Pengacara Kirim Memori Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi Hari Ini 
https://metro.tempo.co/read/news/2017/05/22/214877430/pengacara-kirim-memori-banding-ahok-ke-pengadilan-tinggi-hari-ini
 SENIN, 22 MEI 2017 | 08:53 WIB
 

 Jalan Panjang Vonis Ahok.
 –– ADVERTISEMENT ––

 
 



 



 TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja 
Purnama atau Ahok akan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI 
Jakarta, hari ini, Senin, 22 Mei 2017. "Rencananya sampai sana (Pengadilan 
Tinggi DKI) jam 12," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, kepada Tempo.

Memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang 
dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Rolas menyebutkan sejumlah poin memori banding itu, di antaranya berkaitan 
dengan vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Sudah pasti pada 
pendirian kami bahwa Ahok tidak bersalah dalam hal Pasal 156 dan 156a," katanya.
 


  
 


 Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding 
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/09/063873638/vonis-2-tahun-penjara-kasus-penistaan-agama-ahok-ajukan-banding

Saat vonis pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP 
yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang 
siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan 
perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap 
suatu agama yang dianut di Indonesia". Karena landasan itu, majelis hakim 
menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang 
berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, 
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam 
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp 4.500.”

Poin kedua memori banding Ahok ialah tentang sejumlah dalil kuasa hukum Ahok 
soal alat bukti dan saksi yang dikesampingkan majelis hakim saat memutus 
perkara. "Semua saksi dan alat bukti dikesampingkan semua, itu kan hal luar 
biasa," ujarnya.
 


  
 


 Baca: Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis 
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/09/063873591/jalan-panjang-vonis-ahok-3-kontroversi-tuntutan-dan-vonis

Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga menekankan tidak terpenuhinya itikad 
buruk atau evil mind atau mens rea untuk memenuhi unsur penodaan agama dalam 
Pasal 156a KUHP. "Bagaimana mungkin Ahok punya itikad melakukan penistaan. 
Jangankan niat, kepikir juga enggak," kata Rolas.

FRISKI RIANA

 

Kirim email ke