Komnas HAM Surati Presiden 
Sabtu, 10 June 2017 05:01 WIB Penulis: MTNV/Nic/J-4 ANTARA/Hafidz Mubarak A 
http://www.mediaindonesia.com/news/read/108405/komnas-ham-surati-presiden/2017-06-10
KOMNAS HAM merekomendasikan penghentian kasus hukum yang membelit pentolan 
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.Hal ini disampaikan untuk menutup 
kegaduhan nasional, terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, 
dan aktivis yang tergabung dalam alumn 212."Seandainya presiden berkeinginan 
menyelesaikan secara komprehensif maka presiden dapat memerintahkan kepolisian 
dan kejaksaan untuk menutup SP3 atau deponering," kata komisioner Komnas HAM 
Natalius Pigai seusai menyampaikan rekomendasi itu ke Menteri Koordinator 
Polhukam RI, kemarin.Pigai mengaku Komnas HAM menghormati proses hukum yang 
sedang diproses kepolisian.Namun, ia menilai penghentian kasus hukum Rizieq 
bisa menghentikan kegaduhan."Tidak ada intervensi hukum, tapi ini atas 
permintaan Komnas HAM," tukasnya.Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad 
Iriawan memastikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut."Enggak ada 
kriminalisasi. Bagaimana, ya, saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau 
kriminalisasi gimana? Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, pak wapres sudah 
menyampaikan, tak ada kriminalisasi," ujar Iriawan di Kantor Polda Metro Jaya, 
Kamis (8/6).Menurutnya, kasus Rizieq jangan digeneralisasi sebagai 
kriminalisasi ulama."Kebetulan orangnya ulama. Jadi bukan justifikasi. Banyak 
ulama yang enggak ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah. Apakah ulama kalau 
bersalah enggak dihukum? Enggak boleh dong," paparnya. - See more at: 
http://www.mediaindonesia.com/news/read/108405/komnas-ham-surati-presiden/2017-06-10#sthash.QMUdoEDy.dpuf

Kirim email ke