https://www.merdeka.com/politik/kekhususan-aceh-dibonsai-dpr-aceh-gugat-uu-pemilu-ke-mk.html
Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke Mk

Selasa, 3 Oktober 2017 00:15 Reporter : Afif
<https://www.merdeka.com/reporter/afif/>

   -

Konferensi pers menggugat UU Pemilu ke MK. ©2017 merdeka.com/afif

*Merdeka.com - *Polemik Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Pemilu) seakan tanpa akhir. Pengesahannya sempat terseok-seok, bahkan
ada empat fraksi yang walk out (WO) dari sidang peripurna.

Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan
verifikasi partai, digugat ke MK, kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) gerah dengan keberadaan Undang-Undang Pemilu, karena dinilai telah
membonsai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Senin siang (2/10), 7 fraksi menggelar konferensi pers hendak menggugat UU
Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan UU Pemilu dari Aceh yang
digugat oleh DPR Aceh bukan kali pertama. Sebelumnya anggota DPR Aceh dari
Fraksi Partai Aceh, Kautsar dan anggota Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA)
Samsul Bahri alias Tiong sudah terlebih dahulu menggugat ke MK. Namun
mereka mendaftarkan gugatan itu secara personal.

Tak berhenti di situ, gugatan itu kemudian juga dilayangkan oleh dua
anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yaitu Hendra
Fauzi dan Robbi Syahputra. Mereka juga didukung oleh sejumlah komisioner
KIP Kabupaten/Kota. Gugatan itu masih bergulir di MK.

Sekarang, kompak 7 fraksi DPR Aceh menggugat UU Pemilu lagi. Ada tiga
pengacara senior di Aceh mereka ambil menjadi pengacara, yaitu Mukhlis
Mukhtar, Zaini Djali dan Baharuddin.

"Kita akan segera berangkat ke *Jakarta*
<http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/> menggugat UU Pemilu. Kita sudah ada
3 pengacara dari Aceh," kata juru bicara 7 fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman
Al Farlaki, Senin (2/10) di DPR Aceh.

Saling lempar bola panas tentang UU Pemilu yang telah membonsai kekhususan
Aceh pun terjadi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku
sudah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh menyangkut pasal 557 dalam UU
Pemilu.

Namun, pernyataan Mendagri dibantah DPR Aceh. Sebelum pengesahan, DPR Aceh
tidak pernah menerima delegasi Pansus UU Pemilu untuk melakukan konsultasi.

Saling tuding inilah yang kemudian menjadi bola liar. Seakan-akan
keberadaan pasal 557 yang telah mencabut beberapa pasal tentang pemilu di
UUPA, berdasarkan konsultasi dengan DPR Aceh.

"Tidak ada konsultasi dengan kita secara lembaga. Saya sudah tanya kepada
Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPR Aceh tidak pernah bertemu
melakukan konsultasi," imbuhnya.

Setiap perubahan atau revisi UUPA memang diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 7 Tahun 2008. Dalam pasal 6 (1) menyebutkan revisi atau
pembentukan Undang-Undang atas pertimbangan DPR Aceh. Sedangkan tata cara
konsultasi disesuaikan dengan tata tertib DPR RI.

"Anehnya, dalam Tatib DPR RI ini tidak mengatur. Ini niat jahat dari DPR
RI, beraninya mereka tanpa konsultasi berani ambil keputusan," tukasnya.

Yang membuat DPR Aceh geram, masuknya pasal 557 itu dalam hitungan detik
menjelang pengesahan. Menurut Iskandar, sebelumnya tidak ada pasal
tersebut. Pasal yang telah menggerogoti regulasi kekhususan Aceh.

"Ini pasal masuk bukan pada batang tubuh, tetapi masuk belakangan, ini
aneh, karena kami mengawal sejak awal UU tersebut," tegasnya.

Karena DPR Aceh melihat ada niat tidak baik dari pemerintah pusat. DPR Aceh
melalui 7 fraksi akan melayangkan gugatan ke MK dalam minggu ini. Karena
DPR Aceh menilai, pemerintah pusat seperti sedang mencoba menghilangkan
pelan-pelan kekhususan Aceh.

"Ini politicking busuk, ingin membonsai UU kekhususan Aceh," tukasnya
dengan nada tinggi.

Sekedar diketahui, bila pasal 557 diberlakukan, aturan ini dinilai dapat
menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon
legislatif Aceh. KIP Aceh misalnya, sekarang dijabat oleh 7 komisioner
tidak lagi berlaku, demikian juga penamaannya harus mengikuti secara
nasional.

Lainnya, kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca
Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota
legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini
tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut :

1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:

a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis
dengan KPU;

b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan
Bawaslu.

2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini. *[bal]*

Kirim email ke