Threshold ini memang ngaco, seharusnya tanpa threshold dan setiap partai bisa 
mengajukan calon bahkan tanpa partaipun (independent) bisa mencalonkan diri. 
Cuman apakah berani?

---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote :

Tidak ada gunanya berpura-pura. Rakyat tahu kok 
Jokowi (presiden) dan anggota DPR pendukung 
ambang batas kepresidenan ini berasal dari partai 
yang sama.
Berhentilah menyangka pemerintah & DPR adalah 
lembaga terpisah. Karena sepanjang reformasi ini toh 
Rakyat melihat kedua lembaga itu selalu diisi orang-orang 
dari partai berkuasa.
Sudah saatnya untuk jujur kepada diri sendiri. Ganti 
singkatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menjadi DPP 
(Dewan Perwakilan Partai). 

Atau sekalian, DPKUP (Dewan Perwakilan Ketua Umum 
Partai).

-
Ribut Presidential Threshold, Jokowi: Itu Produk Demokrasi di DPR Jum’at, 28 
Juli 2017 | 18:49 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut 
menimpali pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra ihwal ambang batas pencalonan 
presiden (presidential threshold) di UU Pemilu untuk Pilpres 2019 yang disebut 
lelucon politik. 

Kepala negara mengatakan ambang batas pencalonan presiden merupakan hasil dari 
proses demokrasi. "Ini produk demokrasi yang ada di DPR. Ini produknya DPR, 
bukan pemerintah," kata Presiden Jokowi di Bekasi, Jumat, 28 Juli 2017. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan kalau presidential threshold yang 
sudah disepakati jangan hanya dilihat benar atau salahnya saja. 

Lebih dari itu, menurut dia, rakyat harus melihat kalau pembentukan UU Pemilu 
2017 telah melewati proses demokrasi di parlemen. Bila ada pihak yang tidak 
terima dengan ketentuan tersebut, kata Jokowi, maka bisa ditempuh uji materi ke 
Mahkamah Konstitusi. 

"Kalau masih ada yang tidak setuju, bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan 
negara hukum," ucap dia. Dalam UU Pemilu 2017 yang telah disahkan DPR RI ada 
lima hal yang menjadi sorotan. 

Yang paling banyak menimbulkan polemik ialah penetapan presidential threshold 
20-25 persen. Mereka yang menolak beralasan pembatasan presidential threshold 
tidak bisa dilakukan karena Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan 
serentak. Namun Jokowi mempunyai pandangan lain dengan memberikan sebuah 
contoh. Bila ambang batas pencalonan presiden berlaku nol persen lantas ada 
satu partai yang mengusung lalu ternyata sukses mendapatkan kursi presiden, ia 
memprediksi partai itu akan kesulitan di parlemen. 

"Coba bayangkan nanti di DPR. Kami dulu yang 38 persen (koalisi partai) saja 
kan, waduh," ucap Jokowi. 

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan partai-partai yang menolak presidential 
threshold saat ini tapi tidak mempermasalahkan saat 2009 atau 2014 lalu. 
"Ingat. Dulu meminta dan mengikuti kok sekarang jadi berbeda," kata dia. 

Seperti diketahui, pada Pemilu 2009 dan 2014 ambang batas pencalonan presiden 
dipatok 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik pengesahan 
Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan presidential threshold sebesar 20 
persen. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan dengan 
mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman SBY di Cikeas, Bogor. 

"Presidential threshold adalah sesuatu lelucon politik yang menipu rakyat 
Indonesia," kata Prabowo saat konferensi pers bersama SBY di Cikeas semalam 
dalam UU Pemilu untuk Pilpres 2019. "Saya tidak mau terlibat demikian."

ADITYA BUDIMAN | AVIT HIDAYAT

Kirim email ke