Menarik juga melihat hukum di Indonesia, seandainya saja kemudian polisi 
memroses Anies Baswedan karena "kesalahan omong" seperti ini (dan ini sama 
dengan perlakuan thd Ahok yg juga diproses karena salah omong) dan kemudian 
dituntut berdasarkan pasal 15 dan 16 UU 40 th 2008 dgn ancaman hukuman paling 
lama 1 tahun dan 5 tahun (pasal 15 dan 16 respectively) apakah akan terulang 
lagi debat Anies harus diberbentikan atau tidak? Dan apakah juga Anies akan 
masuk penjara sekian tahun seperti Ahok?

Kutipan berita:Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada 
unsur dugaan tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan 
Anies saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta. Penggunaan kata pribumi 
dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta 
dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :








https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pi










https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171017205902-12-249099/anies-baswedan-resmi-dipolisikan-terkait-pi






Home Nasional Berita Hukum Kriminal

Anies Baswedan Resmi Dipolisikan Terkait Pidato 'Pribumi'

Martahan Sohuturon , CNN Indonesia | Selasa, 17/10/2017 21:47 WIB

:  

Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian resmi melaporkan Gubernur DKI 
Anies Baswedan ke polisi terkait kata 'pribumi' dalam pidato perdana Anies. 
(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dilaporkan 
ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait 
pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, 
Senin (16/10) malam.

Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian 
dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia. 

Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. 
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif 
ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 
16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.




"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif 
ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara 
gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata 
kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, 
Selasa (17/10).

| 
Lihat juga:

Anies Baswedan akan Dilaporkan ke Polisi Terkait 'Pribumi'
 |



Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada unsur dugaan 
tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan Anies saat 
pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta. Penggunaan kata pribumi dan 
nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta dilarang 
berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam berbagai 
kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan (sesuai 
undang-undang dan peraturan)," ucap Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD 
Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait saat konsultasi di Polda Metro Jaya.

| 
Lihat juga:

Gabungan Ormas Siap Beraksi Tagih Janji Penutupan Alexis
 |



Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com sudah berusaha meminta tanggapan dari 
pihak Anies terkait pelaporan ini. Namun, saat dihubungi pihak Tim Komunikasi 
Anies belum merespons. Sementara Anies tidak berada di Balai Kota karena sudah 
pulang sejak sore.

Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung 
kolonialisme dan kemerdekaan.

| 
Lihat juga:

Haji Lulung Sebut Pidato 'Pribumi' Anies Tak Diskriminatif
 |



"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya 
menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen 
di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya 
mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi. (osc)




Martahan Sohuturon , CNN Indonesia | Selasa, 17/10/2017 21:47 WIB

:  

Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian resmi melaporkan Gubernur DKI 
Anies Baswedan ke polisi terkait kata 'pribumi' dalam pidato perdana Anies. 
(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dilaporkan 
ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait 
pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, 
Senin (16/10) malam.

Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian 
dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia. 

Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. 
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif 
ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 
16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.




"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif 
ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara 
gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata 
kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, 
Selasa (17/10).

| 
Lihat juga:

Anies Baswedan akan Dilaporkan ke Polisi Terkait 'Pribumi'
 |



Terkait hal itu, Banteng Muda Indonesia sebelumnya menilai, ada unsur dugaan 
tindak pidana dalam pemilihan diksi 'pribumi' yang dilontarkan Anies saat 
pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta. Penggunaan kata pribumi dan 
nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 serta dilarang 
berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam berbagai 
kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan (sesuai 
undang-undang dan peraturan)," ucap Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD 
Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait saat konsultasi di Polda Metro Jaya.

| 
Lihat juga:

Gabungan Ormas Siap Beraksi Tagih Janji Penutupan Alexis
 |



Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com sudah berusaha meminta tanggapan dari 
pihak Anies terkait pelaporan ini. Namun, saat dihubungi pihak Tim Komunikasi 
Anies belum merespons. Sementara Anies tidak berada di Balai Kota karena sudah 
pulang sejak sore.

Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung 
kolonialisme dan kemerdekaan.

| 
Lihat juga:

Haji Lulung Sebut Pidato 'Pribumi' Anies Tak Diskriminatif
 |



"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya 
menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.

Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen 
di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya 
mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi. (osc)


Kirim email ke