Ya, mau dibawa ke mana hukum di Indonesia oleh Jokowi.Dengan gampang dia memerintahkan proses pengadilan terhadap Ahok sedangkan dia sendiri bukan main ndablegnya terhadap putusan-putusan MA. Kebetulan sore ini di luar sedang hujan, jadi waktu hujan sore-sore begini mending kita nikmati neng sierra bertanya. Pertanyaan yang benar dan proporsional, | | | Mau Dibawa Kemana - Sierra Soetedjo @Java Jazz 2017 - YouTube | |
| --- roeslan12@,,, wrote: REFLEKSI : Menurut pengamatamsaya hukum yang digunakan dalam memvonis Ahok bukandidasarkan pada kebenaran proposisional (kebenaranyang sepadan dengan keadaan objektif dilapangan), pernyataanini didukung oleh fakta bahwa dalam proses pengadilan jaksa penuntut umum tidakmempunyai bukti yang akurat untuk membenarkan tuduhan bahwa Ahok menistakan agama. Suatu kebenaran yangProposisional adalah suatu kebenaran yang didasari pada keadaan objektif yangnyata yang ada dilapngan. Misalnya jika saya mengatkan >>diluar hujan<<.Maka jika anda ingin menguji kebenarandari apa yang saya katakan bahwa diluar hujan,makaanda harus keluar dari ruangan, untuk menyaksikan apakah diluar benar-benarhujan, atau anda membuka jendela untuk melihat apakah diluar hujan atau tidak.Jika kenyataannya diluar memang hujan, maka ucapan saya bahwa diluar hujan itu adalah merupakan kebenaran yangproposisional, atau kebenaran yang objektif yang sepadan dengan keadaandiluar gedung yang memang benar-benar hujan. Ironinya sidang pengadilan yang memvonis Ahok itu tidak menemukanatau tidak melihat adanya bukti-bukti yang akurat atas tuduhan penistaan agamaterhadap Ahok, jadi ini berarati bahwa vonis yang dijatuhkan pada diri Ahok ituhanya didasarkan pada kebenaran semu, yaitu kebenaran yang dipaksa-paksakan,atau kebenaran yang dilatarbelangi oleh sistem jaringan Islam konserfatif(Islam radikal) yang sekarang ini sedang mendominasi perpolitikan di NKRI. Kesimpulan : Jadi sungguh relevan jika kita mempertanyakan Quo vadishukum di NKRI???? Roeslan. Von: Chan CT Sidang Ahok Ahok: Haruskah DipaksakanSaya Dinyatakan Hina Golongan Tanpa Bukti? RinaAtriana, Audrey Santoso - detikNews Selasa25 Apr 2017, 10:37 WIB https://news.detik.com/berita/3482919/ahok-haruskah-dipaksakan-saya-dinyatakan-hina-golongan-tanpa-bukti Foto:Pool FOKUSBERITA:Ahok Sampaikan Pleidoi Jakarta - BasukiTjahaja Purnama (Ahok) berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adilsesuai fakta dan bukti yang ditunjukkan di persidangan. Dalam nota pembelaan(pleidoi) Ahok menegaskan tidak pernah menistakan agama atau pun menghina suatugolongan. "Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidanganini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki dan saya percaya bahwa majelishakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mepertimbangkan semua fakta danbukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok membacakan pleidoi dalamsidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa(25/4/2017). Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan jaksapenuntut umum. Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dengan Pasal 156KUHP soal pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadapsuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukanpenistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanyaterbukti saya bukan penista dan penoda agama," ujarnya. "Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghinasuatu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada buktisaya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifatpermusuhan atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap agama ataupenghinaan terhadap suatu golongan," tegas Ahok. Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidakbermaksud untuk menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya dipermasalahkandan menimbulkan protes setelah Buni Yani memposting cuplikan video ditambahdengan kalimat yang disebut Ahok provokatif. "Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yangmenjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demikeadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Majelis hakim yang saya muliakan demikiannota pembelaan ini saya buat untuk memaparkan semua tuduhan dan fitnah atassambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalanjkan tugas diKepulauan Seribu 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatankesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," tuturAhok. (fdn/fjp)