Petani Teluk JambeProtes Hanya 97 Keluarga yang Dapat Rumah dan Lahan Rabu, 10/05/2017, 21:20 WIB KBR, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang hanya mau mengganti97 rumah dan lahan milik petani Teluk Jambe Karawang Barat. MenurutKoordinator Petani Teluk Jambe Karawang Barat, Madhari, dalam pertemuan hariini dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Pemerintah Kabupaten Karawang danpetani, Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengganti seluruh lahan dan rumah hampir600 kepala keluarga. Kata dia, Menteri Sofyan Djalilhanya berjanji mengganti 97 rumah dengan luas 500 meter persegi dan lahan.Namun untuk lokasinya, Menteri Sofyan kata dia, belum menjelaskan.
"Tadi kita sempat memprotes juga, teman kita dari petani sempat memprotesapa yang disampaikan oleh Sofyan Djalil karena tidak sesuai dengan apa ketikakita menyampaikan di Presiden. Mereka hanya menyampaikan 97 saja yang maumereka urus untuk rumah dan lahannya sementara 503 kepala keluarga merekatidak perhatikan apa-apanya," ujar Koordinator Petani Teluk Jambe KarawangBarat, Madhari saat dihubungi KBR, Rabu (10/5/2017). Madhari melanjutkan, "bagaimanabisa seperti itu? Padahal Presiden sendiri sudah menyetujui itu. Untukalasannya, saya tidak jelas juga tadi, dia tidak memberikan alasan apakah sudahtidak ada lahannya atau bagaimana. Padahal yang sudah sangat jelas sekali kalauHGB No.5 Pertiwi Lestari yang sudah dinyatakan illegal itu yang di Margamulyaitu bisa untuk distribusi lahan kepada petan-petani yang lahannya juga sudahdihancurkan." Koordinator Petani Teluk Jambe Karawang Barat, Madhari menambahkan, petanisempat memprotes pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang menyatakan hanyabisa mengganti 97 petak rumah dan lahan. Bahkan kata dia, sempat terjadiperdebatan dan cekcok dalam pertemuan tersebut antara petani dan wakil bupatiKarawang. "Sempat teman kita tadi dariwakil bupatinya sempat emosi, anda dari mana, siapa anda. Malah sangat jelassekali, belum ada komitmen, ngeyel begini," ujarnya. Kata dia, Presiden awalnya memberikan tenggang waktu kepada ATR untukmenyelesaikan persoalan ini selama tiga hari. Namun, Kementerian ATR/BPN tidaksanggup dan hanya mampu menyelesaikan dalam waktu 1 bulan. "Awalnya Presiden itu memberikan waktu kepada Kementerian ATR itu tigahari. Namun kementerian ATR tidak menyanggupinya, tidak mungkinlah kalau tigahari, minta tenggang waktu 1 bulan. Kita tidak jadi soal, menunggu 1bulan yang penting pemerintah konsekuen dengan apa yang diucapkannya,"ujarnya. Menanggapi itu, Kementerian Agrariadan Tata Ruang meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghitungulang jumlah petani Telukjambe yang terdampak pembangunan pabrik PT PertiwiLestari. Direktur Jenderal Hubungan Hukum dan Keagrariaan Agus Widjoyantomengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran belum adanya jumlah pasti petaniyang berhak menerima penggantian lahan. Hal itu kata dia, baru diketahui usai dirinya menemui kelompok petani saatberkunjung ke lokasi. Padahal sebelumnya kata Agus, jumlah petani yang akandiganti lahannya sudah ditentukan. "Ini yang semestinya ditentukan dulu. Kemarin sudah fix 96 kepalakeluarga, kalau jumlah orangnya ada 200-an sekian lah. Lalu saat saya bertemulagi dengan masyarakat ada yang bilang 600. Kemarin itu hitungannya sudah jelassegitu. Makanya kami minta Pemda menghitung ulang jumlah petani yang akan digantilahannya," kata dia. Ia menambahkan, lembaganya juga sebelumnya telah mengantongi data-data lokasilahan yang akan dijadikan pengganti. Kata Agus, kawasan tersebut bukanmerupakan kawasan hutan. "Kalau data yang terkait dengan status tanah saya kira masih sama.Misalnya HGB asalnya dari mana, luasannya berapa, hingga ke Perda-nya. Nahkalau dilihat dari Perda-nya, itu tidak masuk kawasan hutan," kata dia. Editor: Rony Sitanggang