*Bagi yang mau beristeri atau bersuami dengan muda belia, diharapkan
mempelajari UU Pewrkawinan dengan saksama agar tidak keseleo, tetapi
bahagia menikmati perkawinannya.*


http://sulsel.fajar.co.id/2017/07/17/soal-pernikahan-dini-begini-penjelasan-kepala-kua-kindang-menurut-uu-perkawinan/


Soal Pernikahan Dini,  Begini Penjelasan Kepala KUA Kindang   Menurut UU
Perkawinan

Editor Radar Selatan <http://sulsel.fajar.co.id/author/radarselatan/>

Posted on July 17, 2017 @1:27 pm



BULUKUMBA, RADAR SELATAN. CO.ID – – Kabar pernikahan yang melibatkan anak
usia dini kembali mencuat. Belum selesai pernikahan beda generasi, di Oku,
Sumatera Selatan, antara Selamet Riyanto (16) Dan Rohaya (71), menghebohkan
publik dan warganet.

Pernikahan yang terjadi di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang,
Bulukumba, antara Awal (14) warga Asayya, Borong Rappoa, dan Awalia (14)
warga Patteneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Kamis 13 Juli
lalu, tak kalah hebohnya.

Betapa tidak, keduanya melangsungkan pernikahan saat keduanya masih berusia
belia. Awal disebut masih berusia 14 tahun dan dikabarkan masih duduk
dibangku kelas 2 salah satu sekolah menegah pertama di Bulukumba, begitu
juga dengan sang mempelai wanita.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kaimuddin, saat
dihubungi Radar Selatan, mengaku kalau informasi tersebut baru ia tau saat
dirinya bertandang kerumah Ketua MUI Bulukumba, KH Chamiruddin, Jumat 14
Juli 2017 sore lalu.

“Saya memang pernah lihat di sosmed, cuma masih diragukan, ternyata tadi
ada langsung orang Borong Rappoa, menelpon ke Pak Camiruddin, menanyakan
itu. Apakah yang nama yang dimaksud (Awal dan Awalia, red) diketahui
pernikahanya sama KUA, jadi dijawablah sama Pak Cami, kalau itu belum
terdaftar, “jelas Kaimuddin, seperti menirukan percakapan Kh Camiruddin
dengan salah seorang warga Borong Rappoa, malalui saluran telepon.

Meski demikian, kehebohan pernikahan dini yang menggemparkan warganet dan
publik, diakuinya benar terjadi. Hanya saja, pernikahan tersebut diakuinya
tidak terdaftar di kantor KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba.

“Saya dengar dengar rumah mempelai prianya dekat dekat kantor KUA. Yang
namanya tidak terdaftar di kantor KUA yah tidak sah secara hukum, alias
pernikahan siri, “pungkasnya.

Lebih jauh Kaimuddin, menjelaskan jika Pernikahan anak usia dini sebenarnya
tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan
menyebut, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur
19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Begitu juga ia
menjelaskan pernikahan yang tidak terdaftar di kantor Urusan Agama (KUA)
adalah pernikahan yang tidak resmi secara aturan negara.

“Kalau tidak terdaftar berarti itu pernikahan siri. Kalau belum cukup
usianya, harus melalui pengadilan dulu untuk mendapatkan dispensasi. Kalau
pengadilan menyetujui, baru KUA bisa menikahkan. Yang namanya tidak
terdaftar berarti tidak memiliki buku nikah, harus dinikahkan lagi sesuai
aturan hukum pernikahan selama bersyarat, “jelasnya.

Dalam pandangan agama, Kaimuddin juga menjelaskan, syarat dinyatakanya
pernikahan itu sah secara agama jika memenuhi empat rukun nikah,
diantaranya yang mau dinikahkan, wali, saksi dan ijab kabul.” Kalau secara
agama itu sudah sah kalau penuhi ini,”tuturnya. Lebih lanjut ia
menjelaskan, sedang berapa umur yang di prasyaratkan dalam agama tidak
secara espisit dijelaskan.

“Intinya keduanya sudah baliq. Nah ini beda beda lagi usianya, karena
kadang ada anak perempuan yang sudah menstruasi di usia 10 tahun, bagitu
juga laki-laki. Yang jelas Bulukumba, kalau perempuan sudah menstruasi dan
kalau laki laki sudah mimpi basah atau mengeluarkan cairan dari kemaluaanya
itu sudah baliq namanya, “terangnya.(Rakhmat Fajar/Radar selatan)LANJUT
RADAR SELATAN
<http://radarselatan.fajar.co.id/2017/07/17/soal-pernikahan-dini-begini-penjelasan-kepala-kua-kindang-menurut-uu-perkawinan/>

Kirim email ke