Mengapa pemerintah Indonesia mendaftarkan 1.700 'pulau baru' ke PBB?
Kerap disebut sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia beberapa 
kali dirundung sengketa kepemilikan pulau dengan negara lain.
Namun, masalah itu diharapkan dapat diminimalisasi dengan pendaftaran 
'pulau-pulau baru' Indonesia ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut akan mendaftarkan sebanyak '1.700 
pulau baru' Indonesia ke acara lima tahunan Conference on the Standardisation 
of Geographical Names PBB, Agustus mendatang.
"Itu per 22 Mei 2017. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena proses 
validasi dan verifikasi pembakuan nama pulau masih berlangsung dan ditargetkan 
selesai pada Juli 2017," tulis Balok Budiyanto, Direktur Pendayagunaan Pesisir 
dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lewat pesan 
elektronik kepada BBC Indonesia, Senin (05/06).
Lebih dari seribu pulau tersebut adalah di luar jumlah pulau Indonesia yang 
telah bernama dan telah diverifikasi PBB pada konferensi tahun 2012, yaitu 
sebanyak 13.466 pulau.
Jika ditilik, total sekitar 15.166 pulau nantinya, masih lebih sedikit daripada 
sebutan 'negeri dengan 17 ribu pulau' yang sudah melekat lama pada Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pendaftaran kepada PBB 
tahun ini akan menjadi momentum untuk memverifikasi seluruh pulau di Indonesia.
"Kami targetkan (setiap periodenya) ada sekitar 500-1.000 pulau bisa 
terverifikasi dan didaftarkan ke PBB," ujar Susi kepada wartawan beberapa waktu 
lalu.
Mengapa penting?
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan 
Herawati menyambut baik rencana pemerintah itu. "Ini belum terlambat," katanya 
kepada BBC Indonesia, Senin (05/06).
Pasalnya, menurut Susan, sekitar "60% pulau di Indonesia belum bernama dan 
belum resmi berkekuatan hukum, sehingga rentan dicaplok negara lain."
Indonesia, pada tahun 2002 lalu harus melepas dua pulau di Selat Makassar; 
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia.
Pada pertengahan tahun 2016, Presiden Joko Widodo, juga mengunjungi Natuna di 
Kepulauan Riau untuk menegaskan kepada Cina, Indonesia menganggap serius kasus 
pencurian ikan oleh nelayan Cina.
"Pendaftaran pulau ini akan menegaskan identitas kita. Nelayan (Indonesia) jadi 
punya landasan untuk mengakses pulau dan melaut. (Jelas) ini terkait ke 
pertahanan nasional Indonesia juga," tuturnya.
Upaya melindungi pulau terluar ini semakin relevan mengingat Pemerintah juga 
akan sekaligus akan menyertifikasi 111 pulau kecil terluar atau yang berada di 
perbatasan.
Tekan privatisasi
Tidak hanya itu, pendaftaran di PBB disebut Susan, akan membuat pulau "tidak 
rentan diprivatisasi perusahaan tertentu" yang akan merugikan masyarakat 
setempat.
Dia mencontohkan apa yang terjadi di Gili Sunut, salah satu pulau kecil di 
Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Ada 109 kepala keluarga yang diusir dari ruang hidupnya dengan alasan 
pembangunan pariwisata. Mereka diusir tanpa ganti rugi, dipindahkan ke 
lereng-lereng terjal yang sulit akses ke lautnya."
Balok menegaskan, dengan pendaftaran pulau-pulau baru Indonesia di PBB, akan 
menjadi langkah awal dalam "mencanangkan upaya baru untuk melakukan penataan 
terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang kita miliki".
Dia mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengklarifikasi 
kembali "status kepemilikan lahan, penguasaan, dan penggunaan pulau-pulau 
tersebut sehingga dapat dikelola potensinya secara lebih optimal".
Awal tahun ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa 
secara regulasi, pulau-pulau kecil memang diperbolehkan untuk dikelola swasta 
asing maupun lokal. Namun, hanya hak guna pakai, bukan sertifikat hak milik 
atau dimiliki penuh.
"Hanya hak guna, kemudian 30 persen itu dikelola negara," tutur Susi.
Jumlah pulau berubah-ubah
Jumlah pulau Indonesia yang tercatat, mengalami perubahan seiring waktu.
Berdasarkan catatan di website Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 
2003, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, merilis data yang menyebutkan 
bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.504 pulau yang semula berjumlah 
17.508.
"Adapun penyebab pengurangan adalah karena peralihan Pulau Sipadan dan Ligitan 
ke Negara Malaysia, (sementara) untuk Pulau Kambing dan Pulau Yako yang berada 
di Propinsi NTT beralih ke Negara Timor Leste."
Pada Agustus 2009, jumlahnya berkurang menjadi 17.480 pulau. Sementara pada 
Agustus 2012, jumlah pulau Indonesia yang terdaftar di PBB terus menurun 
menjadi 13.466.
KKP menyatakan perubahan jumlah pulau itu karena "proses alam akibat abrasi dan 
naiknya permukaan air laut." Alhasil, sejumlah pulau tenggelam.
Kondisi ini disebut Susan Herawati, juga menjadi peringatan kepada dunia 
internasional, terkait "dampak perubahan iklim" yang langsung dirasakan 
masyarakat dunia.
Namun, pulau-pulau baru juga bermunculan, seperti tambahan yang akan 
didaftarkan KKP tahun ini, "(itu) karena naiknya permukaan tanah yang 
disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi," pungkas Balok.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40155730





.



Kirim email ke