Menarik juga, eksplorasi migas tidak kena pajak sementara petani tebu 
dipajakin.
 ---
 Rabu 05 Jul 2017, 18:24 WIB
 Arcandra: Aturan Baru, Eksplorasi Migas Tak Kena Pajak 
https://finance.detik.com/energi/d-3549327/arcandra-aturan-baru-eksplorasi-migas-tak-kena-pajak
 Michael Agustinus - detikFinance

 Share 0 
https://finance.detik.com/energi/d-3549327/arcandra-aturan-baru-eksplorasi-migas-tak-kena-pajak#Tweet
 
https://finance.detik.com/energi/d-3549327/arcandra-aturan-baru-eksplorasi-migas-tak-kena-pajak#Share
 0 
https://finance.detik.com/energi/d-3549327/arcandra-aturan-baru-eksplorasi-migas-tak-kena-pajak#11
 komentar 
https://finance.detik.com/energi/d-3549327/arcandra-aturan-baru-eksplorasi-migas-tak-kena-pajak#
 

 
 Foto: Dok. Reuters
 

 Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 
27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak 
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 27/2017). Beleid ini 
merupakan revisi atas PP Nomor 79 Tahun 2010. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku sangat gembira karena aturan ini 
sudah sangat dinantikan oleh para investor di sektor hulu migas. PP 79/2010 
sudah diprotes oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 6 tahun 
lalu. Diharapkan PP 27/2017 bisa membuat sektor hulu migas Indonesia lebih 
atraktif. 

"Saya rasa ini sebuah lompatan besar bahwa akhirnya revisi PP 79 bisa kita 
keluarkan. Pemerintah sekarang mendengar apa kesulitan mereka (KKKS/investor) 
untuk melakukan kegiatan, baik itu eksploitasi maupun eksplorasi," kata 
Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017). 

Dengan adanya PP 27/2017 ini, sekarang eksplorasi alias kegiatan pencarian 
cadangan migas dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, investor baru mencari 
cadangan migas saja sudah dipajaki. 

Ada pembebasan atas Bea Masuk impor barang yang digunakan dalam operasi 
perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.

Di tahap eksploitasi alias produksi migas, bagian (split) yang diperoleh 
kontraktor juga bisa dibebaskan dari berbagai pajak. Pajak yang dihapus 
misalnya Bea Masuk impor, PPN, PPN BM, dan sebagainya. 

"Ini bukan assume and discharge, tapi it is the same degree, ada perlakuan 
perlakuan pajak yang khusus untuk industri oil and gas, tidak bisa diberlakukan 
aturan perpajakan umum. Ini adalah aturan perpajakan untuk industri oil and 
gas. Ada perlakuan perlakuan khusus untuk perpajakan usaha migas," paparnya.

Tapi PP 27/2017 ini baru mengatur pembebasan pajak untuk Production Sharing 
Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Perpajakan untuk PSC skema gross 
split belum diatur.

Arcandra mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan PP yang mengatur 
perpajakan untuk PSC skema gross split. Isinya kurang lebih serupa dengan PP 
27/2017 ini, ada pembebasan berbagai pajak sehingga split yang diterima 
kontraktor tak terpotong.

"Draft-nya sudah ada. semoga bulan ini kita harapkan sudah keluar PP perpajakan 
khusus gross split yang hampir comparable dengan PP 27," tutupnya. (mca/dna)

 

Kirim email ke