Petani Teluk JambeProtes Hanya 97 Keluarga yang Dapat Rumah dan Lahan Rabu, 
10/05/2017, 21:20 WIB KBR, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang hanya 
mau mengganti97 rumah dan lahan milik petani Teluk Jambe Karawang Barat.  
MenurutKoordinator Petani Teluk Jambe Karawang Barat, Madhari, dalam pertemuan 
hariini dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Pemerintah Kabupaten Karawang 
danpetani, Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengganti seluruh lahan dan rumah 
hampir600 kepala keluarga. Kata dia, Menteri Sofyan Djalilhanya berjanji 
mengganti 97 rumah dengan luas 500 meter persegi dan lahan.Namun untuk 
lokasinya, Menteri Sofyan kata dia, belum menjelaskan.

"Tadi kita sempat memprotes juga, teman kita dari petani sempat memprotesapa 
yang disampaikan oleh Sofyan Djalil karena tidak sesuai dengan apa ketikakita 
menyampaikan di Presiden. Mereka hanya menyampaikan 97  saja yang maumereka 
urus untuk rumah dan lahannya sementara 503 kepala keluarga  merekatidak 
perhatikan apa-apanya," ujar Koordinator Petani Teluk Jambe KarawangBarat, 
Madhari saat dihubungi KBR, Rabu (10/5/2017). 

Madhari melanjutkan, "bagaimanabisa seperti itu? Padahal Presiden sendiri sudah 
menyetujui itu. Untukalasannya, saya tidak jelas juga tadi, dia tidak 
memberikan alasan apakah sudahtidak ada lahannya atau bagaimana. Padahal yang 
sudah sangat jelas sekali kalauHGB No.5 Pertiwi Lestari yang sudah dinyatakan 
illegal itu yang di Margamulyaitu bisa untuk distribusi lahan kepada 
petan-petani yang lahannya juga sudahdihancurkan."

Koordinator Petani Teluk Jambe Karawang Barat, Madhari menambahkan, 
petanisempat memprotes pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang menyatakan 
hanyabisa mengganti 97 petak rumah dan lahan. Bahkan kata dia, sempat 
terjadiperdebatan dan cekcok dalam pertemuan tersebut antara petani dan wakil 
bupatiKarawang. "Sempat teman kita tadi dariwakil bupatinya sempat emosi, anda 
dari mana, siapa anda. Malah sangat jelassekali, belum ada komitmen, ngeyel 
begini," ujarnya.

Kata dia, Presiden awalnya memberikan tenggang waktu kepada ATR 
untukmenyelesaikan persoalan ini selama tiga hari. Namun, Kementerian ATR/BPN 
tidaksanggup dan hanya mampu menyelesaikan dalam waktu 1 bulan.

"Awalnya Presiden itu memberikan waktu kepada Kementerian ATR itu tigahari. 
Namun kementerian ATR tidak menyanggupinya, tidak mungkinlah kalau tigahari, 
minta tenggang waktu  1 bulan. Kita tidak jadi soal, menunggu 1bulan yang 
penting pemerintah konsekuen dengan apa yang diucapkannya,"ujarnya. Menanggapi 
itu, Kementerian Agrariadan Tata Ruang meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, 
Jawa Barat menghitungulang jumlah petani Telukjambe yang terdampak pembangunan 
pabrik PT PertiwiLestari. Direktur Jenderal Hubungan Hukum dan Keagrariaan Agus 
Widjoyantomengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran belum adanya jumlah pasti 
petaniyang berhak menerima penggantian lahan.

Hal itu kata dia, baru diketahui usai dirinya menemui kelompok petani 
saatberkunjung ke lokasi. Padahal sebelumnya kata Agus, jumlah petani yang 
akandiganti lahannya sudah ditentukan.

"Ini yang semestinya ditentukan dulu. Kemarin sudah fix 96 kepalakeluarga, 
kalau jumlah orangnya ada 200-an sekian lah. Lalu saat saya bertemulagi dengan 
masyarakat ada yang bilang 600. Kemarin itu hitungannya sudah jelassegitu. 
Makanya kami minta Pemda menghitung ulang jumlah petani yang akan 
digantilahannya," kata dia.

Ia menambahkan, lembaganya juga sebelumnya telah mengantongi data-data 
lokasilahan yang akan dijadikan pengganti. Kata Agus, kawasan tersebut 
bukanmerupakan kawasan hutan.

"Kalau data yang terkait dengan status tanah saya kira masih sama.Misalnya HGB 
asalnya dari mana, luasannya berapa, hingga ke Perda-nya. Nahkalau dilihat dari 
Perda-nya, itu tidak masuk kawasan hutan," kata dia. 

Editor: Rony Sitanggang

Kirim email ke