waduh mesti tobat segala gara2 makan ramen, ampun2 kalau nggak tobat kena 
berapa tahun penjara?
 

 padahal ramen Korea ini enaknya bukan main, kalau mampir ke Supermarket Korea 
sering beli beberapa bungkus.
 

 kalau nggak salah si Amien Rais waktu kuliah di Chicago juga irit2 makan mi 
instant, apa juga termasuk Samyang ini? 
 

 ---
 

 3 Langkah Tobat Bila Telanjur Menikmati Samyang yang Haram 
https://kumparan.com/muhamad-iqbal/3-langkah-tobat-bila-terlanjur-menikmati-samyang-yang-haram
 3 Langkah Tobat Bila Telanjur Menikmati Samyang yang Haram 

 kumparan
Sabtu 17 Juni 2017 - 22:19 
https://kumparan.com/muhamad-iqbal/3-langkah-tobat-bila-terlanjur-menikmati-samyang-yang-haram
 



 
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan 4 produk mi instan asal Korea yang 
dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) positif mengandung babi, 
hukumnya haram dikonsumsi. Lalu bagaimana jika muslim terlanjur pernah memakan 
mi tersebut?

 "Kalau sudah terlanjur, yang harus dilakukan tentu dengan cara bertobat. 
Pertama, menyesali perbuatan (al-nadam)," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH 
Asrorun Ni'am kepada kumparan (kumparan.com http://kumparan.com/), Minggu 
(18/6).

 [Baca juga: Samyang, Mi Instan yang Pedas 'Nagihnya' Mendunia 
https://kumparan.com/niken-nurani/samyang-mi-instan-yang-pedas-nagihnya-mendunia?ref=body]
 

 
Mie Instan asal Korea di Alfamart. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
 Kedua, mencabut kesalahan atau dosa dengan meminta ampun dengan cara 
beristigfar (iqla 'anidzdzunub). Ketiga, komitmen tidak akan mengulangi 
perbuatan yang sama (al azmu 'ala yatakarrar).

 "Kalau tidak tahu, tidak dikenakan pembebanan hukum (hanya melakukan 3 hal di 
atas). Tapi untuk berikutnya ketika hendak memilih produk, harus menempuh 
langkah tabayyun atau verifikasi, apakah halal atau haram," ujarnya.

 [Baca juga: Umat Islam Diimbau Hati-hati Konsumsi Mi Samyang 
https://kumparan.com/indra-subagja/umat-islam-diimbau-hati-hati-konsumsi-mi-samyang?ref=body]
 

 
Mi Samyang halal dan haram (Foto: Berbagai sumber)
 Ni'am menjelaskan, hukum atas perbuatan tergantung kepada niatnya. Misal jika 
tak punya niat mencuri, tapi memakan makanan yang diketahui bukan haknya, maka 
hukumnya haram.

 "Yang syubhat (belum diketahui halal haramnya) saja dilarang, apalagi yang 
jelas haram," tegas Ni'am.

 Sebelumnya, BPOM RI secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, 
positif mengandung babi. Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), 
Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi yang diimpor PT Koin Bumi. 

 


 
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)






Kirim email ke