*Kalau sudah banyak daerah mempunyai dan melakukan hukum syariah seperti
dikatakan, maka jalan mencapai NII makin dekat untuk diproklamirkan.
Barangkali dapat dimengerti bahwa hukum syariah yang diberlakuan di Aceh
adalah tindakan pusat kekuasaan di Jakarta bukan kehendak rakyat Aceh
misalnya melalui cara demokratis yaitu referendum*. *Pro* *Pancasila hanya
tabir abunawas.*




http://mediaindonesia.com/news/read/122885/optimistis-karena-pancasila-nu-dan-muhammadiyah/2017-09-17



Optimistis karena Pancasila, NU, dan Muhammadiyah

Ahad, 17 September 2017 20:18 WIB Penulis: *Usman Kansong *


<http://mediaindonesia.com/files/news/2017/09/1505653290_sa.jpg>

MI/FERDIAN ANANDA MAJNI

SEORANG perempuan mendapat hukuman cambuk, di Lhokseumawe, Aceh, Jumat
(8/9). Perempuan 30 tahun bernama Mazidah itu mendapat hukuman cambuk 100
kali setelah dinyatakan bersalah berada di tempat tertutup dengan pria yang
bukan suaminya alias khalwat. Ia harus mendapat perawatan di rumah sakit
setelah menjalani hukuman cambuk. Inilah hukuman cambuk pertama di
Lhokseumawe sejak 2006.

Hukuman cambuk merupakan pelaksanaan hukum syariah di Aceh. Menurut data
Institute for Criminal Justice Report (ICRJ), sepanjang 2016, tercatat 339
terpidana dieksekusi cambuk di seluruh Aceh. ICRJ meminta pemerintah
mengevaluasi hukuman cambuk di Aceh. Lembaga kajian hukum itu beralasan
hukuman cambuk tidak menghasilkan efek jera dan cenderung menjadi hukuman
kejam yang merusak tubuh.

Banyak daerah, selain Aceh, yang menerapkan aturan syariah. Hingga 2011,
atas nama otonomi daerah, paling tidak terdapat 150 peraturan berdasarkan
syariat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

Peraturan berdasarkan syariah ini bisa dibagi dalam empat kelompok.
Kelompok pertama mengatur perkara 'moral publik', seperti pelacuran, judi,
dan minuman keras. Golongan kedua berkaitan dengan 'kemahiran' atau
kewajiban beribadah, seperti kewajiban membaca Alquran atau membayar zakat.
Golongan ketiga berhubungan dengan simbol keagamaan, seperti kewajiban
berbusana muslim. Kelompok keempat
mengatur kelompok minoritas, seperti pelarangan Ahmadiyah, seperti yang
berlaku di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Mengutip survei yang diselenggarakan Pusat Studi Islam dan Masyarakat
(Center for Study of Islam and Society), Jakarta, majalah the Economist
edisi 26 Agustus-1 September 2017 melaporkan maraknya penerapan peraturan
daerah bernuansa syariah merupakan hasil dari akomodasi politisi lokal
terhadap kehendak kelompok konservatif. Akomodasi itu dilakukan sebagai
'barter' dengan suara di pemilihan kepala daerah.

The Economist menyebutkan fenomena perda syariah menunjukkan betapa
demokrasi telah dijadikan kendaraan oleh kelompok konservatif untuk meraih
'kekuasaan'.

Di level nasional, berdasarkan survei Pew Research Center yang dilakukan
pada 2013, sekitar 70% muslim Indonesia menginginkan syariah menjadi hukum
resmi. Jumlah muslim Indonesia yang menginginkan syariah menjadi hukum
resmi lebih kecil jika dibandingkan dengan muslim Malaysia yang mencapai
80% lebih.

Kecemasan syariah bakal menjadi hukum resmi di tingkat nasional meningkat
semasa dan pascaunjuk rasa besar-besaran menuntut Gubernur
DKI Basuki Tjahaja Purnama dihukum atas tuduhan telah menodai agama Islam.
Sebabnya, salah satu organisasi yang terlibat aktif dalam unjuk rasa
tersebut senantiasa menyuarakan NKRI bersyariah.

Perlukah kita cemas? Saya menanyakan hal itu kepada Pek Koon Heng, Asisten
School of International Service American University, jurnalis peserta 2017
Senior Journalists Seminar yang diorganisasi East-West Center berdiskusi
dengannya di Washington, AS, Senin (11/9).

Heng mengatakan selama ada Pancasila, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah,
Indonesia akan tetap menjadi Indonesia yang sekarang.

"Dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, selalu
menyatakan komitmennya pada Pancasila," ucap Heng.

Apalagi, NU mendengungkan jargon 'Islam Nusantara'. "Ini merupakan simbol
dan upaya memutus Islam Indonesia dengan Islam Arab," ucap Heng yang
dikenal sebagai ahli Asia Tenggara itu.

Dari sisi politik, Heng ingat di awal reformasi ada partai Islam yang
menyodorkan ide kembali ke Piagam Jakarta yang menyebutkan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk. Akan tetapi, sebagian besar fraksi
menolaknya. Bagi Heng, itu menjadi bukti bahwa sebagian besar masyarakat
Indonesia tetap menginginkan Pancasila, bukan syariah.

Heng juga mengingatkan, supaya Pancasila tetap bertahan, kelompok-kelompok
Islam harus dirangkul. Presiden Joko Widodo, kata Heng, tidak boleh
mengabaikan, tetapi merangkul para tokoh dari berbagai kelompok Islam.

"Saya optimistis," pungkas Heng. (OL-2)

Kirim email ke