Senin , 14 August 2017, 01:00 WIB
 Memerdekakan Indonesia dari Asap Rokok 
http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/08/13/oumnh2396-memerdekakan-indonesia-dari-asap-rokok
 
 Red: Agus Yulianto

 

 

 Berhenti merokok

 

 REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dewanto Somodra *)

Satu angkutan kota baru saja berjalan dari stasiun dengan membawa penumpang 
yang berdesakan, kebanyakan anak-anak berseragam sekolah dan perempuan. Mereka 
terlihat menutup hidung. Bukan karena di dalam angkutan kota itu tercium bau 
yang tidak sedap, melainkan karena sopir mengemudikan angkutan kota sambil 
merokok.

Pemandangan seperti di atas seringkali terlihat di dalam angkutan kota di 
kota-kota besar, termasuk Jakarta, yang sebenarnya sudah memiliki peraturan 
gubernur yang menyatakan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, 
aturan tinggal aturan. Orang-orang hanya "takut" melanggar aturan bila ada 
petugas atau ketika hukum ditegakkan.

Aturan hanya akan menjadi huruf-huruf di lembar kertas peraturan tanpa dipatuhi 
ketika tidak ada petugas yang bersiap menangkap pelanggar. Sudah tertangkap 
saat melanggar saja, kadang para pelanggar masih ngotot dan merasa tidak 
bersalah.

Belum lama ini, lini masa media sosial juga sempat diramaikan dengan berita 
tentang satu keluarga yang diturunkan paksa dari sebuah rangkaian kereta api 
karena salah satu anggotanya merokok di dalam kereta, meskipun sudah ada 
pemberitahuan bahwa kereta api bebas rokok.

Saat Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan, aturan larangan 
merokok di dalam rangkaian kereta dan stasiun diberlakukan dengan ketat yaitu 
di seluruh rangkaian kereta api tidak diperkenankan merokok sedangkan di 
sejumlah stasiun ada ruang khusus untuk merokok atau tidak ada sama sekali. 
Ancaman sangat tegas bagi penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta, 
yaitu diturunkan di stasiun terdekat tanpa ada penggantian tiket.

Kejadian penumpang diturunkan dari rangkaian kereta sebenarnya bukan yang 
pertama, tetapi tampaknya juga bukan akan menjadi yang terakhir.

Sebelumnya, sudah ada berita maupun video yang viral di media sosial tentang 
seseorang yang diturunkan dari rangkaian kereta karena merokok.

Namun, pelanggaran masih saja terjadi. Ada sebagian orang yang berujar bahwa 
"peraturan ada memang untuk dilanggar". Maka kejadian penumpang yang diturunkan 
dari rangkaian kereta karena merokok kembali terulang.

Rokok bukanlah barang ilegal di Indonesia. Aktivitas merokok juga bukanlah 
tindakan pelanggaran hukum apabila dilakukan bukan ditempat terlarang. Namun, 
karena sifatnya yang adiktif dan berbahaya, maka untuk membatasinya antara lain 
penjualan rokok pun dikenai cukai dan iklan rokok juga diatur dengan 
persayaratan yang ketat, tidak diperkenankan mempertontonkan gambar orang 
merokok.

Salah satu cara untuk membatasi konsumsi rokok adalah dengan penerapan kawasan 
tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok disediakan untuk melindungi masyarakat 
khususnya dari bahaya asap rokok, terutama bagi mereka yang tidak merokok dan 
berpeluang menjadi perokok pasif.

Rokok bila tidak dibatasi, berpeluang mengancam tujuan bernegara yang sudah 
disepakati oleh para pendiri negara.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan tujuan negara Indonesia 
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut 
melaksanakan ketertiban dunia.

Bila rokok tidak dibatasi, maka kesejahteraan umum tidak akan tercapai. Sudah 
kerap diberitakan, kebanyakan perokok adalah masyarakat termiskin, yang 
pengeluaran terbesar keduanya adalah untuk membeli rokok, mengalahkan belanja 
untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak-anak mereka.

Warga yang saat ini tergolong miskin, akan sulit membawa anak-anaknya keluar 
dari kemiskinan bila tidak bisa memberikan gizi yang cukup dan pendidikan yang 
baik, bila anggaran untuk pemenuhan gizi dan pendidikan dikalahkan untuk 
membeli rokok.

Pemerintah diharapkan lebih memperketat konsumsi rokok serta membatasi promosi 
rokok yang bisa menyasar dan mempengaruhi generasi muda untuk merokok.

Mayoritas dunia atau 180 negara saat ini sudah menerapkan Konvensi Kerangka 
Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) di masing-masing negara. Indonesia belum 
termasuk negara yang tertib dalam aturan pengendalian tembakau dunia karena 
belum meratifikasi atau mengakses FCTC.

Perokok pasif

Salah satu pihak yang paling merasa tidak "merdeka" di tengah kepungan asap 
rokok adalah mereka yang tidak merokok dan menjadi perokok pasif.

Sudah banyak artikel dan berita yang menuliskan tentang para perokok pasif dan 
bahaya yang menunggu mereka. Namun, tetap saja perlindungan terhadap mereka 
dinilai masih minim.

Ibnu Haykal sejak kecil sudah sering batuk-batuk. Berkali-kali dia berobat ke 
dokter dan diberi obat untuk diminum, tetap saja dia harus menemui dokter 
setiap bulan.

Hingga akhirnya saat duduk di kelas 2 SMP, dokter memvonisnya mengidap asma tak 
murni yang disebabkan oleh asap rokok. Dokter "menuduh" dia sebagai remaja 
perokok.

"Ibu sampai bertanya apakah saya merokok di sekolah, karena di rumah memang 
saya tidak pernah terlihat merokok. Padahal, saya memang tidak pernah merokok," 
tuturnya.

Setelah dirunut, ternyata Haykal merupakan perokok pasif. Sejak duduk di bangku 
sekolah dasar, dia harus berangkat sekolah menggunakan angkutan umum. Saat SMP, 
dia sampai harus berganti angkutan kota hingga tiga kali untuk berangkat 
sekolah.

"Hampir setiap hari saya naik angkot untuk berangkat dan pulang sekolah, ada 
yang merokok baik pengemudinya atau penumpangnya," katanya.

Menurut Haykal, di keluarganya sama sekali tidak ada yang merokok. Penyakit 
yang dia derita, ternyata betul-betul disebabkan oleh para perokok di dalam 
angkutan kota yang dia temui setiap hari.

Orang tuanya sendiri percaya Haykal tidak pernah merokok. Untuk mengetahui 
bagaimana kondisi Haykal sebenarnya saat berangkat dan pulang sekolah, ayahnya 
sampai ikut naik angkutan kota untuk melihat langsung.

"Asap rokok sampai menempel di baju. Kalau mau tidur juga harus mandi supaya 
asapnya tidak menempel di tempat tidur," jelasnya.

Saat mengetahui penyakitnya itu disebabkan oleh asap rokok orang-orang di 
sekitarnya, Haykal mengaku merasa kesal. Bukan dia yang merokok, tetapi harus 
dia yang menanggung akibatnya.

"Saat asma menyerang rasanya betul-betul seperti antara hidup dan mati. Kalau 
normal kita bernafas otomatis. Saat asma menyerang, kita harus bernafas seperti 
manual," tuturnya.

Lain lagi dengan ceria Zainudin. Dia bukan perokok, tetapi menjadi korban 
karena harus menjadi perokok pasif. Akibatnya, pita suaranya harus diangkat dan 
pada lehernya harus dibuat lubang sebagai saluran bernafas.

"Gejala awal yang saya rasakan adalah batuk. Setelah diobservasi lebih lanjut 
oleh dokter, saya divonis terkena kanker pita suara. Ada tumor yang tumbuh di 
tenggorokan saya," tuturnya.

Zainudin pun harus menghadapi operasi pengangkatan pita suara pada usia 23 
tahun agar kanker di tenggorokannya tidak menyebar. Tidak hanya pita suara yang 
diangkat, sebagian organ di tenggorokannya juga harus diangkat.

Saat ini, di usianya yang mencapai 44 tahun, dia harus bernafas melalui lubang 
yang ada di tenggorokannya. Untuk berbicara, dia harus menggunakan saluran 
makannya karena sudah tidak lagi memiliki pita suara.

Dokter yang menanganinya mengatakan penyakitnya akibat asap rokok dan awalnya 
mengira Zainudin seorang perokok. Padahal dia bukanlah seorang perokok.

Zainudin memang tinggal di lingkungan perokok. Keluarganya adalah perokok 
berat. Saat muda, dia juga aktif di kegiatan kepemudaaan yang para anggotanya 
adalah perokok.

Haykal dan Zainudin adalah korban dari rokok yang dilakukan oleh orang-orang di 
sekitarnya. Selain mereka berdua, masih banyak orang-orang lain yang senasib 
dengan mereka.

Mereka yang tidak merokok, adalah orang-orang yang tidak merasa bebas merdeka 
untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang sehat di era kemerdekaan saat ini. 

*) Pewarta Antara

 
 Sumber : Antara
 

Kirim email ke