Seperti biasa, pemerintah akhirnya dengan bangga 
tekuk lutut lagi sambil pura-pura lupa urusan divestasi 
saham dan aset Freeport. Kepentingan majikan harusdidahulukan.
Betul juga, banyak isu sensitif diletupkan supaya 
negara-negara imperialis bebas mengeruk kekayaan 
Indonesia, bahkan dengan bantuan pemerintah RI.
-

Rabu, 26 April 2017, 11:37 WIB Freeport: Kamiakan Segera Ekspor Konsentrat Rep: 
Frederikus Bata/ Red: Nur Aini REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Freeport Indonesia 
(PTFI) mengaku akan segera mengekspor konsentratmineral setelah perusahaan 
tersebut mengantongi izin ekspor dari KementerianPerdagangan yang diajukan pada 
Kamis (20/4) lalu. 

Pada Selasa (25/4), PTFI resmi mendapat izin ekspor dari Kemendag. "Kamiakan 
segera ekspor,"  kata juru bicara PTFI lewat pesan singkatkepada 
Republika.co.id,pada Rabu (26/4).

Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 
KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Februari 2017, PTFI 
memilikivolume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Izin ekspor 
tersebutberlaku hingga 18 Februari 2018. 

PTFI akan mengekspor konsentrat dengan biaya keluar sebesar 5 persen. 
Rizamenjelaskan besaran bea keluar lima persen diberikan saat berstatus 
IUPK,lantaran ada ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Peraturan Menteri ESDM 
Nomor28 Tahun 2017 menuliskan pemegang IUPK untuk jangka waktu tertentu maka KK 
tetapberlaku. 

Sementara dalam PMK diatur besaran bea keluar tergantung pada 
progrespembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter.Menteri Keuangan Sri 
Mulyani menjelaskan, jika kemajuan fisik pembangunan smelter nol sampai 
30persen,  maka tarif bea keluarnya lima persen. Jika progres pembangunan 
smelter 50-75 persen,maka tarif bea keluar 2,5 persen. Sementara, jika progres 
pembangunan smelter lebih dari 75persen, bebas bea keluar atau nol persen. 

"Dengan sistem seperti ini, kita inginkan smelter segera dibangun agar 
diamendapatkan tarif yang lebih rendah," tutur Sri di Jakarta, padapertengahan 
Februari lalu. 

Freeport Indonesia menilai perseroan telah memiliki smelter yang bisa membuat 
bea keluarsemakin rendah. "Kami sudah punya smelterpertama di Indonesia yang 
sudah beroperasi sejak 1998," ujar Riza. 

Negosiasi dengan pemerintah berangsur menemukan kata sepakat ketika 
PTFIbersedia mendapat status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun 
terkaitpajak, divestasi, dan opsi perpanjangan kontrak, masih dalam pembahasan 
dalamenam bulan ke depan.

Kirim email ke