https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?
_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024
Senin 22 Mei 2017, 12:20 WIB
Kolom Kang Hasan
Republik Indonesia Bentuk Final
Hasanudin Abdurakhman - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
Republik Indonesia Bentuk Final Hasanudin Abdurakhman (Ilustrasi: Edi
Wahyono/detikcom)
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
<https://news.detik.com/kolom/d-3507942/republik-indonesia-bentuk-final?_ga=2.109402245.1252187566.1495431392-573887165.1495431024#>
*Jakarta* - Berulang kali kita mendengar penyataan itu dari tokoh-tokoh
Islam, baik dari NU dan Muhammadiyah, maupun MUI. Juga dari berbagai
ormas lain. Apa maknanya? Maknanya adalah, bentuk, dasar, maupun
konstitusi negara ini tidak akan berubah. Lebih khususnya, negara ini
tidak akan menjadi negara Islam. Berbagai elemen utama umat Islam
menyatakan hal itu, artinya mereka tidak menginginkan negara dalam
bentuk lain.
Mengapa pernyataan ini perlu diulang-ulang? Itu artinya ada yang tidak
yakin soal itu. Dulu di zaman Soeharto pernyataan ini sering
dikeluarkan. Sebagian orang tentu mencurigai ketulusannya. Boleh jadi
pernyataan itu keluar akibat tekanan. Kini kita sudah jauh lebih bebas.
Tapi, kenapa pernyataan itu masih tetap perlu?
Sepertinya para pemimpin tadi menyadari bahwa sebenarnya suara umat
Islam tidak 100% bulat soal ini. Ada sekelompok kecil orang yang masih
menolak Pancasila sebagai dasar negara. Ada juga yang menolak negara
dalam bentuk republik seperti sekarang. Bagi mereka seharusnya negara
ini berbentuk negara Islam, memakai Quran sebagai dasar negara, dan
hukum Islam sebagai hukum negara. Jadi, jika bentuknya seperti ini, maka
negara ini harus diubah.
Ada yang lebih lembut. Bagi mereka, bentuk negara serta fondasi
pendukungnya boleh saja tetap seperti ini. Tapi, negara ini harus
memberi sedikit keistimewaan kepada umat Islam. Alasan mereka, umat
Islam ini mayoritas. Lagi pula, dasar negara dan konstitusi pada
dasarnya memang memberi ruang istimewa itu melalui Piagam Jakarta.
Bagaimana wujud keistimewaan itu? Tuntutannya beragam. Ada yang menuntut
diterapkannya nilai-nilai Islam sebagai dasar berbagai regulasi yang
menata kehidupan. Ada pula yang menginginkan aturan-aturan khusus yang
ditujukan untuk umat Islam, atau memberi hak yang lebih bagi umat Islam.
Bentuk kongretnya berupa peraturan-peraturan seperti yang kita kenal
dengan istilah Perda Syariah. Singkat kata, selalu ada kelompok-kelompok
yang ingin mengubah format negara ini, secara mencolok maupun tersamar.
Maka, penegasan tadi bagi saya sangat penting. Pancasila maupun UUD kita
tidak menyebut Islam maupun muslim. Juga tidak memakai istilah minoritas
dan mayoritas. Setiap warga negara mendapat perlakuan sama, dipandang
sebagai manusia yang tidak digolongkan atas dasar agama maupun suku.
Kita hanya punya satu identitas, yaitu warga negara Indonesia. Itu sudah
final.
Orang-orang yang masih penasaran dengan status mayoritasnya harus
kembali membuka buku sejarah. Piagam Jakarta memang pernah hampir
menjadi bagian dari konstitusi kita. Tapi kemudian isinya diubah. Lalu
perubahan itu disetujui oleh pemimpin-pemimpin Islam sendiri. Kemeudian
usaha untuk kembali konstitusi yang memberi ruang istimewa kepada umat
Islam kembali dilakukan melalui konstituante. Tapi usaha itu mentok,
lalu melalui sebuah dekrit di tahun 1959, kita kembali ke UUD 1945.
Berbagai usaha itu mungkin dinilai tidak tuntas penyelesaiannya, karena
melalui proses yang bisa dinilai tidak demokratis. Maka usaha ini
kemudian dicoba lagi. Pada amandemen konstitusi tahun 1999 wacana untuk
kembali memberlakukan Piagam Jakarta kembali dibuka. Lagi-lagi usaha itu
mental. Bahkan partai-partai Islam tidak menghendakinya.
Artinya? Ya sudah final. Jangan diutak-atik lagi. Kalau dibahas lagi,
hasilnya akan tetap sama. Negara ini akan tetap dalam format yang
sekarang. Pernyataan para ulama tadi adalah pengingat penting. Pengingat
ini sepertinya memang harus terus disampaikan.
Ada sejumlah orang yang sepertinya lupa, atau tidak peduli. Mereka hanya
mau tahu soal keinginan mereka. Mereka terus meneriakkan keinginan itu
dalam ruang publik, seakan itu kebenaran yang harus diterima pihak lain.
Dalam konteks ini, peryataan para pemimpin umat tadi penting. Mungkin
mereka tak bisa mengubah orang-orang keras kepala itu. Tapi, setidaknya
pernyataan itu memberi ketegasan kepada orang-orang yang dibuat bingung
oleh orang-orang keras kepala itu.
Sekali lagi, inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam bentuk
yang sekarang, dan tidak akan berubah.
*Hasanudin Abdurakhman* /cendekiawan, penulis dan kini menjadi seorang
profesional di perusahaan Jepang di Indonesia./
*(mmu/mmu)
*