res :*Apakah tidak sangat buruk jika setiap jam 2 orang meninggal di negara
neo-Mojopahit akibat kecelekaan lalu lintas?*



ttp://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/05/21/oqb5io328-setiap-jam-2-orang-meninggal-karena-kecelakaan-di-indonesia
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/05/21/oqb5io328-setiap-jam-2-orang-meninggal-karena-kecelakaan-di-indonesia>



Ahad , 21 Mei 2017, 21:56 WIB
Setiap Jam 2 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Indonesia

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari

Antara/Akbar Nugroho Gumay

Petugas kepolisian bersama warga berusaha memindahkan mobil yang terguling
akibat kecelakaan di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta, Jumat (5/3).



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan pekan keselamatan
nasional 2017 yang bertujuan untuk mengampanyekan upaya-upapa pencegahan
kecelakaan lalu lintas. Rangkaian acara dengan tema "Sayangi Nyawa Kurangi
Kecepatan" ini sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat luas bahwa
keselamatan berkendara dimulai dari diri sendiri.

Data Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2016 terdapat 105 ribu
kecelakaan lalu lintas dan 25 ribu korban meninggal dunia. Artinya, bila
dihitung rata-ratanya, terdapat 72 orang meninggal dunia setiap harinya
karena kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Skala yang lebih kecil lagi,
ada 2 hingga 3 orang korban meninggal dunia setiap jamnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, fakta angka yang
disebutkan oleh Polri tersebut menjadi landasan pemikiran pemerintah untuk
terus mengampanyekan keselamatan berlalu lintas. Apalagi, kampanye
keselamatan lalu lintas ini bertepatan dengan masa-masa menjelang mudik
Lebaran pada Juni mendatang.

"Satu jumlah yang luar biasa. Dan kita harus menjadi memberikan perhatian
khusus bagaimana angka kecelakaan harus diturunkan dengan cara-cara
perbaikan," jelas Budi di Terminal Pulo Gebang saat membuka Pekan
Keselamatan Nasional 2017, Ahad (21/5).

Budi juga sepat menyinggung fakta angka lain yang dikutip dari Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO), bahwa 20 risiko kematian dalam berkendara disebabkan
oleh kecepatan kendaraan yang dipacu di atas 60 kilometer per jam. Hal ini
yang kemudian menjadi tema kampanye keselamatan berkendara kali yakni
"sayangi nyawa kurangi kecepatan". Menurut Budi, asal pengendara mau
mengurangi kecepatan rata-rata mereka dalam berkendara saja, maka risiko
kecelakaan bisa dikurangi.

"Apabila kecepatan itu diturunkan maka akan turun risiko daripada
kecelakaan. Maka fakta di atas selayaknya menjadi perhatian kita," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2017 ini,
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah kebijakan untuk
membatasi kecepatan kendaraan. Beberapa kebijakan tersebut antara lain
adalah program pembangunan ZoSS atau Zona Selamat Sekolah, progra, RASS
atau Rute Aman Selamat Sekolah, program LRK atau Lokasi Rawan Kecelakaan,
program uji coba batas kecepatan, dan inspeksi kelaikan jalan kendaraan
angkutan umum.

"Program inspeksi kelaikan jalan kendaraan angkutan umum misalnya, kami
lakukan untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan atau saran, kesiapan
pengemudi, dan ketertiban administrasi," kata Budi.

Kirim email ke