Karena masyarakatIndonesia umumnya menjunjung budaya panutan
maka para pemimpin harus berani jadi teladan anti-korupsi. 
Itu yang diyakini para tokoh anti-korupsi di Indonesia waktu membentuk 
Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Maksudnya, 
pemberantasan korupsi difokuskan pada birokrasi yang bersih dulu, 
cegah mental korup masuk lingkar kekuasaan. Tujuannya, mencegah 
bangsa ini berkubang dalam korupsi panutan. Bagaimanapun, 
semua orang tahu tentang bahaya kekuasaan, tentang power tends 
to corrupt. Apa masih ada yang belum tahu? 
Berantas korupsi sejak dari hulu. 
Jangan beraninya cuma mengejar-ngejar koruptor di hilir.
--- dimaswur77@... wrote:
bagaimana mau mencegah memberantas saja yang lebih mudah keleleran
On 5/28/17, ajeg wrote:
Salahsatuagenda reformasi adalah Berantas KKN, dengan
tambahan catatan: untuk birokrasi bersih dan demokrasi yang sehat.
Karena itu dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN).
Sayangnya,ketika Gus Dur jatuh, sang pengganti membentuk
KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) atas rekomendasi Paris Club
dan meleburKPKPN lalu hanya dijadikan bagian dari KPK.
Seperti bisadisaksikan, KPK akhirnya cuma sibuk mengejar koruptor,
dan bukanmemberantas / mencegah korupsi sebagaimana amanat
reformasi.
--- ilmesengero@... wrote:
http://fajaronline.com/2017/05/22/reformasi-dalam-retorika
Reformasi dalam Retorika
Opini22 Mei 2017  Andi Haris DosenDepartemen Sosiologi FISIP Unhas rika
Tak terasa sudah hampir dua dasawarsa,Indonesia memasukki Era Reformasi pasca 
tumbangnya pemerintahan OrdeBaru di bawah kendali Presiden Soeharto pada 21 Mei 
1998.
Kala itu, berbagai persoalan yang muncul sehinggasejumlah elemen masyarakat, 
terutama yang terkena langsung dampakkrisis moneter yang mana mereka menuntut 
segera dilakukannyaperubahan, termasuk menuntut agar Soeharto turun dari 
jabatannya.Sebenarnya istilah reformasi dalam ilmu sosial bukanlah 
merupakansesuatu yang baru. Pasalnya slogan ini untuk pertama kalinyadigunakan. 
Pada masa pemerintahan Paus Gregorius VIII (1073–1085)yang memang waktu itu 
menginginkan terjadinya reformasi dalam kontekstatanan, kaidah, dan nilai dalam 
kehidupan bermasyarakat danbernegara (reformatio otius orbis). Sementara itu, 
arah reformasiyang diinginkan rakyat Indonesia selain perlunya dilakukan 
perubahandalam bidang sosial, ekonomi, dan hukum, juga masyarakat 
menginginkandilakukannya perubahan politik yang mencakup di dalamnya 
turunnyaSoeharto dari takhta kekuasaannya, karena diduga selama 
masakepemimpinannya muncul beragam persoalan sosial.
Lalu,pertanyaan yang kemudian mencuat kepermukaan yaitu, apakahpascaruntuhnya 
pemerintahan Orde Baru dalam arti memasukki erareformasi masalah praktik 
korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah tidakditemui sama sekali dalam kehidupan 
bermasyarakat dan bernegara?Faktanya ternyata tidak sepenuhnya benar. Buktinya, 
praktik KKNkhususnya korupsi dan juga pungli masih bisa ditemui di 
berbagaisektor kehidupan masyarakat. Bahkan ada sebagian orang beranggapanjika 
kasus korupsi masih tumbuh subur, tak hanya di tubuh birokrasijuga di luar 
institusi pelayanan publik tersebut. Simaklah umpamanyakasus mega korupsi yang 
dalam beberapa waktu belakangan ini kembaliramai diwacanakan publik, misalnya 
mulai dari kasus BLBI, BankCentury, proyek sarana olahraga Hambalang, sampai 
skandal proyekKTP-el yang diduga menyeret sejumlah nama elite politik 
danpengusaha. Meskipun begitu, harus diakui jika salah satu fenomenasosial yang 
cukup menonjol di era reformasi, terletak pada semakinluas dan longgarnya ruang 
kebebasan publik baik itu dalammenyampaikan pendapat, berorganisasi, menentukan 
pilihan politikdalam proses rekrutmen pejabat publik, maupun kebebasan dalam 
bentuklain. Namun tentu tidak tertutup kemungkinan masih terjadinyasejumlah 
perilaku antisosial masyarakat.

Karena itu, apabilakita mencoba mengkomparasi antara satu masa pemerintahan 
dengan yanglainnya, maka dapat diyakini kalau setiap periode kepemimpinan, 
suaturezim memiliki kelebihan dan kelemahan. Di masa pemerintahan OrdeBaru 
umpamanya, yang dalam agenda programnya jelas bertujuan untukmemantapkan 
stabilitas kehidupan sosial dan politik masyarakat,berkeinginan untuk 
melaksanakan nilai Pancasila serta UUD 1945 secaramurni dan konsekuen, bertekad 
memerangi ajaran komunisme, danmemiliki orientasi yang amat kuat bagi 
tercapainya tujuan pembangunannasional.
Sementara itu, di era Reformasi yang pada prinsipnyadiarahkan untuk 
terbentuknya iklim politik yang lebih demokratis,melalui dilembagakannya proses 
rekrutmen politik yang sifatnyaterbuka dengan prinsip meritokrasi, terdapatnya 
pembatasan masajabatan presiden, tumbuh suburnya partai politik yang 
diharapkanmampu mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan publik, 
lebihoptimalnya proses cheks and balances antara lembaga legislatif 
daneksekutif, serta proses pertarungan di antara elite politik dalammemburu 
jabatan publik cenderung lebih kompetitif, terbuka, dandemokratis. Hanya saja 
selain ditemuinya aneka bentuk perubahan dalamsemua aspek kehidupan masyarakat, 
rupanya ruang kebebasan publik yangsedemikian terjaminnya oleh sejumlah aturan, 
akan memiliki implikasilain sehingga kebebasan tersebut kerap kali melebihi 
ambang batasyang wajar, dan berdampak pada timbulnya tindakan anarkis 
masyarakat.(*)

Kirim email ke