Ahli HAM PBB Desak Indonesia Meninjau dan Mencabut Hukuman Ahok  


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Ahli HAM PBB Desak Indonesia Meninjau dan Mencabut Hukuman Ahok
 Para ahli PBB menilai kasus Ahok menggambarkan keberadaan hukum penistaan 
agama bisa digunakan untuk membenarkan...  |   |

  |

  |

 
SELASA, 23 MEI 2017 | 06:48 WIB   
   - 
   - 
   - 
   - 
Warga menyalakan lilin sembari menyanyikan lagu kebangsaan ketika menggelar 
aksi solidaritas 'Seribu Lilin Keadilan' di tugu Perjuangan, Pekanbaru, Riau, 
11 Mei 2017 malam. Aksi Seribu Lilin Keadilan ini digelar untuk memberi 
dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sekaligus seruan aksi 
mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok 
ahli di bidang hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak 
pemerintah Indonesia meninjau kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok. PBB menyebut kasus tersebut sebagai kriminalisasi.

"Hukum pidana yang menghukum penistaan agama merupakan pembatasan yang 
melanggar hukum terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional 
menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok agama minoritas atau agama 
tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan orang-orang yang membangkang 
secara politik," kata para ahli PBB dalam pernyataan pers, Senin, 22 Mei 2017. 
(Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Ahli tersebut terdiri atas pelapor khusus tentang kebebasan beragama atau 
kepercayaan bernama Ahmed Shaheed dan pelapor khusus tentang kebebasan 
berpendapat dan berekspresi, David Kaye. Lalu ahli independen bidang promosi 
tatanan internasional yang adil dan demokratis bernama Alfred de Zayas.

Para ahli tersebut mendesak pemerintah membatalkan hukuman kepada Ahok. Selain 
itu, memberi Ahok pengampunan dalam bentuk yang diatur di sistem hukum 
Indonesia, agar Ahok bisa segera keluar dari penjara. Mereka menyatakan kecewa 
karena pemerintah bukan berbicara untuk menentang ucapan kebencian yang 
dilontarkan para pemimpin demonstrasi yang meminta Ahok dipenjarakan. (Lihat: 
Ahok Cabut Permohonan Banding)

"Kasus ini juga menggambarkan keberadaan hukum penistaan agama bisa digunakan 
untuk membenarkan intoleransi dan kebencian," kata para ahli PBB. Hukum 
penghujatan juga dinilai para ahli PBB tidak sesuai dengan masyarakat 
demokratis seperti Indonesia. "Ini merugikan pluralisme agama di negara ini," 
ujar para ahli menambahkan.

Para ahli HAM dari PBB ini menyatakan hukuman penistaan agama dan pemenjaraan 
bagi Ahok akan merongrong kebebasan beragama dan kebebasan berbicara di 
Indonesia.

Ketiga ahli PBB tersebut merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai 
Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Prosedur Khusus merupakan badan 
ahli independen terbesar dalam sistem HAM PBB dan merupakan nama umum Dewan 
Independen Pencarian Fakta dan Mekanisme Pemantauan yang membahas situasi 
negara tertentu atau isu-isu tematik di seluruh belahan dunia.

Adapun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara. Semua 
berawal dari ucapan Ahok yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat 
kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Video dengan durasi 40 menit itu diunggah 
di situs pemerintah provinsi pada 27 September 2016. (Baca: Setelah Ahok 
Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung)

Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok 
sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun Facebook 
miliknya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan 
dengan videonya. Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal 
(Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. (Baca: Jaksa Agung: Tak 
Istilahnya Ahok Bersalah, Buni Yani Tidak)

DIKO OKTARA

Kirim email ke