http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/23930/13-Parpol-Terancam-tak-Ikut-Pemilu-2019-Ini-Sebabnya
13 Parpol Terancam tak Ikut Pemilu 2019, Ini Sebabnya

20 Oktober 01:01 | Dilihat : 1190

*Jakarta (SI Online) -* Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu
2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir pada 16 Oktober lalu.
Hasilnya, 27 parpol mendaftarkan diri mengikuti Pemilu 2019.

Dari 27 parpol yang mendaftar itu, ternyata tidak semua dapat diterima. Ada
13 parpol yang akhirnya tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai calon
peserta Pemilu 2019.

13 parpol yang terancam tak dapat mengikuti Pemilu 2019 itu adalah: Partai
Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),
Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai
dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi,
Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia
(Parsindo).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik,
menjelaskan alasan  yang menyebabkan 13 partai politik (parpol) tidak dapat
diterima pendaftarannya sebagai calon peserta  Pemilu 2019. Menurutnya,
persoalan kepengurusan parpol merupakan syarat penting untuk dapat
 dicantumkan dalam pendaftaran parpol.

"Memang penyebabnya berbeda-beda, tetapi yang paling penting adalah
kepengurusan harus ada semua. Jadi semua berkas memang harus lengkap
semuanya. Jika tidak, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap penelitian
administrasi," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Kamis (19/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan syarat pendaftaran calon peserta pemilu yang
diatur pada pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7/2017, maka syarat mendaftar
ke KPU adalah SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM. Selanjutnya, kepengurusan parpol harus 100 persen di tingkat provinsi,
75 persen tingkat kabupten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Selain itu, ada persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan dalam DPP,
menyerahkan rekening khusus dan informasi domilisi kantor tetap.

"Itu semua merupakan peryaratan-persyaratan yang diwajibkan dalam
undang-undang. Kemudian partai politik itu harus membawa semua dokumen tadi
kepada KPU dan melakukan unggah data dalam sistem informasi partai politik
(sipol)," tutur Evi.
  • [GELORA45] 13 Parpol Tera... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke