#Diperlukan "sinkronisasi kerja" antar regulator APBN cq Kementerian terkait 
dan para Pamong Desa setempat, serta merealisasikan pemfasilitasan medium yang 
inovatif?

--------

"Ada sejumlah sebab mengapa penggunaan dana desa rawan persoalan bahkan 
penggelapan. Pertama, dari sisi regulasi yang tumpang tindih. Peraturan 
Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang 
Desa misalnya bertentangan dengan PP No. 8/2016 tentang Dana Desa yang 
bersumber dari APBN."


"Pada PP No. 47/2015 dinyatakan, 30 persen dana desa untuk operasional dan 70 
persen sisanya untuk urusan kemasyarakatan. Adapun PP No. 8/2016 menyebutkan, 
dana desa lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Lain lagi, 
dengan UU No. 6/2014 tentang Desa yang justru menyatakan seluruh penggunaan 
dana desa ditentukan melalui musyawarah desa."


"Kedua, sosialisasi penggunaan dana desa oleh banyak instansi yang tidak 
efektif. Saat ini sosialisasi dana desa melibatkan Kementerian Desa Pembangunan 
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi 
Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) berjalan tanpa ada kordinasi. Sehingga, tidak ada kejelasan 
peran siapa yang menjelaskan soal regulasi, audit, proyeksi, hingga penggunaan 
dana desa."


"Ketiga, lemahnya pengawasan. Hal ini disebabkan kultur feodalisme yang masih 
mengakar di desa. Ada perasaan sungkan bahkan takut di masyarakat untuk 
mengkritik kebijakan kepala desa."

Verzonden via Yahoo Mail op Android 
 
  Op do, aug. 31, 2017 om 9:43 schreef 'Chan CT' [email protected] 
[temu_eropa]<[email protected]>:       
Menyelamatkan Dana Desa, Melunasi Janji Kemerdekaan
ABDUL KADIR KARDING

Kompas.com - 30/08/2017, 08:54 WIB

Presiden Joko Widodo saat meninjau penggunaan dana desa di Desa Pulo Pisan, 
Karawang, Jawa Barat, Minggu (27/9/2015).(KOMPAS.com/Sabrina Asril)

"Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar rakyatnya tak hijrah ke kota. Sepinya 
desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri."

KALIMAT di atas saya kutip dari penggalan lirik lagu berjudul "Desa" karya 
musikus legendaris Iwan Fals. Siapa saja yang mendengarkan lagu itu hingga 
selesai tahu bahwa ada persoalan serius yang hendak disampaikan oleh Iwan. 
Persoalan yang barangkali menjadi kegelisahan kita bersama: ketimpangan 
pembangunan antara masyarakat desa dan kota.

Keadilan dan pemerataan pembangunan adalah salah satu janji kemerdekaan yang 
mesti segera dilunasi. Itulah salah satu alasan mengapa dana desa menjadi 
penting dalam rangka mempersempit jurang kesenjangan antara desa dan kota.

Membangun desa yang sejahtera dan mandiri telah diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semangatnya jelas, pembangunan tidak boleh 
hanya terkonsentrasi di Jawa.

Hal ini juga yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dan 
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam sembilan program prioritas (Nawacita) yang 
dicanangkan Jokowi-Kalla saat kampanye 2014, butir ketiga Nawacita menyatakan 
komitmen keduanya untuk " membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat 
daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Komitmen itu diwujudkan pemerintah dengan menaikan anggaran dana desa per 
tahun. Mengacu pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada 16 Agustus 2017 
di hadapan anggota DPR dan DPD RI, pemerintah pada 2017 ini telah mengeluarkan 
Rp 60 triliun khusus untuk dana desa.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah anggaran dana desa mengalami peningkatan 
lumayan signifikan. Pada 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 
20,77 triliun untuk dana desa. Selanjutnya pada 2016 anggaran dana desa 
meningkat sebesar 123,04 persen menjadi Rp 46,98 triliun.

Sayangnya, peningkatan anggaran tersebut ternyata rawan menjadi ajang bancakan. 
Pada 2 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi 
tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur. KPK tidak saja menangkap Bupati 
Pamekasan dan sejumlah pejabat kejaksaan di sana, tapi juga sejumlah kepala 
desa yang ditengarai terlibat penyelewenangan dana desa tahun anggaran 
2015-2016.

Tanpa bermaksud menggeneralisasi situasi, agaknya OTT tersebut cukup menjadi 
alasan kekhawatiran kita, betapa rawannya dana desa diselewengkan oleh oknum 
aparat di lapangan. Apalagi sejak program dana desa digulirkan pada 2015, 
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerima 
sedikitnya 932 pengaduan mengenai penyimpangan pemanfaatan dana desa. Adapun 
KPK telah menerima sekurangnya 300 laporan.

Ada sejumlah sebab mengapa penggunaan dana desa rawan persoalan bahkan 
penggelapan. Pertama, dari sisi regulasi yang tumpang tindih. Peraturan 
Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang 
Desa misalnya bertentangan dengan PP No. 8/2016 tentang Dana Desa yang 
bersumber dari APBN.

Pada PP No. 47/2015 dinyatakan, 30 persen dana desa untuk operasional dan 70 
persen sisanya untuk urusan kemasyarakatan. Adapun PP No. 8/2016 menyebutkan, 
dana desa lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Lain lagi, 
dengan UU No. 6/2014 tentang Desa yang justru menyatakan seluruh penggunaan 
dana desa ditentukan melalui musyawarah desa.

Kedua, sosialisasi penggunaan dana desa oleh banyak instansi yang tidak 
efektif. Saat ini sosialisasi dana desa melibatkan Kementerian Desa Pembangunan 
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi 
Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) berjalan tanpa ada kordinasi. Sehingga, tidak ada kejelasan 
peran siapa yang menjelaskan soal regulasi, audit, proyeksi, hingga penggunaan 
dana desa.

Ketiga, lemahnya pengawasan. Hal ini disebabkan kultur feodalisme yang masih 
mengakar di desa. Ada perasaan sungkan bahkan takut di masyarakat untuk 
mengkritik kebijakan kepala desa.

Belum lagi jumlah desa di Indonesia yang telah mencapai 83.000 lebih dan 
tersebar di pelosok daerah. Bisa dibayangkan betapa rumitnya melakukan 
pengawasan anggaran secara berjangka di lapangan.

Mengatasi penyalahgunaan dana desa

Kebocoran anggaran dana desa dapat diupayakan melalui berbagai cara. Pertama, 
memberikan pendampingan secara intensif kepada desa dalam menyusun Rencana 
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa 
(RKPDES). Sebab, dari dua hal itulah basis pemanfaatan dana desa bisa 
dioptimalkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kedua, meningkatkan tenaga pengawas lapangan. Saat ini Kementerian Desa memang 
sudah membentuk Satgas Dana Desa yang bertugas mengawasi dana desa. Namun, 
jumlah desa yang sangat banyak membuat kerja satgas tidak optimal.

Untuk itu, perlu pelibatan institusi lain yang memiliki jangkauan luas hingga 
ke pelosok daerah seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ketiga, mendorong transparansi dan akutanbilitas penggunaan dana desa. Dalam 
hal ini tidak ada salahnya jika Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, 
serta Kementerian Komunikasi dan Informasi membuat semacam keputusan bersama 
yang mewajibakan setiap aparatur desa mengimplementasikan Undang-Undang 
Keterbukaan Informasi Publik di bidang penggunaan dana desa.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, 
seperti akses internet, situs desa, hingga sistem pembukuan daring yang 
memudahkan perangkat desa mengunggah pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Keempat, memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada warga desa tentang 
pentingnya dana desa. Dari sini, warga diharapkan bisa ikut ambil bagian dalam 
mengawasi penggunaan dana desa. Dengan begitu, ruang untuk menyelewengkan 
anggaran bisa semakin dipersempit.

Kita sadar bahwa mengelola, mengawasi, dan memanfaatkan dana desa di puluhan 
ribu tempat bukanlah urusan gampang. Perlu kerja sama, kesungguhan, dan 
kesadaran banyak pihak untuk melakukannya. Karena bagaimanapun juga, mewujudkan 
kesejahteraan umum dan keadilan sosial adalah utang kemerdekaan yang mesti 
segera kita lunasi bersama. Salam.

[Non-text portions of this message have been removed]


  #yiv6214482067 #yiv6214482067 -- #yiv6214482067ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-mkp #yiv6214482067hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mkp #yiv6214482067ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mkp .yiv6214482067ad 
{padding:0 0;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mkp .yiv6214482067ad p 
{margin:0;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mkp .yiv6214482067ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-sponsor 
#yiv6214482067ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-sponsor #yiv6214482067ygrp-lc #yiv6214482067hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-sponsor #yiv6214482067ygrp-lc .yiv6214482067ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv6214482067 #yiv6214482067actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv6214482067
 #yiv6214482067activity span {font-weight:700;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv6214482067 #yiv6214482067activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv6214482067 #yiv6214482067activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv6214482067 #yiv6214482067activity span 
.yiv6214482067underline {text-decoration:underline;}#yiv6214482067 
.yiv6214482067attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv6214482067 .yiv6214482067attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv6214482067 .yiv6214482067attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv6214482067 .yiv6214482067attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv6214482067 .yiv6214482067attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv6214482067 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv6214482067 .yiv6214482067bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv6214482067 
.yiv6214482067bold a {text-decoration:none;}#yiv6214482067 dd.yiv6214482067last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv6214482067 dd.yiv6214482067last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv6214482067 
dd.yiv6214482067last p span.yiv6214482067yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv6214482067 div.yiv6214482067attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv6214482067 div.yiv6214482067attach-table 
{width:400px;}#yiv6214482067 div.yiv6214482067file-title a, #yiv6214482067 
div.yiv6214482067file-title a:active, #yiv6214482067 
div.yiv6214482067file-title a:hover, #yiv6214482067 div.yiv6214482067file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv6214482067 div.yiv6214482067photo-title a, 
#yiv6214482067 div.yiv6214482067photo-title a:active, #yiv6214482067 
div.yiv6214482067photo-title a:hover, #yiv6214482067 
div.yiv6214482067photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv6214482067 
div#yiv6214482067ygrp-mlmsg #yiv6214482067ygrp-msg p a 
span.yiv6214482067yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv6214482067 
.yiv6214482067green {color:#628c2a;}#yiv6214482067 .yiv6214482067MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv6214482067 o {font-size:0;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067photos div {float:left;width:72px;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv6214482067
 #yiv6214482067reco-category {font-size:77%;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067reco-desc {font-size:77%;}#yiv6214482067 .yiv6214482067replbq 
{margin:4px;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-mlmsg select, #yiv6214482067 input, #yiv6214482067 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-mlmsg pre, #yiv6214482067 code {font:115% 
monospace;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-mlmsg #yiv6214482067logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-msg 
p#yiv6214482067attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-reco #yiv6214482067reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-sponsor 
#yiv6214482067ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-sponsor #yiv6214482067ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-sponsor #yiv6214482067ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv6214482067 #yiv6214482067ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv6214482067 
#yiv6214482067ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv6214482067   

Kirim email ke