*Dari segi hukum bagaimana kedudukan "kartu Diaspora" ataukah ini semacam
kartu perkumpulan biasa? Saya kira*
*sebaiknya terlebih dahulu  rezim berkuasa membatalkan TAP MPRS XXV/1966
dan perarturan lain yang ada kaitannya dengan TAP tsb. agar tidak
menimbulkan berbagai kekeliruan atau salah interpertasi secara luas dan
bagi mereka yang paspornya dinyatakan tidak berlaku dan otomatis dijadikan
"stateless". Tindakan yang dilakukan oleh rezim Soeharto waktu itu, kalau
saya tidak keliru dalam UU kewarganegaran 1950-an tidak ada ada pragraf
yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan warganegaranya karena pandangan
politik atau tidak setuju dengan beleid politikpemerintah. hehehehehehe*

Kirim email ke