*Alasan upah naik untuk hengkang biasa dipakai sekalipun perusahaan
diberikan bebas pajak untuk waktu 5 tahun atau lebih disamping fasilitas
lain, misalnya listrik dan air lebih murah dari harga pasar.*


http://mediaindonesia.com/news/read/129933/upah-naik-perusahaan-pilih-hengkang/2017-11-01


Upah Naik, Perusahaan Pilih Hengkang

Rabu, 1 November 2017 05:15 WIB Penulis: *CS/LN/RF/WJ/DW/PS/HS/RK/YH/N-3 *

<http://mediaindonesia.com/files/news/2017/10/buruh.jpg>

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

PENENTUAN upah minimum pekerja sangat memenga-ruhi keberadaan perusahaan
yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Upah yang dianggap
terlalu tinggi menyebabkan perusahaan atau industri hengkang dari kawasan
industri Karawang.
“Kenaikan upah sudah menjadi keputusan yang logis, dan tidak akan bisa
menahan perusahaan untuk hengkang. Kita akan tetap mengikuti arahan dari
Menakertrans sebesar 8,71% jika pun harus menaikkan upah,” kata Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Ahmad Suroto kepada Media
Indonesia,Selasa (31/10.

Suroto mengakui kenaikan 8,71% untuk upah buruh tersebut akan tetap membuat
sejumlah perusahaan pada sektor tekstil sandang kulit (TSK) beralih ke
kabupaten lain. “Angka tersebut menjadi upah tertinggi di Indonesia.
Perusahaan walaupun bagaimanapun akan terus keberatan terutama di sektor
TSK,” ucapnya. Sampai akhir September 2017, pihak pemerintah setempat
mencatat sudah ada 12 ribu karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja
(PHK) oleh perusahaan karena perusahaan memin-dahkan usaha ke daerah lain
ataupun gulung tikar.

“Garut, Jawa Tengah, dan Majalengka ini menjadi incaran perusahaan TSK dari
Karawang,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah daerah sudah menetapkan upah
minimum provinsi ataupun kabupaten/kota. Di Sumatra Barat, upah minimum
provinsi (UMP) ditetapkan Rp2,1 juta. Angka itu naik 8,71% dari UMP 2017
yang sebesar Rp1,9 juta. Kemudian di Sulawesi Selatan, UMP 2018 di wilayah
itu ditetapkan Rp2,6 juta atau naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang
menjelaskan bahwa UMP Sulsel merupakan upah tertinggi nomor empat di
Indonesia setelah DKI Jakarta yakni Rp3,6 juta dan Sulawesi Utara Rp2,8
juta.

Di Bangka Belitung, UMP 2018 ditetapkan Rp2.755.000. Sebelumnya UMP di
wilayah itu Rp2,5 juta. Dari Jawa Tengah, Bupati Karanganyar Juliyatmono
mengapresiasi langkah dewan pengupahan kabupaten yang berhasil membuat
kesepakatan upah minimum kabupaten sebesar Rp1.696.00. UMK Karanganyar
lebih besar daripada Kota Solo. Sama halnya di Riau, pemprov setempat
melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi menetapkan UMP 2018 sebesar
Rp2.464.154 atau naik dari sebelumnya Rp2.266.722.

Adapun di Sumatra Utara, dewan pengupahan mengusulkan UMP Sumut sebesar
Rp2.132.000, sedangkan di Sumatra Selatan UMP 2018 masih dalam pembahasan.
Pada bagian lain, ratusan buruh berunjuk rasa di Sidoarjo, Jawa Timur,
menuntut penaikan UMP. (CS/LN/RF/WJ/DW/PS/HS/RK/YH/N-3)

Kirim email ke