Pengacara Kirim Memori Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi Hari Ini https://metro.tempo.co/read/news/2017/05/22/214877430/pengacara-kirim-memori-banding-ahok-ke-pengadilan-tinggi-hari-ini SENIN, 22 MEI 2017 | 08:53 WIB Jalan Panjang Vonis Ahok. –– ADVERTISEMENT –– TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Senin, 22 Mei 2017. "Rencananya sampai sana (Pengadilan Tinggi DKI) jam 12," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, kepada Tempo. Memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama. Rolas menyebutkan sejumlah poin memori banding itu, di antaranya berkaitan dengan vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Sudah pasti pada pendirian kami bahwa Ahok tidak bersalah dalam hal Pasal 156 dan 156a," katanya. Baca: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/09/063873638/vonis-2-tahun-penjara-kasus-penistaan-agama-ahok-ajukan-banding Saat vonis pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Karena landasan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.” Poin kedua memori banding Ahok ialah tentang sejumlah dalil kuasa hukum Ahok soal alat bukti dan saksi yang dikesampingkan majelis hakim saat memutus perkara. "Semua saksi dan alat bukti dikesampingkan semua, itu kan hal luar biasa," ujarnya. Baca: Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/09/063873591/jalan-panjang-vonis-ahok-3-kontroversi-tuntutan-dan-vonis Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga menekankan tidak terpenuhinya itikad buruk atau evil mind atau mens rea untuk memenuhi unsur penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP. "Bagaimana mungkin Ahok punya itikad melakukan penistaan. Jangankan niat, kepikir juga enggak," kata Rolas. FRISKI RIANA
[GELORA45] Pengacara Kirim Memori Banding Ahok ke Pengadilan Tinggi Hari Ini
[email protected] [GELORA45] Sun, 21 May 2017 19:27:07 -0700
- [GELORA45] Pengacara Kiri... [email protected] [GELORA45]
- Trs: [GELORA45] Peng... Chalik Hamid [email protected] [GELORA45]
