Sampai bungkam, bungkam tentang apalagi?---Anies Bungkam soal Reklamasi Teluk 
Jakarta

  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Anies Bungkam soal Reklamasi Teluk Jakarta
 Dengan alasan belum menjabat sebagai gubernur DKI, Anies Baswedan tak mau 
berkomentar soal reklamasi Teluk Jakar...  |   |

  |

  |

 
Muhammad Andika Putra , CNN IndonesiaRabu, 24/05/2017 17:26 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan (kanan). (CNN Indonesia/Safir 
Makki)Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan 
menolak berkomentar soal reklamasi Teluk Jakarta hingga dilantik pada Oktober 
mendatang. Dia pun enggan mengomentari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan 
yang mengingatkan bahwa pengembang bisa menuntut ganti rugi ke Pemprov DKI jika 
reklamasi dibatalkan.

"Reklamasi saya enggak komentar lagi, puasa, sudah cukup. Wong enggak bisa 
bertugas sampai Oktober, kok," kata Anies di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 
(24/5).

Saat kampanye, Anies dan wakilnya Sandiaga Uno gencar menolak reklamasi. 
Pasangan ini menilai reklamasi hanya menguntungkan kalangan menengah ke atas, 
sedangkan kalangan menengah ke bawah dan nelayan akan dirugikan.

| 
Lihat juga:
Hentikan Reklamasi, Tim Sinkronisasi akan Audit Lingkungan |


Dalam banyak kesempatan Anies juga selalu mengatakan akan memanfaatkan 
reklamasi untuk kepentingan publik. Namun ia belum menjelaskan secara detail 
kepentingan publik yang akan dibangun.

"Saya enggak mau nambah wacana soal reklamasi," kata Anies.

Sebelumnya, Luhut mengingatkan Anies-Sandi soal langkah hukum yang bisa 
dilakukan pengembang jika reklamasi dibatalkan. Menurut Luhut pihak pengembang 
akan mengalami kerugian besar-besaran setelah mereka menanam investasi di 
proyek pembangunan pulau buatan itu. 

"Bisa, ini negara hukum, pasti pengembang akan menuntut," kata Luhut di Kantor 
Kemenko Maritim, Jakarta, kemarin.

| 
Lihat juga:
Luhut Ingatkan Gugatan Pengembang Jika Reklamasi Dihentikan |


Pengembang sendiri diketahui telah menanamkan investasi dengan modal yang tidak 
sedikit. Bahkan, untuk beberapa pulau yang diketahui telah berdiri sudah ada 
beberapa bangunan yang dibangun. 

"Makanya, kalau tidak ada ganti rugi, berkelahi lah kita terus di pangadilan. 
Mereka pasti akan menuntut Pemprov," kata Luhut. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat menyatakan, pihak pengembang bisa 
saja langsung mengajukan gugatan terhadap pemerintah, jika nantinya proyek 
reklamasi Teluk Jakarta diputus secara sepihak. 

Deputy Chairman of Public Policy, Apindo, Danang Girindrawardana menyebut, 
gugatan ini bisa diajukan sebagai bentuk reaksi dari pihak pengembang yang 
merasa dirugikan setelah menanam modal investasi cukup besar di proyek itu. 
(pmg)

Kirim email ke