"Istri Fidelis itu menderita Syringomyelia T3 dan T7 (trocal 3 dan 7) yang 
memengaruhi tubuh bagian bawah yaitu pencernaan dan lain-lain. Syringomyelia 
ini menimbulkan luka besar di bagian pinggang bagian belakang yang lukanya 
sebesar kepalan tangan," ujar kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada 
CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).

 ...
 Pemerintah Didesak Lakukan Penelitian Ganja untuk Pengobatan 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170804074937-12-232387/pemerintah-didesak-lakukan-penelitian-ganja-untuk-pengobatan/
 Oscar Ferry , CNN Indonesia
 Jumat, 04/08/2017 08:47 WIB
 
 Sebarkan:  
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170804074937-12-232387/pemerintah-didesak-lakukan-penelitian-ganja-untuk-pengobatan/#
  
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170804074937-12-232387/pemerintah-didesak-lakukan-penelitian-ganja-untuk-pengobatan/#
  
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170804074937-12-232387/pemerintah-didesak-lakukan-penelitian-ganja-untuk-pengobatan/#
 
 Pengalaman empiris Fidelis bisa menjadi pertimbangan penelitian ganja untuk 
pengobatan. Dengan ektrak ganja yang diolah, Fidelis sempat berhasil mengobati 
istrinya yang menderita Syringomyelia. (REUTERS/Anthony Bolante).
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan 
penjara kepada Fidelis Ari Suderwato karena terbukti memiliki 39 batang ganja 
untuk pengobatan istrinya, Yeni Riawati, yang menderita Syringomyelia. 
Pemerintah pun diminta melakukan penelitian terkait ganja untuk pengobatan.

"Istri Fidelis itu menderita Syringomyelia T3 dan T7 (trocal 3 dan 7) yang 
memengaruhi tubuh bagian bawah yaitu pencernaan dan lain-lain. Syringomyelia 
ini menimbulkan luka besar di bagian pinggang bagian belakang yang lukanya 
sebesar kepalan tangan," ujar kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada 
CNNIndonesia.com, Jumat (4/8).
 Lihat juga:Usai Vonis Bui, Sanksi PNS Menanti Fidelis 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170803124449-12-232166/usai-vonis-bui-sanksi-pns-menanti-fidelis/

Marcelina mengatakan, Fidelis mengobati istrinya dengan ekstrak ganja yang 
dicampur madu asli. Campuran minyak ganja dan madu itu kemudian diminumkan ke 
istrinya.

Untuk luka luarnya Fidelis menggunakan minyak ganja dicampur minyak kelapa asli 
yang dia buat lagi.

"Orang pasti beranggapan bahwa Fidelis mengolah dengan bahan kimia, tidak sama 
sekali, semuanya secara herbal," ujar Marcelina.

Karena pengobatan Fidelis untuk istrinya ini berujung hukum, Marcelina pun 
mendorong agar pemerintah perlu melakukan kajian atau penelitian terhadap ganja 
untuk pengobatan. Sebab, faktanya, istri Fidelis berangsur membaik usai 
pengobatan ekstrak ganja tersebut.
 Lihat juga:Kisah Fidelis: Antara Cinta, Ganja, dan Ancaman Penjara 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170731142646-12-231457/kisah-fidelis-antara-cinta-ganja-dan-ancaman-penjara/

Fakta berikutnya, ketika Fidelis ditahan, kondisi Yeni justru kembali anjlok. 
Sebab, selama ditahan Fidelis tidak bisa memberi asupan ekstrak ganja lagi 
kepada istrinya.

"Memang belum ada penelitian di Indonesia. Pengalaman empiris Fidelis 
sebetulnya bisa menjadi pertimbangan. Buktinya sejak Fidelis ditahan selama 32 
hari, istrinya meninggal," kata Marcelina.

Di satu sisi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan belum ada bukti yang 
membenarkan ganja bisa dijadikan sebagai obat. Oleh karena itu, menurut Nila, 
pemakaian ganja sebagai obat tidak bisa dibenarkan lantaran ganja merupakan zat 
adiktif.

"Belum ada bukti secara manfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada 
manfaat," kata Nila di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8).
 Lihat juga:Fidelis Penanam Ganja untuk Obat Istri Divonis 8 Bulan Bui 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170802161224-12-231959/fidelis-penanam-ganja-untuk-obat-istri-divonis-8-bulan-bui/

Nila menyebut perlu dilakukan penelitian dan riset untuk mencari bukti apakah 
ganja memang bisa dijadikan obat atau tidak.

"Kalau (mau) jadi obat harus ada RnDnya (research and development), diriset, 
dinilai, clinical trial dari nol sampai bertahap sampai aman dipakai baru 
dipakai," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis 
delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan kepada 
Fidelis.

Hakim menilai Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja, meski untuk 
pengobatan istrinya.

Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan 
penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Fidelis diproses hukum karena menanam ganja yang ia olah sendiri untuk 
mengobati penyakit langka, Syringomyelia yang diderita almarhumah istrinya.

Fidelis dengan niat yang sangat baik berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika 
Nasional untuk mencari solusi atas upayanya tersebut.

Niat baik itu direspons dengan tindakan hukum oleh BNN. Respons BNN tersebut 
kemudian menghentikan suplai obat yang dibutuhkan Yeni hingga akhirnya 
meninggal dunia usai 32 hari Fidelis ditahan. (osc/osc)
 

Kirim email ke