Belum ada berita penyebab Jamu Nyonya Meneer sampai failliet. Mestinya
perusahaan jamu yang berjalan baik, untungnya dalam prosentase besar,
karena bahannya dibeli dalam kiloan, dan dijual dalam gram graman. Hanya
saja persaingannya berat, Harus kwaliteitnya makin bagus ( poedernya harus
halus sekali dengan mesin modern), komposisinya bagus sehingga betul2
bermanfaat, modern dengan punya laboratorium di bawah pengawasan ahli, dan
marketing yang baik. Persaingan memang jauh lebih berat.
Sido Muncul dapat merebut porsi pasar terbesar, terkenal dengan jamu tolak
angin ( dulu 7 angin), susu jahe, kopi jahe. Kopi susu jahenya memang enak
sekali. Tamu hotel Tenteram milik Sido Muncul bisa bikin sendiri kopi susu
jahe dari dengan mencampur air panas pada poeder, yang tersedia dalam
kemasan indah.Dengan begitu produk dan namanya makin dikenal kelas atas.
Sido Muncul berani beli perusahaan2 kecil, yang punya nama dari salah satu
produknya.Dengan begitu Sido Muncul jadi terkenal mujarabnya. Apalagi
iklan2 Sido Muncul jauh lebih gencar.
Dulu jamu Nyonya Meneer punya masalah dalam famili. Tetapi akhirnya bisa
terselesaikan dengan penjualan hak dari yang satu pada pemilik yang
sekarang. Tidak tahu sekarang ada masalah apa, kok sampai kena hutang
begitu banyak .
Kalau sebabnya daya beli masyarakat pemakai jamu, mestinya semua pabrik
jamu akan failliet. Tetapi tidak, Sido Muncul justru menanjak.

2017-08-05 1:30 GMT+02:00 Jonathan Goeij <jonathango...@yahoo.com>:

>
> *Pangsa pasar jamu biasanya kalangan marjinal kelas menengah kebawah,
> apakah artinya disini ekonomi sudah sedemikian beratnya?*
>
> Perusahaan biasanya ada utang ada piutang, biarpun sehat sekalipun
> misalnya kalau mendadak dinyatakan pailit ya bisa pailit beneran. Utang2
> biasanya akan dgn cepat datang minta diperhitungkan sementara piutang akan
> sukar ditagih setidaknya akan beku sementara atau bahkan tidak tertagih
> lagi. Mesin yg bermanfaat utk industri itu akan sukar dijual dgn harga
> layak jadinya hanya dinilai harga besinya. Sementara jaringan perusahaan yg
> sudah dibentuk ratusan tahun jadi seakan tidak ada nilainya tidak
> diperhitungkan padahal sebenarnya jaringan inilah yg nilainya sangat tinggi
> sekali bagi industri tsb.
>
> Saya rasa pengadilan dalam hal ini gegabah sekali.
>
> Padahal Nyonya Meneer sudah dianggap sedemikian berjasanya bagi negara
> sampai dijadikan perangko, copy paste dari wikipedia:
>
> [image: Stamps of Indonesia, 057-04.jpg]
>
>
> On Friday, August 4, 2017 12:01 PM, kh djie <dji...@gmail.com> wrote:
>
>
>
>
> *Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo
> bernama Hendrianto Bambang Santoso.Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer
> tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar*.
> 7.04 milyar itu utangnya pada salah satu kreditor. Ada berapa kreditor,
> dan berapa jumlah seluruh utangnya tidak diberitakan.
>
> 2017-08-04 18:56 GMT+02:00 Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com
> [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>:
>
>
> Rp 7,04 milliar utk perusahaan jamu legendaris terbesar di Indonesia?
> Seperti tidak masuk akal.
> Adakah udang dibalik jamu?
>
> kutipan berita:
> Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar 
> *utang
> sebesar Rp7,04 miliar*.
>
> ---In GELORA45@yahoogroups.com, <ilmesengero@...> wrote :
>
> http://www.antaranews.com/ berita/644700/perusahaan-jamu-
> legendaris-pt-nyonya-meneer- dinyatakan-pailit
> <http://www.antaranews.com/berita/644700/perusahaan-jamu-legendaris-pt-nyonya-meneer-dinyatakan-pailit>
>
>
>
> *Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit*
> Jumat, 4 Agustus 2017 18:12 WIB | 432 Views
> Pewarta: I.C.Senjaya
> [image: Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan 
> pailit]Ilustrasi-PT.Nyonya
> Meneer (djamu.njonjameneer.com)
>
> Semarang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang
> memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia,
> PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.
>
> Juru bicara PN Semarang M. Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan
> pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.
>
> Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani
> Indrawati.
>
> Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo
> bernama Hendrianto Bambang Santoso.
>
> Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar
> utang sebesar Rp7,04 miliar.
>
> "Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban
> Pembayaran Utang," kata Sainal.
>
> Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.
>
> Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan
> kewajiban Nyonya Meneer kepada kredito-kreditornya.
>
>
> Editor: Jafar M Sidik
> COPYRIGHT © ANTARA 2017
> 
>
>
>
>
>

Kirim email ke