---------- Forwarded message ----------
From: Koordinator Sweden <[email protected]>
Date: 2017-07-27 20:59 GMT+02:00
Subject: (VIDEO) ASNLF Monitor Laporan UPR Indonesia di Dewan HAM PBB,
Jenewa, Swiss
To: [email protected]





*ASNLF Production Mempersembahkan:*
*(VIDEO) ASNLF Monitor Laporan UPR indonesia di Dewan HAM PBB, Jenewa,
Swiss (2017)*


https://www.youtube.com/watch?v=csKfrVqVZlU


***







*Unresolved issues are the real time-bomb(Isu-Isu yang belum terselesaikan
merupakan bom waktu)*




*Di PBB: Indonesia tidak pernah mengakui terjadi pelanggaran HAM berat di
Aceh*



*Apa itu UPR?*





*UPR (Universal Periodic Review) adalah Peninjauan ulang perkara HAM di
suatu negara. UPR merupakan suatu mekanisme dari badan dewan HAM PBB yang
berlaku untuk semua negara anggota PBB. Setiap 5 tahun sekali diapnggil di
tempat ini--Palais des Nations--untuk ditinjau/periksa kembali tentang apa
yang telah dicapainya di negerinya masing-masing tentang penanganan perkara
HAM. Untuk Indonesia, ini merupakan kali ke 3 dipanggil disini. Pertama;
tahun 2008.  Kedua; tahun 2012, yang kebetulan ASNLF juga ada disini waktu
itu. Dan (sekarang) ini kali ketiga kalinya tahun 2017.*



*Apa tanggapan ASNLF terkait paparan Indonesia yang mereka laporkan tadi?*

















*Sebelum kami kesini, kami sudah mendapat informasi dari NGO-NGO
Internasional dan nasional, apa yang Indonesia akan bicarakan pada sidang
nanti. Pertama; Indonesia telah menjanjikan dengan PBB untuk menjalankan
150 rekomendasi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tetapi itu
tidak dijalankan sama sekali. Dengan kata lain, follow up nya itu terbentur
dari pihak Indonesia.Kedua; Pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu,
termasuk yang sekarang ini, tidak ada dalam agenda mereka kali ini.
Demikian juga halnya dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk
memberi pendapat, masih dibungkam oleh Indonesia. Dalam paparannya hari
ini, yang kita dengar langsung dari Menteri luar negerinya, Indonesia malah
berusaha untuk menipu bangsa di dunia ini (PBB), dengan membesar-besarkan
Indonesia sebagai salah satu negara terbesar demokrasi yang paling besar di
dunia. Dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian mereka kepada
pelanggaran-pelanggaran HAM yang Indonesia lakukan di negaranya sendiri.
(Hal) yang aneh sekali juga, terjadi dalam pidato Menteri Luar negerinya
itu, mereka tidak pernah mengakui bahwa pernah terjadi pelanggaran HAM di
Indonesia sekarang ini.  Sedangkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang besar,
yang pernah terjadi di Aceh misalnya, Indonesia mula-mula menolak untuk
mengomentarinya tetapi karena ada desakan-desakan, mereka mengatakan ingin
menyelesaikannya dengan mekanisme sendiri. Maksudnya, Indonesia tidak
sanggup mengikuti standar dunia untuk menyelesaikan perkara HAM masa lalu,
yakni dengan membawa ke meja hijau para pelanggar HAM seperti
Jenderal-Jenderal di Indonesia.*





*(VIDEO) ASNLF Monitor Laporan UPR indonesia di Dewan HAM PBB, Jenewa,
Swiss (2017)*


https://www.youtube.com/watch?v=csKfrVqVZlU




***

Kirim email ke