Sandyawan Sumardi Bersama Pengacara Ciliwung Merdeka Judicial Review UU 1/1961

NUSANTARA  SELASA, 16 MEI 2017 , 09:16:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
| 1SHARES |  |



RMOL. Aktivis senior I Sandyawan Sumardi mewakili diri sendiri sebagai korban 
penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan, mengajukan uji materi (judicial 
review) atas UU Nomor 1/1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang 
Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/5), pukul 11.00 
WIB.

Ke MK, Sandyawan Sumardi akan didampingi para pengacara publik yang tergabung 
dalam "Ciliwung Merdeka". Yaitu, Alldo Fellix Januardy; Alghif Fari Aqsha; 
Muhamad Isnur; Rahma Mary; Handika Febrian; Azas Tigor Nainggolan; Christina 
Widiantarti; Sri Suryani; Ivana Lee; Yu Sing; Isnu Handono; Theresia Ajeng 
Ahimsa; Devill Rinaldo; Fransiskus Xaverius Angga; Gugun Muhammad; John 
Muhammad; Martha Suharti; Suntea Napitupulu; dan Nining Inovasia.

Sandyawan Sumardi menceritakan, pada 28 September 2016, dia sebagai pemohon 
bersama dengan warga Bukit Duri lainnya, telah digusur paksa oleh pemerintah 
pusat dan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan UU 1/1961, alasannya karena 
pemohon tidak bersertifikat.

Hak konstitusi pemohon sebagai pemilik tanah dan bangunan yang beritikat baik 
dengan bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui 
oleh pemerintah.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik 
pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa 
tanah pemohon adalah tanah negara," kata dia kepada redaksi sesaat lalu.

Lanjut Sandyawan Sumardi, pihaknya mengalami penggusuran paksa tanpa 
mendapatkan ganti rugi yang layak berdasarkan UU 2/2012. Padahal menurut buku 
perencanaan proyek dan AMDAL proyek normalisasi Kali Ciliwung dikatakan bahwa 
tanah-tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciliwung 
merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara 
turun-temurun.

"Oleh karena itu pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung harus 
dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU 2/2012 tentang 
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," demikian I Sandyawan 
Sumardi. [rus]

Kirim email ke