MUI de facto jadi merupakan lembaga tertinggi di Indonesia, sekali berfatwa 
sebuah ormas sesat atau menodakan agama maka akan kena hukuman pidana hingga 
seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun (PerPPU Ormas).

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :



Mengapa baru sekarang MUI menjatakan demikian?

Kirim email ke