http://nasional.kompas.com/read/2017/05/14/13140091/pasal.penistaan.agama.masih.perlukah.
Abdul Kadir Karding <http://kolom.kompas.com/1039/Abdul.Kadir.Karding>
Politisi
Sekretaris Jenderal DPP PKB Periode 2014-sekarang. Anggota DPR RI
periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
mewakili Jawa Tengah. Saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR
RI. Alumnus Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro
Semarang tahun 1997.
Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?
Abdul Kadir Karding
Kompas.com - 14/05/2017, 13:14 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta,
Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan
menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti
melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.(WARTA KOTA / HENRY
LOPULALAN)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis bersalah
dalam kasus penistaan agama. Putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua
tahun penjara dan terdakwa harus segera ditahan sebenarnya agak mengagetkan.
Jaksa menuntut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang
penistaan suatu golongan. Adapun akim menyatakan Ahok terbukti bersalah
melakukan penodaan agama dan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Dari sisi bentuk hukuman, vonis hakim juga lebih berat. Jaksa meminta
hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan penjara 1 tahun setelah
menjalani masa percobaan 2 tahun. Namun, hakim memutus 2 tahun penjara.
Dalam dunia peradilan, hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam
memutus perkara. Peristiwa hakim memutus di atas tuntutan jaksa itu
disebut vonis ultra petita.
Putusan hakim kasus Ahok segera menimbulkan polemik. Ada sebagian
masyarakat yang menyambut baik, tapi tak sedikit yang menilai putusan
hakim itu keterlaluan.
Ada yang menilai bahwa Ahok pantas dihukum berat karena telah melakukan
penistaan agama. Tapi ada pula yang menyebut bahwa kasus Ahok ini
sebenarnya hanya "salah ucap".
Sejak awal, kasus Ahok ini juga tak lepas dari aroma dan motif politik.
Kita tahu, persaingan dalam Pilkada DKI sangat keras sehingga isu SARA
begitu menghangat. Kubu ini menyatakan bahwa Ahok hanya korban tekanan
massa. Sebelumnya, beberapa kali ada unjuk rasa menuntut Ahok diproses
hukum.
Putusan hakim yang menggunakan pasal penistaan kepada Ahok membuka
polemik lagi soal keberadaan pasal ini. Melalui akun resminya, Dewan Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut menanggapi soal pasal
penistaan agama. Mereka meminta Pemerintah Indonesia mengkaji kembali
hukum penistaan agama.
Kasus penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok menambah deretan peristiwa
serupa yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak orang yang diproses hukum
dengan pasal penistaan agama.
Yang menarik, setiap kali ada kasus dugaan penistaan agama maka proses
hukumnya selalu ada unsur tekanan massa. Tiap kali ada dugaan penistaan
agama maka muncul kelompok tertentu yang ikut menekan aparat penegak
hukum untuk mengadili pelaku.
Pada 2011 lalu di Temanggung juga ada kasus penistaan agama, yakni
Antonius Richmon Bawengan yang menyebarkan selebaran dan buku yang
dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Antonius divonis secara
maksimal berdasar KUHP, yaitu 5 tahun. Tapi, ada kelompok yang tak
terima atas putusan itu. Lalu mereka merusak tempat ibadah dan sekolah
milik pemeluk agama lain.
Kasus lain yang dialami Syamsuriati alias Lia Eden, pendiri Komunitas
Eden. Wanita itu dinyatakan bersalah karena menyerukan penghapusan
seluruh agama. Lia Eden diganjar hukuman penjara.
Ada juga Pemimpin Syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Tajul Muluk
alias Haji Ali Murtadho, yang dihukum dengan dakwaan penodaan dan
penistaan agama.
Kasus penistaan agama yang cukup populer adalah yang dilakukan Arswendo
Atmowiloto, yang kala itu menjadi Pemred Majalah /Monitor/ pada tahun
1990. Majalah ini mengumumkan hasil survei mengenai tokoh yang paling
diidolakan masyarakat Indonesia.
Hasil survei menempatkan Presiden RI kala itu, Soeharto, menempati
urutan pertama. Sedangkan Nabi Muhammad berada di urutan kesebelas.
Hasil tersebut memicu kontroversi dan menimbulkan gelombang unjuk rasa.
Permintaan maaf Arswendo tak menghentikan kemarahan beberapa kelompok
umat Islam. Hingga akhirnya Arswendo diproses hukum.
Hingga kini, Indonesia memang masih memberlakukan pasal larangan
penistaan agama. Ada dua dasar hukum yang digunakan untuk menjerat
pelaku penistaan agama.
Pertama, Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965
tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kedua, Pasal
156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan itu, banyak larangan menyebarkan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat
Indonesia. Ada pula larangan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pada 2010 lalu, beberapa aktivis sudah pernah mengajukan uji materi
terhadap Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu. Pemerintah
bersikukuh aturan itu masih diperlukan. Bila ketentuan penistaan agama
dicabut maka berpotensi menimbulkan konflik sosial karena para pemeluk
agama bisa saling menghina.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut dengan alasan
pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.
MK berpendapat bahwa pasal penistaan agama tak mengancam kebebasan
beragama, tak diskriminatif, serta tak berpotensi ada kriminalisasi
terhadap penganut agama minoritas.
Kehidupan beragama di Indonesia memang unik. Indonesia terdiri dari
banyak suku, agama, ras, budaya dan antar golongan. Ribuan orang yang
berbeda itu sehari-hari harus hidup saling berdampingan.
Salah satu kunci agar mereka tak saling bertengkar adalah adanya
kesepahaman bersama bahwa kita hidup di Indonesia. Untuk itulah, di
antara mereka jangan saling menghina, memfitnah, dan menyinggung.
Dalam konteks itu, pasal penistaan agama memang masih diperlukan. Ini
untuk menjaga agar pemeluk agama tidak saling menghina dan menista.
Tapi, penerapan pasal ini harus sangat hati-hati.
Hemat penulis, penyelesaian kasus penistaan agama melalui proses hukum
di peradilan akan sangat melelahkan. Belum lagi, proses peradilan sudah
selesai, tapi polemiknya masih akan terus terjadi.
Untuk itulah, perlu ada jalur-jalur penyelesaian di luar peradilan.
Misalnya melalui tanpa pengadilan (/non justicia/), mediasi hingga
saling memaafkan. Penyelesaian model ini akan menunjukkan kedewasaan,
kebijakan dan memberikan pembelajaran bagi publik.
Berangkali hanya kasus-kasus tertentu yang harus diselesaikan di
peradilan. Namun, sekali lagi, harus diterapkan secara hati-hati. Jangan
sampai pasal penistaan agama ini menjadi alat mengkriminalkan keyakinan
atau pendapat seseorang.
Hakim harus melihat fakta hukum untuk menjunjung keadilan. Hakim jangan
terpengaruh dengan tekanan massa dan pemberitaan media. Hakim juga
jangan memutuskan perkara mendasarkan pada motif sesuai keyakinan
pribadi agamanya.
Pertanyaannya, apakah hakim-hakim di negeri sudah bisa memiliki kualitas
seperti itu? Semoga sudah.
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
EditorLaksono Hari Wiwoho
Tag:
* penistaan agama <http://indeks.kompas.com/tag/penistaan.agama>