https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/20/064886020/dipanggil-polda-sandiaga-kalah-
pilkada-enggak-bisa-terima
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah
Pilkada, Enggak Bisa Terima
Selasa, 20 Juni 2017 | 12:55 WIB
* share facebook <javascript:void(0)>
* share twitter <javascript:void(0)>
* share google+ <javascript:void(0)>
* share pinterest <javascript:void(0)>
Dipanggil Polda, Sandiaga: Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno saat menjawab
pertanyaan wartawan di Graha Sucofindo, Pancoran, Jakarta Selatan, 4 Mei
2017. TEMPO/Irsyan
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga
Uno, dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan kasus
penggelapan jual-beli tanah di Curug, Tangerang. Berdasarkan surat nomor
S.pgl/7621/VI/2017/Ditreskrimum, Sandiaga dipanggil pada Selasa, 20 Juni
2017, pukul 10.00 WIB.
Namun Sandiaga menunda pemanggilan tersebut lantaran kuasa hukumnya
sedang cuti bekerja. "Kami meminta juga setelah Lebaran, karena kami
harus berangkat ke Bandung dan kuasa hukum saya sudah libur, cuti. Surat
kuasa sudah saya tanda tangani, insya Allah nanti dijadwalkan setelah
Lebaran," ujarnya, Selasa.
*Baca*: Kasus Tanah, Polisi Tangkap Rekan Bisnis Sandiaga Uno
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/04/13/064865621/kasus-tanah-polisi-tangkap-rekan-bisnis-sandiaga-uno>
Menurut Sandi, kasus ini terkait dengan pertarungan pemilihan kepala
daerah (pilkada) DKI Jakarta yang sudah usai pada 19 April 2017. "Begitu
sudah kalah pilkada, enggak bisa terima, akhirnya didorong lagi," ucapnya.
Sandi menuturkan pengalamannya diperiksa di kepolisian memakan waktu
yang cukup lama. Karena itu, ia menunda pemanggilan tersebut.
"Pengalaman saya, kalau di sana empat jam, terus ini kalau ditambah
menjadi enam jam, ke Bandung enggak /kekejar/ dan saya enggak didampingi
kuasa hukum juga," katanya.
Walaupun hanya dipanggil sebagai saksi, Sandi tetap ingin didampingi
kuasa hukumnya. Menurut dia, sangat berbahaya jika memenuhi panggilan
tanpa pendampingan. "Karena kalau kita enggak mengerti hukum, pertanyaan
enggak jelas, bisa dijerat dengan manuver (pertanyaan menjebak)," ujarnya.
Kehadiran kuasa hukumnya dalam pemeriksaan akan membantu Sandi memetakan
permasalahan. "Tidak ada yang ditutupi dan kami tanggapi dengan serius.
Kasus yang mengada-ada ini bisa jelas untuk polisi agar bisa mengambil
keputusan," katanya.
*Baca juga*: Dua Laporan Polisi yang Menyeret Nama Sandiaga Uno
<https://pilkada.tempo.co/read/news/2017/03/21/348857929/dua-laporan-polisi-yang-menyeret-nama-sandiaga-uno>
Pemanggilan Sandi sebagai saksi karena ia merupakan komisaris utama dan
dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8
miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor, Djoni Hidajat.
*CHITRA PARAMAESTI*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*