Wah ….warga yang habis jual mobil dan tanah akan kena sansi kalau tidak lapor.
Tapi bagus saja, asal pajak yang ada nanti jeals peruntukannya, seperti untuk 
dana desa, untuk infrastruktur dll

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Saturday, June 10, 2017 8:34 AM
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] KEBIJAKAN MENKEU MENGEJUTKAN





http://www.sinarharapan.co/news/read/1706068884/kebijakan-menkeu-mengejutkan





KEBIJAKAN MENKEU MENGEJUTKAN

EFEKTIF MENINGKATKAN RASIO PEMBAYAR PAJAK TAPI JUGA MENIMBULKAN KEKHAWATIRAN 
BARU

06 Juni 2017 11:26 BC<http://www.sinarharapan.co/news/author/BC> 
OPINI<http://www.sinarharapan.co/news/tajuk/opini> dibaca: 186

istimewa /

OPINI

Aparat Dijen Pajak dipastikan akan makin sibuk dengan mainan baru. Aparat pajak 
kini memiliki memiliki senjata baru untuk memeriksa wajib pajak (WP) dengan 
membuka rekening mereka di bank. Disinyalir dengan kepuarnya kebijakan Menteri 
Keuangan yang baru, ada sebanyak 2,3 juta WP harus melapor, bila tidak ingin 
aparat pajak datang mengejar.

Setelah lahir Perppu Nomor 1/2017, kini ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 
Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknisnya. Dalam PMK tersebut ditetapkan 
saldo minimal yang harus dilaporkan WP perorangan ke Ditjen Pajak adalah 
sebesar Rp 200 juta rupiah dan rekening valuta asing minimal US$250 ribu. Ini 
saldo akhir tahun, bukan saldo mutasi. Untuk badan usaha, tidak ada batas 
minimum saldo.

Menkeu Sri Mulyani mencium kekhawatiran masyarakat. Namun ia berusaha 
meredamnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Pertama, kalau itu adalah 
account yang berasal dari gaji tetap yang selama ini sudah dipotong dari gaji 
tetap yang sudah dipotong PPh, mereka tidak perlu takut menjadi subjek Pajak. 
Dan bahkan bila mereka sudah ikut Tax Amnesty tentu juga tidak perlu khawatir 
lagi. Jadi kami tidak bertujuan mencari-cari dan tidak memburu. Kalaupun ada 
Wajib Pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak, Anda datang ke kantor Pajak 
untuk klarifikasi. Kalau Anda sudah merasa comply, patuh, Anda tidak perlu 
merasa khawatir,†pungkasnya.

Kebijakan dalam PMK tersebut cukup mengejutkan karena Menkeu pekan lalu 
mengatakan batas saldo yang bisa diperiksa adalah US$250.000 atau sekitar Rp 
3,3 milyar . Ternyata sekarang pemilik saldo Rp 200 juta  dikenai wajib lapor 
ke pajak. Menkeu bahkan memperkirakan jumlahnya sekitar 2,3 juta nasabah bank 
yang terkena kewajiban lapor tersebut.

Ini benar-benar langkah ekstensifikasi pajak. Pemerintah berusaha menjangkau 
lapisan yang lebih luas. Pertama, meningkatkan objek pajak untuk mendongkrak 
pendapatan yang selalu meleset dari target. Kedua untuk meningkatkan rasio 
pembayar pajak yang konon di Indonesia masih rendah.

Banyak orang mulai khawatir. Apalagi, beberapa waktu lalu pemerintah sudah 
menegaskan setelah Tax Amnesty (TA) selesai maka penegakan hukum akan lebih 
tegas. Kita bisa membayangkan, kalau Menkeu saja sudah menyebut 2,3 juta 
pemilik rekening di atas Rp 200 juta yang harus lapor, maka aparat Ditjen Pajak 
akan berlomba menerjemahkannya di lapangan. Eksesnya bisa bermacam-macam karena 
situasi memungkinkan berkembangnya moral hazard di kalangan petugas pajak 
maupun WP.

Kebijakan tersebut efektif untuk meningkatkan rasio pembayar pajak di dalam 
negeri, namun bisa juga menakutkan pemilik rekening bank yang akan bolak-balik 
dipanggil pajak. Â Bagi mereka yang sudah menulasi TA pun tak berarti 
sepenuhnya aman, apalagi bila catatan rekeningnya tidak sesuai dengan apa yang 
dilaporkan. Â Tampaknya akan banyak kesibukan, bahkan kehebohan, yang mewarnai 
pemeriksaan pajak ke depan.

Kita juga mencatat munculnya kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan yang 
dilakukan aparatur pajak. Larangan dan sanksi selalu ada dalam setiap 
peraturan, namun kenyataannya tetap saja banyak petugas nakal yang memanfaatkan 
peluang untuk kepentingan pribadi. Apalagi data rekening tersebut terkait WP 
kaya yang rentan pemerasan bila mereka terlibat masalah perpajakan.

Kekhawatiran yang bisa dimaklumi. Apalagi, hal yang belum berubah sejak dulu, 
sebagian besar pajak yang terhimpun habis untuk membayar bunga dan cicilan 
utang,  gaji, belanja pegawai dan biaya rutin lainnya. Hanya sebagian kecil 
yang tersisa untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat.

Kita belum melihat tekad keras pemerintah untuk mengubah orientasi anggaran, 
yang lebih banyak mengalokasikan dana untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
Yang kita saksikan masih sama, korupsi, sogok menyogok, penggelembungan proyek 
 dan berfoya-foya dengan gelimang uang negara. Maka, kebijakan Menkeu ini akan 
efektif menaikkan rasio pembayar pajak namun eksesnya juga  tidak kecil. 
Bahkan bisa mempercepat ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah bila ternyata 
birokrasi tetap boros dan tak mampu meningkatkan mutu layanan publik.

Sumber : Berbagai sumber



Kirim email ke