Tiga hari Ahok di penjara, 2.963 PNS DKI sudah berani bolos 
https://www.merdeka.com/jakarta/tiga-hari-ahok-di-penjara-2963-pns-dki-sudah-berani-bolos.html
 Sabtu, 13 Mei 2017 07:45Reporter : Dedi Rahmadi 
https://www.merdeka.com/reporter/dedi-rahmadi/
 
https://facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.merdeka.com%2Fjakarta%2Ftiga-hari-ahok-di-penjara-2963-pns-dki-sudah-berani-bolos.html
  
https://twitter.com/share?text=Tiga%20hari%20Ahok%20di%20penjara%2C%202.963%20PNS%20DKI%20sudah%20berani%20bolos%20%7C%20merdeka.com&url=http%3A%2F%2Fwww.merdeka.com%2Fjakarta%2Ftiga-hari-ahok-di-penjara-2963-pns-dki-sudah-berani-bolos.html&via=merdekadotcom
  
https://plus.google.com/share?url=http%3A%2F%2Fwww.merdeka.com%2Fjakarta%2Ftiga-hari-ahok-di-penjara-2963-pns-dki-sudah-berani-bolos.html
  32.1k SHARES



 PNS DKI. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

 
 Merdeka.com - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok 
https://www.merdeka.com/tag/a/ahok/) resmi mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua 
Depok atas kasus penodaan agama. Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat 
http://profil.merdeka.com/indonesia/d/djarot-saiful-hidayat/berita/ pun menjadi 
Plt Gubernur.

Baru tiga hari Ahok di penjara, menurut data Kepala Bidang Pengendalian Pegawai 
BKD DKI Jakarta http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/, Komarukmi Sulistyawati, 
ada 2.963 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak datang ke kantor.

Di mana hari Jumat (12/5) merupakan hari kerja yang diapit oleh dua hari libur, 
hari libur nasional dan Sabtu-Minggu.

"Yang tidak ada keterangan 2.963, ini ketahuannya nanti sore. Ini yang belum 
ada klarifikasi, 2.963 ini belum hadir dari 71.210, ini seluruh DKI," kata 
Sulistyawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5).

Dia mengungkapkan, data tersebut masih akan dilakukan klarifikasi pada saat 
nanti mereka pulang. Karena tidak menutup kemungkinan ada PNS yang tengah 
bertugas di luar kantor sehingga tidak dapat melakukan presensi pada pagi hari.

"Artinya dia bisa tugas luar atau tugas luar setengah hari," jelasnya.

Sulistyawati menjelaskan, sistem pengawasan di Pemprov DKI Jakarta sudah cukup 
baik dan sangat ketat. Setiap ada PNS yang terlambat saat berangkat dan pulang 
cepat akan diakumulasikan setiap waktu, jika mencapai waktu lima hari kerja 
atau 5 x 7,5 jam mereka akan mendapatkan teguran lisan dan tidak menerima 
tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Kalau sudah 46 hari lebih (akumulasi keterlambatan dan ketidakhadiran), kami 
berhentikan, tetapi tetap melalui panggilan pertama, kedua, dan seterusnya," 
tutupnya.

Sementara itu, Djarot https://www.merdeka.com/tag/d/djarot-saiful-hidayat/ 
memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS DKI Jakarta yang tidak masuk hari 
Jumat (12/5). [ded]

 

Kirim email ke