http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/23930/13-Parpol-Terancam-tak-Ikut-Pemilu-2019-Ini-Sebabnya 13 Parpol Terancam tak Ikut Pemilu 2019, Ini Sebabnya
20 Oktober 01:01 | Dilihat : 1190 *Jakarta (SI Online) -* Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir pada 16 Oktober lalu. Hasilnya, 27 parpol mendaftarkan diri mengikuti Pemilu 2019. Dari 27 parpol yang mendaftar itu, ternyata tidak semua dapat diterima. Ada 13 parpol yang akhirnya tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. 13 parpol yang terancam tak dapat mengikuti Pemilu 2019 itu adalah: Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan alasan yang menyebabkan 13 partai politik (parpol) tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Menurutnya, persoalan kepengurusan parpol merupakan syarat penting untuk dapat dicantumkan dalam pendaftaran parpol. "Memang penyebabnya berbeda-beda, tetapi yang paling penting adalah kepengurusan harus ada semua. Jadi semua berkas memang harus lengkap semuanya. Jika tidak, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap penelitian administrasi," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Kamis (19/10). Dia menjelaskan, berdasarkan syarat pendaftaran calon peserta pemilu yang diatur pada pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7/2017, maka syarat mendaftar ke KPU adalah SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, kepengurusan parpol harus 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen tingkat kabupten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan. Selain itu, ada persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan dalam DPP, menyerahkan rekening khusus dan informasi domilisi kantor tetap. "Itu semua merupakan peryaratan-persyaratan yang diwajibkan dalam undang-undang. Kemudian partai politik itu harus membawa semua dokumen tadi kepada KPU dan melakukan unggah data dalam sistem informasi partai politik (sipol)," tutur Evi.