*Bagi yang bertamasya ke ibu pertiwi nan molek lagi sexy, supaya perhatikan
artikel di bawah ini, karena kekasih yang menunggu oleh-oleh mahal, bisa
meleset.*


http://indobisnis.indopos.co.id/read/2017/09/19/110754/Pemerintah-Kaji-Revisi-Bea-Masuk-Barang-Bawaan-dari-LN



Pemerintah Kaji Revisi Bea Masuk Barang Bawaan dari LN

*Selasa, 19 September 2017 | 15:58*


*INDOPOS.CO.ID <http://INDOPOS.CO.ID>*– Pemerintah kembali mengkaji revisi
aturan batas atas bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Selama ini, batas atas barang impor yang bebas bea masuk adalah senilai USD
250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang dan USD 1.000 atau Rp 13,3 juta per
keluarga. Aturan tersebut dinilai beberapa kalangan cukup memberatkan.
Khususnya kalangan menengah yang gemar belanja barang bermerek dari luar
negeri (LN).

”Saya sudah menginstruksi direktur jenderal Bea Cukai agar aturan-aturan
pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa penumpang yang
masuk Indonesia disederhanakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di
Gedung Kemenko Bidang Perekonomian kemarin (18/9).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menginstruksikan, revisi terhadap
aturan tersebut harus mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan saat
ini. Sri Mulyani juga menekankan bahwa Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan
pengetatan terhadap barang-barang impor yang dibawa penumpang atau warga
negara Indonesia (WNI) ke Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ketentuan mengenai batasan
bebas bea masuk atas barang impor bawaan penumpang berlaku sejak lama,
yaitu 2010. Dia menduga, adanya pengetatan pemeriksaan yang dilakukan
pihaknya berkaitan dengan daya beli masyarakat yang makin meningkat. Meski
begitu, pihaknya tetap akan memperhatikan dan mencermati masukan yang
diberikan tentang usulan kenaikan batasan tersebut hingga USD 2.500 per
orang atau naik 10 kali lipat*. (ken/c16/sof/Jawa Pos/JPG)*

Editor : Wahyu Sakti Awa

Kirim email ke