*Kalau bukan kaum neo Mojopahit dan bonco bin sahabat mereka. Siapa lagi
yang memiliki uang sebanyak itu dengna jalan haram?*


http://www.indonesiamedia.com/ada-rp2275-triliun-uang-haram-beredar-di-indonesia/



Ada Rp227,5 Triliun ‘Uang Haram’ Beredar di Indonesia




*Paling banyak bersumber dari sektor pertambangan, ungkap suatu riset.*

Riset tim peneliti kebijakan ekonomi menemukan peningkatan aliran ‘uang
haram’ di Indonesia selama kurun waktu 2003 hingga 2014. Jumlah itu
meningkat fantastis hingga lebih dari 100 persen.

“Tahun 2003 ada aliran uang ilegal di Indonesia sebesar Rp141,82 triliun.
Dan kini terakhir di 2014, sudah menjadi Rp227,75 triliun,” ujar peneliti
kebijakan ekonomi Publish What You Pay (PWYP), Wika Saputra, Jumat 16
Oktober 2015.

Dari riset mereka juga terungkap aliran ‘uang haram’ ini ternyata terbanyak
disumbang dari sektor pertambangan baik itu berupa minyak bumi dan gas,
mineral atau pun galian.

“Lonjakannya mencapai 8,53 persen setiap tahunnya,” kata Wika.

Akibat ini, menurut Wika, kini Indonesia masuk dalam kategori darurat ‘uang
haram’. Sebab, kini peringkat Indonesia terus merangkak naik sebagai negara
penampung dana ilegal di dunia.

“Sebelum 2011, kita masih berada di urutan diatas 10, namun belakangan ini
tiap tahun posisi kita menurun,” ujarnya.

“Saya khawatir jika tidak ada perbaikan sistem, tiga tahun ke depan kita
masuk lima besar negara dengam aliran dana ilegal.”

*Pengemplang Pajak*

Menurut Wika, tingginya aliran ‘uang haram’ ini sebagai indikasi adanya
penghindaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di
Indonesia.

Hal ini bisa ditelusuri dari data realisasi penerimaan pajak di sektor
pertambangan yang hanya mencapai Rp96,9 triliun.

“Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor pertambangan
yang mencapai Rp1.026 triliun. Artinya nisbah penerimaan pajak terhadap
PDB, sektor tambang hanya berkontribusi sebesar 9,4 persen saja,” kata Wika.

Riset ini pun juga diperkuat oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi
beberapa waktu lalu. Dimana dari 7.834 perusahaan yang didata oleh
direktorat jenderal pajak, sebanyak 24 persennya tidak memiliki NPWP dan 35
persen lagi tidak melaporkan SPT.( V V/ IM )

Kirim email ke