https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pidato-pribumi/>




https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pidato-pribumi/>


Home <https://www.cnnindonesia.com/> Nasional
<https://www.cnnindonesia.com/nasional> Berita Hukum Kriminal
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pidato-pribumi/#>
Anies Baswedan Resmi Dipolisikan Terkait Pidato 'Pribumi'

*Martahan Sohuturon *, CNN Indonesia | Selasa, 17/10/2017 21:47 WIB

:

Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian resmi melaporkan Gubernur DKI
Anies Baswedan ke polisi terkait kata 'pribumi' dalam pidato perdana Anies.
(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi
dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan
etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota
DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd
Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda
Indonesia.

Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor:
LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan
tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana
diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI
terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda
Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di
Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10).
Lihat juga:

Anies Baswedan akan Dilaporkan ke Polisi Terkait 'Pribumi'
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017171014-12-249052/anies-baswedan-akan-dilaporkan-ke-polisi-terkait-pribumi/>


Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada unsur
dugaan tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan Anies
saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta. Penggunaan kata pribumi
dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta
dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam
berbagai kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan
(sesuai undang-undang dan peraturan)," ucap Kepala Departemen Bidang Hukum
dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait saat konsultasi di Polda
Metro Jaya.
Lihat juga:

Gabungan Ormas Siap Beraksi Tagih Janji Penutupan Alexis
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017135741-20-248997/gabungan-ormas-siap-beraksi-tagih-janji-penutupan-alexis/>


Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com sudah berusaha meminta tanggapan
dari pihak Anies terkait pelaporan ini. Namun, saat dihubungi pihak Tim
Komunikasi Anies belum merespons. Sementara Anies tidak berada di Balai
Kota karena sudah pulang sejak sore.

Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat
menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
Lihat juga:

Haji Lulung Sebut Pidato 'Pribumi' Anies Tak Diskriminatif
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017180924-32-249062/haji-lulung-sebut-pidato-pribumi-anies-tak-diskriminatif/>


"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka,
saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari
netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak
sepantasnya mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.
*(osc)*


*Martahan Sohuturon *, CNN Indonesia | Selasa, 17/10/2017 21:47 WIB

:

Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian resmi melaporkan Gubernur DKI
Anies Baswedan ke polisi terkait kata 'pribumi' dalam pidato perdana Anies.
(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi
dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan
etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota
DKI Jakarta, Senin (16/10) malam.

Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd
Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda
Indonesia.

Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor:
LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan
tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana
diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI
terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda
Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di
Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10).
Lihat juga:

Anies Baswedan akan Dilaporkan ke Polisi Terkait 'Pribumi'
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017171014-12-249052/anies-baswedan-akan-dilaporkan-ke-polisi-terkait-pribumi/>


Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada unsur
dugaan tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan Anies
saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta. Penggunaan kata pribumi
dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta
dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam
berbagai kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan
(sesuai undang-undang dan peraturan)," ucap Kepala Departemen Bidang Hukum
dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait saat konsultasi di Polda
Metro Jaya.
Lihat juga:

Gabungan Ormas Siap Beraksi Tagih Janji Penutupan Alexis
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017135741-20-248997/gabungan-ormas-siap-beraksi-tagih-janji-penutupan-alexis/>


Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com sudah berusaha meminta tanggapan
dari pihak Anies terkait pelaporan ini. Namun, saat dihubungi pihak Tim
Komunikasi Anies belum merespons. Sementara Anies tidak berada di Balai
Kota karena sudah pulang sejak sore.

Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat
menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
Lihat juga:

Haji Lulung Sebut Pidato 'Pribumi' Anies Tak Diskriminatif
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017180924-32-249062/haji-lulung-sebut-pidato-pribumi-anies-tak-diskriminatif/>


"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka,
saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari
netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak
sepantasnya mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.
*(osc)*

Kirim email ke