda agama," ujarnya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghinasuatu 
golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada buktisaya 
telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifatpermusuhan 
atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap agama ataupenghinaan 
terhadap suatu golongan," tegas Ahok.

Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 
tidakbermaksud untuk menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya 
dipermasalahkandan menimbulkan protes setelah Buni Yani memposting cuplikan 
video ditambahdengan kalimat yang disebut Ahok provokatif. 

"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yangmenjunjung 
tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demikeadilan 
berdasarkan Ketuhanan YME. Majelis hakim yang saya muliakan demikiannota 
pembelaan ini saya buat untuk memaparkan semua tuduhan dan fitnah atassambutan 
saya selaku gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalanjkan tugas diKepulauan 
Seribu 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatankesejahteraan 
masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," tuturAhok. 
(fdn/fjp)
   
  • AW: [GELORA45] Ahok: Har... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke