Peneliti HRW: Kasus Ahok Tanda Mengkhawatirkan Bagi Masa Depan Indonesia

 Senin, 15/05/2017 11:49 WIBBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari 
mobil tahanan menuju LP Cipinang Jakarta Selasa (9/5). (Foto: Antara)


Oleh : Nicole Curby dan KBR

Pekan ini kasus yang membuat warga Jakarta bahkan Indonesia terbelah mencapai 
puncaknya. Gubenur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Selasa lalu (9/5) 
divonis bersalah dalam kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun 
penjara. Kasus ini dianggap sebagai tanda yang mengkhawatirkan bagi masa depan 
Indonesia.Kita simak laporan jurnalis KBR yang disusun Nicole Curby berikut 
ini.Rabu lalu (10/5) ribuan warga yang mayoritas memakai pakaian merah putih 
berkumpul di Balai Kota Jakarta. Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional. 
Beberapa tampak menangis dan sedih tapi juga ada yang marah.Mereka berkumpul 
untuk menunjukkan dukungan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 
Sehari sebelumnya Ahok divonis bersalah atas kasus penistaan agama dan langsung 
ditahan.Setelah peradilan berlangsung selama lima bulan Ahok dinyatakan 
bersalah dalam kasus penistaan agama dan divonis dua tahun penjara.Pengacara 
Ahok, I Wayan Sudirta, kepada wartawan mengatakan mereka tidak menerima putusan 
itu.“Kita kecewa dengan putusan itu makanya kita banding. Boleh dong kecewa, 
karena alat alat bukti tidak sepaham dengan kita dengan apa yang 
dipertimbangkan gitu, sangat tidak sepaham,” jelas I Wayan Sudirta.             
   Tahun lalu Ahok berpidato di Pulau Pramuka Kepulaan Seribu dan saat itu dia 
menyinggung orang lain yang menggunakan surat Al Maidah untuk mempengaruhi 
pilihan politik. Ada yang menafsirkan ayat ini sebagai pemimpin ada pula teman 
setia.Transkrip tidak lengkap video itu kemudian menyebar dengan cepat. 
Kelompok garis keras pun mengklaim komentar Ahok itu sebagai penghinaan 
terhadap Al Quran dan Islam.Pada saat yang bersamaan Ahok bersama Wakilnya 
Djarot Saeful Hidayat kembali maju dalam pemilihan gubernur Jakarta. Dan ini 
membuat proses kampanye berjalan panas dan memecah belah warga.Di Jakarta, 
berlangsung demonstrasi besar-besar yang diikuti ratusan ribu Muslim yang 
menuntut Ahok dipenjara.Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch, 
mengatakan respon itu mencerminkan pergeseran budaya keagamaan di 
Indonesia.“Ini jelas sebuah Islamisasi. Islamisasi jenis tertentu, karena Islam 
beragam, Islam punya sejarah yang kaya. Tapi Islam jenis ini, Islam yang tidak 
toleran. Islam yang diskriminatif akan lebih dominan di Indonesia di masa 
depan. Sekarang kita sudah melihat pengaruhnya.”Sebelum muncul kasus penodaan 
agama ini, kepemimpinan Ahok, yang Kristen dan Tionghoa, dianggap sebagai 
simbol pluralisme dan toleransi agama yang membanggakan. Tapi Andreas Harsono 
mengatakan kasus terhadap Ahok adalah bagian dari tren yang meningkat dalam 20 
tahun terakhir.“Vonis Ahok adalah satu poin penting makin berkurangnya 
kebebasan beragama di Indonesia. Vonis terhadap  Ahok bukan satu-satunya. Ini 
adalah satu dari lebih dari 100an kasus penodaan agama dalam 20 tahun 
terakhir,” kata Andreas.Saat ini makin banyak laporan soal penodaan agama. Dan 
ketika kasus ini dibawa ke pengadilan bisa dipastikan pelakunya dinyatakan 
bersalah. Namun, kelompok masyarakat sipil di dalam negeri dan lembaga 
internasional, termasuk PBB, menentang legitimasi hukum yang mengkriminalkan 
kasus penodaan agama.Berikut penjelasan Pengacara publik di LBH Jakarta, 
Pratiwi Febry.“Kebencian itu tidak bisa dinilai dengan objektif. Oleh karenanya 
kami sama sekali tidak mendukung pasal penodaan agama atau pasal 156a yang 
berdasarkan dua putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan sudah tidak lagi sesuai 
dengan negara hukum demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi yang ada,” kata 
Pratiwi.Kelompok masyarakat sipil seperti LBH dan Human Rights Watch telah 
mendorong pencabutan pasal penodaan agama ini.Setelah putusan dibacakan pada 
Selasa (9/5) pagi, Ahok langsung dibawa ke Penjara Cipinang menggunakan 
kendaraan lapis baja. Meski kemudian dengan alasan keamanan, Ahok dipindah ke 
Mako Brimob Depok.Dan pada hari itu juga, Wakil Gubernur Djarot Saeful Hidayat 
dilantik menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur.“Saya sebagai wakil gubernur 
mengajukan jaminan untuk pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar. Bisa 
dalam bentuk tahanan kota. Saya memandang pak Ahok sangat kooperatif, tidak 
menghilangkan barang bukti. Supaya juga bisa menjamin proses pelayanan kepada 
masyarakat,” kata Djarot.Ratusan warga Jakarta turut menggaungkan tawaran 
Djarot. Mereka mengumpulkan KTP dan tanda tangan untuk dijadikan jaminan bagi 
Ahok.Di luar penjara, berbagai aksi solidaritas digelar. Tidak hanya di Jakarta 
tapi juga  enam kota lain di Indonesia. Aksi serupa juga berlangsung di Hong 
Kong dan Timor Leste.Meski pendukung Ahok berupaya keras agar Ahok dibebaskan, 
di sisi lain kelompok penentang Ahok mengatakan dia seharusnya dihukum lima 
tahun penjara.Andreas Harsono yakin kasus ini merupakan tanda yang 
mengkhawatirkan bagi masa depan Indonesia.“Jika ini bisa terjadi pada Ahok, ini 
menakutkan. Ahok adalah orang besar dan tidak banyak orang yang punya kekuatan 
seperti dia. Konsekuensi yurisprudensi ini menakutkan bagi masa depan 
Indonesia, kata Andreas.

Kirim email ke