---------- Forwarded message ---------- From: Koordinator Sweden <[email protected]> Date: 2017-07-27 20:59 GMT+02:00 Subject: (VIDEO) ASNLF Monitor Laporan UPR Indonesia di Dewan HAM PBB, Jenewa, Swiss To: [email protected]
*ASNLF Production Mempersembahkan:* *(VIDEO) ASNLF Monitor Laporan UPR indonesia di Dewan HAM PBB, Jenewa, Swiss (2017)* https://www.youtube.com/watch?v=csKfrVqVZlU *** *Unresolved issues are the real time-bomb(Isu-Isu yang belum terselesaikan merupakan bom waktu)* *Di PBB: Indonesia tidak pernah mengakui terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh* *Apa itu UPR?* *UPR (Universal Periodic Review) adalah Peninjauan ulang perkara HAM di suatu negara. UPR merupakan suatu mekanisme dari badan dewan HAM PBB yang berlaku untuk semua negara anggota PBB. Setiap 5 tahun sekali diapnggil di tempat ini--Palais des Nations--untuk ditinjau/periksa kembali tentang apa yang telah dicapainya di negerinya masing-masing tentang penanganan perkara HAM. Untuk Indonesia, ini merupakan kali ke 3 dipanggil disini. Pertama; tahun 2008. Kedua; tahun 2012, yang kebetulan ASNLF juga ada disini waktu itu. Dan (sekarang) ini kali ketiga kalinya tahun 2017.* *Apa tanggapan ASNLF terkait paparan Indonesia yang mereka laporkan tadi?* *Sebelum kami kesini, kami sudah mendapat informasi dari NGO-NGO Internasional dan nasional, apa yang Indonesia akan bicarakan pada sidang nanti. Pertama; Indonesia telah menjanjikan dengan PBB untuk menjalankan 150 rekomendasi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tetapi itu tidak dijalankan sama sekali. Dengan kata lain, follow up nya itu terbentur dari pihak Indonesia.Kedua; Pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk yang sekarang ini, tidak ada dalam agenda mereka kali ini. Demikian juga halnya dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk memberi pendapat, masih dibungkam oleh Indonesia. Dalam paparannya hari ini, yang kita dengar langsung dari Menteri luar negerinya, Indonesia malah berusaha untuk menipu bangsa di dunia ini (PBB), dengan membesar-besarkan Indonesia sebagai salah satu negara terbesar demokrasi yang paling besar di dunia. Dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian mereka kepada pelanggaran-pelanggaran HAM yang Indonesia lakukan di negaranya sendiri. (Hal) yang aneh sekali juga, terjadi dalam pidato Menteri Luar negerinya itu, mereka tidak pernah mengakui bahwa pernah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia sekarang ini. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang besar, yang pernah terjadi di Aceh misalnya, Indonesia mula-mula menolak untuk mengomentarinya tetapi karena ada desakan-desakan, mereka mengatakan ingin menyelesaikannya dengan mekanisme sendiri. Maksudnya, Indonesia tidak sanggup mengikuti standar dunia untuk menyelesaikan perkara HAM masa lalu, yakni dengan membawa ke meja hijau para pelanggar HAM seperti Jenderal-Jenderal di Indonesia.* *(VIDEO) ASNLF Monitor Laporan UPR indonesia di Dewan HAM PBB, Jenewa, Swiss (2017)* https://www.youtube.com/watch?v=csKfrVqVZlU ***
