https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-
mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781
enin 03 Juli 2017, 11:56 WIB
Sidak, Walikota Sukabumi Temukan PNS
Mangkir Kerja Selama 30 Hari
Syahdan Alamsyah - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
2 komentar
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
Sidak, Walikota Sukabumi Temukan PNS Mangkir Kerja Selama 30 Hari Foto:
Syahdan Alamsyah
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
<https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3546199/sidak-walikota-sukabumi-temukan-pns-mangkir-kerja-selama-30-hari?_ga=2.255687176.165418565.1499058781-471563426.1499058781#>
*Sukabumi* - Walikota Sukabumi Mohamad Muraz melakukan inspeksi mendadak
(sidak) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Jawa
Barat, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (3/7/2017). Dalam Sidak itu Muraz
menemukan satu orang PNS yang mangkir kerja selama 30 hari tanpa keterangan.
Pegawai yang mangkir kerja selama 30 hari itu diketahui seorang
perempuan dan bekerja di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) di lingkungan Setda.
Temuan itu sontak mengagetkan Muraz, apalagi PNS tersebut tidak
menyertakan alasan yang jelas. "Ada satu PNS yang absen dan tidak
diketahui alasannya," ujar Muraz didampingi Sekertaris Daerah (Sekda)
Hanafi Zein kepada sejumlah wartawan.
Muraz menjelaskan, bila mangkir kerja di atas 40 hari sanksi terberat
yang akan diterapkan adalah pemecatan. "Bila 40 hari bolos bisa dipecat,
sanksinya untuk yang bersangkutan kita akan menahan gaji ke-13 dan
Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP)," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Administrasi dan Mesra Dede Nurdin
menyebut pegawainya itu awalnya mengambil cuti pulang ke kampung
halamannya di Lampung karena orang tuanya meninggal dunia.
"Hingga batas waktu cuti berakhir, dia mangkir selama 30 hari. Kita
sudah komunikasi dengan yang bersangkutan, dan sedang dalam proses
penindakan," jelas Dede Nurdin.
*(ern/ern)
*