*Dari segi hukum bagaimana kedudukan "kartu Diaspora" ataukah ini semacam kartu perkumpulan biasa? Saya kira* *sebaiknya terlebih dahulu rezim berkuasa membatalkan TAP MPRS XXV/1966 dan perarturan lain yang ada kaitannya dengan TAP tsb. agar tidak menimbulkan berbagai kekeliruan atau salah interpertasi secara luas dan bagi mereka yang paspornya dinyatakan tidak berlaku dan otomatis dijadikan "stateless". Tindakan yang dilakukan oleh rezim Soeharto waktu itu, kalau saya tidak keliru dalam UU kewarganegaran 1950-an tidak ada ada pragraf yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan warganegaranya karena pandangan politik atau tidak setuju dengan beleid politikpemerintah. hehehehehehe*
[GELORA45] Re: (no subject)
Sunny ambon [email protected] [GELORA45] Sun, 03 Sep 2017 08:16:22 -0700
