MUI de facto jadi merupakan lembaga tertinggi di Indonesia, sekali berfatwa sebuah ormas sesat atau menodakan agama maka akan kena hukuman pidana hingga seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun (PerPPU Ormas).
---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : Mengapa baru sekarang MUI menjatakan demikian?
